Sekjen Depnakertrans Diduga Ikut Berperan Aktif
Berita

Sekjen Depnakertrans Diduga Ikut Berperan Aktif

Sekjen Depnakertrans disebut-sebut mengarahkan panitia proyek pengadaan untuk melakukan penunjukan langsung dan menghimpun dana taktis dari para rekanan. Seorang auditor BPK diduga ikut menikmati uang proyek tersebut.

M-1
Bacaan 2 Menit
Sekjen Depnakertrans Diduga Ikut Berperan Aktif
Hukumonline

 

Dalam proyek pengadaan barang senilai Rp50 miliar itu, Tazwin adalah pimpinan proyeknya. Sementara Bachrun adalah atasan langsung Tazwin. Secara struktural, Bachrun menjabat sebagai Sesditjen Binapendagri di Depnakertrans.

 

Kejanggalan dari proyek ini bermula dari metode penentuan perusahaan rekanan proyek. Bukannya memakai metode tender seperti yang diamanatkan Keppres No. 80 Tahun 2003, mereka malah menggunakan metode penunjukan langsung.

 

Penunjukan langsung, kata Tazwin, dilakukan atas arahan Sekjen Depnakertrans, Tjepy F. Aleowie. Kami mendapat arahan dari Sekjen bahwa metode penunjukan langsung dipakai untuk seluruh proyek Anggaran Biaya Tambahan di semua jajaran Depnakertrans, ujarnya di persidangan.

 

Terkait dengan proyek pengadaan barang ini, Tazwin mengaku membuat enam rekening bersama dengan para rekanan. Hal ini atas sepengetahuan Bachrun. Tujuannya adalah untuk mengamankan keuangan negara karena uang proyek sudah dibayar kepada rekanan walau pekerjaan belum dimulai. Agar rekanan tidak bisa mencairkan tanpa izin Saya, kata Tazwin.

 

Lagi-lagi Tazwin mengatakan bahwa ide pembuatan rekening bersama datang langsung dari Sekjen. Hal ini dituangkan dalam salah satu poin surat dari Sekjen perihal pengangkatan Tazwin sebagai pimpinan proyek.

 

Selain enam rekening bersama, Tazwin juga membuat rekening dengan bendahara proyek, Monang Tambunan. Pembukaan rekening bertujuan untuk menghimpun dana taktis dari rekanan, dimana kemudian terkumpul dana sebesar Rp2,8 miliar. Selanjutnya Tazwin membagi-bagikan dana itu kepada beberapa panitia, termasuk Bachrun Efendi yang beroleh jatah sebesar Rp150 juta.

 

Tazwin mempunyai pembelaannya sendiri atas adanya rekening senilai Rp2,8 miliar ini, Kami memiliki beban dari Sekjen yang harus kami pikul. Untuk mendapat anggaran (proyek, red) tersebut, Sekjen memerlukan dana terlebih dulu. Jadi kami punya kewajiban untuk mengumpulkan dana taktis kepada rekanan untuk keperluan pembahasan anggaran proyek di DPR, bela Tazwin.

 

Di samping itu, dari fakta persidangan terungkap bahwa Bachrun diduga menikmati uang senilai Rp150 juta dan satu unit mobil Nissan X-trail dari rekanan pada proyek Depnakertrans ini.

 

Auditor BPK Ikut Kecipratan

Seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut-sebut ikut mencicipi uang proyek ini. Bagindo Aquino, Ketua Tim Audit dari BPK yang bertugas memeriksa laporan keuangan Depnakertrans diduga menerima Rp650 juta.

 

Cerita berawal ketika Bagindo mengundang Tazwin untuk bertemu di Ciloto. Tazwin menerangkan bahwa Bagindo meminta uang sejumlah Rp400 juta untuk Anggaran Biaya Tambahan. Tazwin lantas melaporkannya kepada Bachrun. Nggak bisa ditawar? mahal sekali, kata Tazwin menirukan komentar Bachrun saat itu.

 

Bagindo, kata Tazwin, kembali meminta uang sejumlah Rp250 juta untuk anggaran yang lain. Bachrun dkk tak bisa berkutik atas permintaan Bagindo. Mereka membayarkan sejumlah uang yang diminta Bagindo. Tujuannya agar pak Bagindo dan timnya membuat laporan yang isinya memuat hal 'ketidakhematan' atau 'kemahalan harga',  bukan kerugian negara, pungkas Tazwin.

Meski sudah divonis empat tahun penjara, Tazwin Zein kembali digelandang ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/01). Kedatangannya kali ini untuk memberi kesaksian di persidangan dugaan korupsi dua proyek pengadaan barang di Depnakertrans dengan terdakwa Bachrun Effendi.

Tags: