Advokat Muda Menggagas Rekonsiliasi
Utama

Advokat Muda Menggagas Rekonsiliasi

Jenuh dengan konflik, Forum Keprihatinan Advokat Muda Indonesia mendesak Peradi-KAI melakukan rekonsiliasi.

IHW
Bacaan 2 Menit
Advokat Muda Menggagas Rekonsiliasi
Hukumonline

 

Namun Mangapul tersentak ketika pada Mei 2008 lalu, sejarah berulang lagi. Organisasi advokat kembali terbelah ketika Kongres Advokat Indonesia juga mendeklarasikan diri sebagai wadah tunggal yang sah bagi profesi advokat. Sontak sejak itu perang opini antara Peradi dan KAI menghiasi berbagai halaman media massa. Ironisnya, mereka ribut-ribut di gedung Mahkamah Agung. Kejadian ini mencoreng profesi advokat yang katanya profesi mulia dan terhormat (officum nobile).

 

Menyikapi masalah ini, masih menurut Mangapul, Forum tidak mengambil posisi untuk menilai siapa yang benar dan yang salah. Kami tidak ingin berposisi seperti kelompok yang mengeluarkan petisi 5 itu, kata Mangapul sambil menyebut Forum terdiri dari seratusan advokat muda Peradi dan KAI. Forum lebih ingin mendorong proses rekonsiliasi antara kubu yang bertikai.

 

Yang penting mereka mau duduk bersama dulu. Jangan menyerang masalah-masalah yang bersifat pribadi. Setelah itu, baru nanti dicari format penyelesaian masalah ini seperti apa, jelas Mangapul.

 

Bagi Mangapul, sejauh ini belum terlihat niat para pihak yang bertikai untuk membawa perselisihan ini ke ranah hukum. Kalaupun ada gugatan yang dilayangkan salah satu pihak, ia berharap kubu yang dikalahkan mampu berbesar hati menerima kenyataan. Mumpung gugatan itu belum ada, lebih baik rekonsiliasi saja.

 

Konkretnya, Forum berencana mendatangi kubu Peradi dan KAI pada pekan depan. Tak menutup kemungkinan kami akan memfasilitasi agar Ketua Umum Peradi dan Presiden KAI bertemu dalam satu forum nanti. Mereka berjabat tangan dengan saling tersenyum saja sudah bagus.

 

Selain itu, Forum juga berencana melakukan roadshow ke kampus, Mahkamah Agung, Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lain pada bulan Februari dan Maret mendatang. Tujuannya agar mereka mau terlibat dalam mendesak Peradi dan KAI melakukan rekonsiliasi.

 

Masih berat

Dihubungi terpisah, Sekjen KAI Roberto Hutagalung, mengapresiasi langkah Forum. Namun begitu, Roberto menyarankan agar Forum mendalami UU Advokat. Itikad mereka baik, tapi tidak tepat karena tak memahami pembentukan organisasi advokat secara baik, kata Roberto melalui telepon.

 

KAI, kata Roberto, sudah dibentuk sesuai dengan UU Advokat. Kalau dialognya cuma ingin mempreteli apa itu KAI? Apa itu Peradi? Percuma saja. Tambahnya.

 

Hal senada diungkapkan Sekjen Peradi, Harry Ponto. Menurutnya, tak ada lagi yang bisa didiskusikan. Mereka (para pendiri KAI, red) yang meninggalkan kami (Peradi, red) dan menjelek-jelekkan kami. Padahal kami adalah wadah tunggal yang sah yang diakui dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Wacana tentang menggelar Munas Luar Biasa (Munaslub) Peradi sebagai salah satu cara mewujudkan islah alias perdamaian, tampaknya hanya sekedar wacana. Sesuai anggaran dasar pendiriannya, Peradi memang bisa menghelat Munaslub dalam hal terjadi keadaan mendesak.

 

Saya nggak tahu apa kondisi sekarang ini bisa dikategorikan sebagai keadaan mendesak atau tidak. Karena belum pernah ada lontaran islah dari mereka (KAI). Kalau mereka mau, kita terbuka saja untuk membicarakannya. Tapi itu semua tergantung keputusan rapat pengurus (Peradi), jelas Harry.

 

Sebaliknya. Roberto tampaknya enggan membicarakan Munaslub Peradi sebagai sarana islah. Untuk apa? Kongres advokat yang disebutkan UU Advokat sudah diselenggarakan dengan berdirinya KAI kemarin. Kongres baru akan dilaksanakan lagi pada tahun 2013 mendatang, ujarnya.

 

Sejauh ini, tanda-tanda perdamaian memang belum terlihat. Namun Forum sudah berancang-ancang akan melakukan tindakan konkret jika konflik Peradi-KAI tak berakhir. Membentuk organisasi baru? Haha.. Itu terlalu prematur. Tapi tak tertutup kemungkinan hal itu. Tapi kami masih percaya rekonsiliasi akan berjalan, tandas Mangapul.

 

Semoga saja Forum berhasil mendorong rekonsiliasi sehingga tak perlu ada wadah tunggal organisasi advokat yang lain. Semoga.

Pertikaian Peradi dan KAI belum mereda. Keduanya masih saling klaim sebagai wadah tunggal profesi advokat yang sah. Perselisihan ini disikapi pihak lain dengan cara berbeda. Mahkamah Agung misalnya yang mengaku tak mau ikut campur. Atau Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam yang memilih melantik advokat KAI.

 

Perdebatan Peradi dan KAI itu kemudian memunculkan keresahan beberapa advokat muda yang tergabung dalam Forum Keprihatinan Advokat Muda Indonesia. Di Jakarta, Jumat (30/1), Forum menyatakan sikap resmi atas masalah tersebut.

 

Mangapul Silalahi, Koordinator Forum memahami bahwa sejarah organisasi advokat di republik ini memang berdarah-darah. Penuh dengan konflik yang berujung pada perpecahan organisasi advokat, kata dia lewat telepon.

 

Lahirnya UU Advokat No 18 Tahun 2003, lanjut Mangapul, adalah momentum luar biasa bagi dunia advokat. Karena dengan wadah tunggal yang diatur dalam UU Advokat itu, maka profesi advokat setara dengan kedudukan penegak hukum yang lain.

 

Awalnya, Mangapul berharap organisasi advokat mampu berbuat lebih dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks legislasi misalnya. Ia berharap organisasi advokat dapat memberi usulan kepada pemerintah dan DPR ketika menyusun suatu undang-undang. Banyaknya undang-undang yang di-judicial review oleh Mahkamah Konstitusi sebenarnya bisa dijadikan peluang bagi organisasi advokat untuk berbuat lebih.

Tags: