Sebagai Pleger, Sarjan Tahir Dituntut Lima Tahun Penjara
Berita

Sebagai Pleger, Sarjan Tahir Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa berkesimpulan terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain, dan terdakwa berkedudukan sebagai pleger.

M-1
Bacaan 2 Menit
Sebagai <i>Pleger</i>, Sarjan Tahir Dituntut Lima Tahun Penjara
Hukumonline

 

Total uang Rp5 miliar tersebut diberikan oleh Chandra Antonio Tan, kontraktor yang akan mengerjakan proyek pelabuhan Tanjung Api-api itu. Sarjan diduga menerima uang senilai Rp350 juta dari total keseluruhan Rp5 miliar itu, selebihnya dibagi-bagikan kepada beberapa anggota komisi IV DPR lainnya.

 

Pemberian MTC dan BNI CMG tersebut bertujuan agar komisi IV DPR segera memberikan rekomendasi persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Yang kemudian direspon oleh komisi IV DPR dengan mengeluarkan persetujuan peluasan kawasan hutan lindung pada 4 Juli 2007.

 

Tidak hanya itu, pada bulan September 2006, Sarjan diduga menerima MTC senilai Rp170 juta dari Dharna Dachlan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatera Selatan. Uang tersebut diterimanya setelah kunjungan kerja ke Sumatera Selatan. Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa anggota komisi IV DPR. Sarjan sendiri memperoleh bagian senilai Rp10 juta.

 

Jaksa juga menambahkan bahwa Sarjan mengetahui pemberian hadiah tersebut karena jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah kehutanan dan mempunyai wewenang dalam memberikan rekomendasi dalam pelepasan kawasan hutan lindung.

 

Menanggapi tuntutan dari tim Jaksa, Sarjan mengatakan keberatan dengan materi tuntutan jaksa. Ketika ditanya oleh para pemburu berita mengenai bagian mana dari tuntutan jaksa itu yang tidak sesuai, Sarjan akan membeberkannya dalam pledoinya pada 14 Januari 2009. Nanti anda bisa simak minggu depan, biar saya susun dulu yang rapi supaya bisa runtut dengan jelas, ujarnya.

Satu lagi sidang anggota DPR dalam perkara dugaan korupsi proyek pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mendekati episode akhir. Dipimpin oleh Hakim Gusrizal, terdakwa Sarjan Tahir mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. Sebelumnya, rekan Sarjan sesama anggota komisi IV, Al Amin Nur Nasution telah divonis delapan tahun terkait kasus yang sama.

 

Jaksa menuntut Sarjan dengan pidana penjara lima tahun serta denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara. Politisi Partai Demokrat ini dijerat dengan dakwaan kumulatif. Pasal yang dikenakan diantaranya Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

 

Jaksa dalam tuntutannya berpendapat bahwa Sarjan dalam perkara ini berkedudukan sebagai pelaku (pleger). Sarjan ditunjuk sebagai penghubung antara Pemda Provinsi Sumatera Selatan dengan DPR. Oleh karena itu kami berkesimpulan terdakwa dalam melakukan tindak pidana tidak berdiri sendiri melainkan dilakukan bersama-sama dengan orang lain, dan terdakwa dalam melakukan tindak pidana berkedudukan sebagai pelaku (pleger), papar tim jaksa.

 

Jaksa juga menilai bahwa sejak awal Sarjan, Yusuf Erwin Faisal, Azwar Chesputra serta Hilman Indra telah sepakat untuk menerima imbalan dari pemohon pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Sumatera Selatan. Rencananya di atas areal hutan lindung tersebut akan dibangun Pelabuhan Tanjung Api-api seluas 1000 Ha.

 

Fakta hukum yang dipaparkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum diantaranya bahwa pada 13 Oktober 2006, Sarjan telah menerima satu buah amplop berisi MTC senilai Rp2,5 miliar di kantornya. Selain itu pada 25 Juni 2007, Sarjan bersama-sama dengan Yusuf Erwin Faisal dan Hilman Indra juga telah menerima MTC dan BNI CMG senilai Rp2,5 miliar di Hotel Mulia Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: