Mantan Gubernur Sumsel Dituduh Sebagai Dalang
Korupsi Alih-fungsi hutan

Mantan Gubernur Sumsel Dituduh Sebagai Dalang

Direktur Utama Badan Pengelola Pelabuhan Tanjung Api-Api menuding Syahrial Oesman, mantan Gubernur Sumsel sebagai dalang kasus korupsi pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api. Namun Syahrial berulang kali membantahnya.

M-1
Bacaan 2 Menit
Mantan Gubernur Sumsel Dituduh Sebagai Dalang
Hukumonline

 

Syahrial kembali membantah cerita Sofyan tentang laporan hasil pembicaraan dengan Sarjan. "Bukan melapor, tapi bercerita. Ia (Sofyan, red) juga tidak menyebutkan dengan siapa ia menelepon."

 

Atas permintaan dana oleh Sarjan, Syahrial langsung memberikan tanggapannya kepada Sofyan. "Kok seperti itu? Kita kan sudah sesuai prosedur. Saya tidak ada dananya," katanya.

 

Tugas Chandra

Sofyan kembali melanjutkan "nyanyiannya" di persidangan. Kali ini tentang keterlibatan Chandra Antonio Tan, Direktur utama PT Chandratex Indo Artha yang juga sebagai kontraktor pada proyek pembangunan pelabuhan ini. Menurut Sofyan, Chandra ditugaskan mengurusi dana seperti yang diminta Sarjan. "Dana-dana itu tugas kamu," Sofyan menirukan pernyataan Syahrial kepada Chandra.

 

Hasil dari pertemuan tersebut direalisasikan dengan pemberian sejumlah uang sebesar Rp2,5 miliar pada 13 Oktober 2006 dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC). Cek perjalanan itu diserahkan kepada Sarjan di kantornya. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar pada 25 Juni 2007 dalam bentuk MTC dan BNI CMG di Hotel Mulia Jakarta. Pihak komisi IV yang hadir menerimanya ialah Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faisal dan Hilman Indra.

 

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 Juli 2007, komisi IV DPR mengeluarkan rekomendasi persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Sumsel seluas 600 ha.

 

Entah cerita siapa yang benar, Sofyan atau Syahrial? Yang jelas sebelum membeberkan kesaksiannya di persidangan, mereka di sumpah berdasarkan agamanya masing-masing untuk berkata jujur. Sejauh ini Sofyan dan Syahrial belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Persidangan akan digelar kembali pada pekan mendatang (29/1) dengan masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Ada yang unik di persidangan dalam perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan dengan terdakwa Chandra Antonio Tan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/1). Dua saksi yang dihadirkan penuntut umum saling membantah dan menuding. Mereka adalah Syahrial Oesman, mantan Gubernur Sumatera Selatan dan Sofyan Rebuin, Direktur Utama Badan Pengelola Pelabuhan Tanjung Api-Api.

 

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Moefri, Sofyan menceritakan proses pelepasan hutan lindung menurut versinya. Awalnya bermula ketika pemda Sumsel mengirimkan surat permohonan pengalihfungsian hutang lindung Pantai Air Telang menjadi pelabuhan kepada Menteri Kehutanan.

 

Setelah empat bulan tak direspon, Sofyan mengaku diperintahkan Syahrial Oesman untuk menghubungi anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumsel. Ia langsung menghubungi Sarjan Tahir, anggota Komisi IV yang kebetulan berasal dari dapil Sumsel.

 

Sarjan, lanjut Sofyan, bersedia membantu untuk mengecek surat permohonan ke Departemen Kehutanan. Sarjan memberi saran agar Pemda Sumsel menambahkan luas lahan yang ingin dialihfungsikan dari 600 menjadi 1000 hektar. Kata pak Sarjan supaya jangan dua-tiga kali minta. Karena kalau diminta 600 hektar, yang disetujui cuma 400 hektar, ungkap Sofyan

 

Sarjan, masih menurut Sofyan, juga mengatakan bahwa proses alih fungsi hutan lindung ini memerlukan biaya operasional. Ada biaya operasional untuk memperlancar sidang dan untuk membulatkan suara di komisi IV sebesar Rp5 miliar, katanya. Sofyan lantas melaporkannya ke Syahrial.

 

Lain Sofyan, lain lagi cerita Syahrial. Mantan Gubernur ini mengaku tak pernah memerintahkan Sofyan menghubungi anggota DPR untuk memuluskan perizinan dari Menteri Kehutanan. "Tidak pernah," tegas Syahrial.

Tags: