Direksi Ikut Terseret Karena Ulah Komisaris Utama
Kasus Sarijaya:

Direksi Ikut Terseret Karena Ulah Komisaris Utama

Diduga ikut memberikan persetujuan keputusan penarikan batas transaksi nasabah, Mabes Polri menahan dan menetapkan dua direktur Sarijaya sebagai tersangka. Kuasa Hukum keduanya membantah ada intervensi yang dilakukan Komisaris Utama Herman Ramli terhadap direksi perusahaan sekuritas tersebut.

CR2/Nov
Bacaan 2 Menit
Direksi Ikut Terseret Karena Ulah Komisaris Utama
Hukumonline

 

Tak disangka, malam itu juga surat penahanan dikeluarkan Mabes Polri. Tahu kliennya ditahan, Luthfie langsung bertindak. Dia memohon penangguhan penahanan selama seminggu. Namun upaya itu ditolak. Maaf. ini sudah perintah Presiden dan bedasarkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kata petugas.  

 

Seperti telah diprediksi sebelumnya, kasus Sarijaya bakal merembet ke jajaran direksi perusahaan sekuritas tersebut. Setelah menahan Komisaris Utama Herman Ramli, polisi kembali menahan dua direksi perusahaan sekuritas tersebut. Keduanya diduga ikut memberikan persetujuan keputusan penarikan batas transaksi nasabah (nominee). Para tersangka dijerat Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378  dan/atau Pasal 373 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Polisi berdalih, sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap transaksi saham atas nama perusahaan wajib disetujui oleh direktur. Dalam kasus Sarijaya, kedua direktur itu dinilai ikut bertanggung jawab. Keduanya dipastikan mengetahui soal penaikan batas transaksi dan mengetahui ada ‘permainan' yang dilakukan oleh Herman Ramli. Jadi keduanya jelas turut bertanggung jawab, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira.

 

Abubakar menjelaskan, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Herman Ramli selaku Komisaris Utama yakni dengan menggunakan dana milik 8.000 nasabah yang ada pada rekening Sarijaya untuk transaksi saham. Dana tersebut kemudian disimpan di Bank Central Asia (BCA). Untuk dapat mengikuti transaksi saham itu, kata Abubakar, Herman Ramli diduga memasukkan 17 nasabah fiktif yang tidak menyetorkan dana.

 

Ternyata ke-17 nasabah fiktif itu bukanlah orang jauh, melainkan sahabat Herman Ramli sendiri. Dengan alasan untuk kepentingan perusahaan, Herman Ramli meminta identitas kawan-kawannya tersebut. Ke-17 orang ini dijadikan seakan-akan sebagai nasabah. Tak sampai disitu saja kelihaian Herman Ramli untuk berbuat culas. Demi memuluskan rencananya, dia juga memanfaatkan kedudukannya sebagai Komsaris Utama. Apalagi kalau bukan untuk mengintervensi para direksi agar manut kepadanya.

 

Menurut Abubakar, transaksi saham yang dilakukan Herman Ramli dilakukan secara bertahap, yakni pada 2002-2008. Dia diduga memerintahkan karyawannya yang bernama Lani selaku pemasar untuk menaikkan batas transaksi (trading available). Lani kemudian melanjutkan perintah itu kepada Asep di bagian informasi teknologi operasional sistem (ITOS). Dengan demikian, ke-17 nasabah fiktif itu dapat leluasa melakukan transaksi saham dengan pengendalian langsung Herman Ramli.

 

Akibat transaksi pembelian saham yang diduga dilakukan Herman Ramli itu lebih dari 8.000 nasabah Sarijaya yang aktif merugi sekitar dari Rp285 miliar, ujar Abubakar.

 

Adanya tersangka baru dalam kasus ini juga masih dimungkinkan, kata Abubakar. Kini, Mabes Polri telah memblokir kedua rekening direktur tersebut. Sebelumnya, rekening Herman Ramli di Bank BCA juga telah diblokir. Langkah itu diambil agar uang di dalamnya tidak menguap tanpa jejak.

 

Bukan Urusan Bapepam Lagi

Di tempat terpisah, M. Luthfi Hakim menegaskan, tuduhan adanya intervensi yang dinyatakan Bapepam-LK kepada direksi adalah hal yang prematur. Hukuman  yang dikeluarkan lembaga tersebut terkait suspensi aktivitas perdagangan Sarijaya dinilai sudah cukup. Jadi, katanya, Bapepam-LK sebaiknya lebih fokus terhadap aspek bisnis pasar modal daripada menuduh atau menduga adanya tindak pidana yang dilakukan para direksi Sarijaya. 

 

Bapepam kan sudah melimpahkan kasus ini ke Mabes polri. Jadi, biar pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Bapepam sudah tidak berhak lagi mencampuri urusan ini, ujarnya.

 

Menurut Luthfie, sejauh ini penyidik hanya melihat perkara Sarijaya dari satu aspek saja, yakni aspek litigasi. Sedangkan aspek bisnis kasus ini telah dilupakan. Ditahannya dua direktur ini, lanjutnya, akan berpengaruh pada proses negosiasi yang sedang dibangun. Maka dari itu dia berharap penahanan dua direksi tersebut ditunda selama seminggu.

 

Beri mereka (kedua direktur) waktu untuk menyelesaikan proses negosiasi dengan para investor. Kami khawatir hubungan dengan para investor baru yang mulai tertarik kepada Sarijaya akan mentah semua, tandasnya.

Hujan deras yang mengguyur Jakarta rupanya tidak menyurutkan Kepolisian untuk menyeret direksi PT Sarijaya Permana Sekurtas (Sarijaya), yang terlibat kasus penggelapan dana nasabah lebih dari Rp245 miliar. Rabu (14/01) Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menahan dan menetapkan dua direktur perusahaan sekuritas tersebut menjadi tersangka.

 

Langit Kota Jakarta masih mendung. Hujan pun belum mereda. Waktu baru menunjukkan pukul 9 pagi. Tiba-tiba saja telepon genggam dikantung celana Teguh Jaya Suyud Putra berbunyi. Dari Bareskrim Mabes Polri rupanya. Telepon dari seberang itu menyatakan maksud ingin bertemu Teguh di rumahnya. Namun saat itu Teguh mengatakan dirinya tidak di rumah. Dia menawarkan agar pertemuan berlangsung di kantorya. Dua pihak kemudian sepakat bertemu di Sarijaya pukul 11 pagi.

 

Usai menerima telepon dari Bareskrim, Teguh langsung menghubungi kuasa hukumnya, M. Luthfie Hakim. Dia menginformasikan bahwa polisi baru saja menelepon dirinya. Mereka (polisi) minta ketemu di Sarijaya hari ini, kata Teguh. Firasat 'buruk' pun muncul dibenak si pengacara, akan ada tersangka baru dalam kasus Sarijaya.

 

Luthfie lantas menyarankan Teguh agar kembali menghubungi polisi untuk mengubah lokasi pertemuan, di Mabes Polri. Namun keinginan tersebut tak digubris. Polisi tetap ingin bertemu di tempat yang telah disepakati sebelumnya di Sarijaya. Belum ada kata sepakat dalam percakapan itu. Teguh pun kembali menghubungi Luthfie. Akhirnya, pengacara menyetejui pertemuan dilangsungkan di Sarijaya.

 

Sekitar pukul 12 siang, sebuah sedan tiba di Permata Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Dua orang  mengenakan baju bebas keluar dari sedan tersebut. Mereka mengaku dari Mabes Polri dan hendak bertemu Teguh Jaya Suyud Putra, Direktur Operasional Sarijaya. Ya, feeling si pengacara rupanya benar, polisi ingin melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Sekitar 3 jam diperiksa, petugas langsung menetapkan Teguh sebagai tersangka. Bersama Direktur Marketing Zulfian Alamsyah, Teguh digelandang ke Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: