Lagi, Komisaris Perusahaan Sekuritas Diduga Larikan Uang Nasabah
Berita

Lagi, Komisaris Perusahaan Sekuritas Diduga Larikan Uang Nasabah

Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas diduga melarikan dana nasabah sekitar Rp245 miliar. Potret kelam dunia pasar modal nasional di awal tahun 2009.

CR-2/Nov/Sut
Bacaan 2 Menit
Lagi, Komisaris Perusahaan Sekuritas Diduga Larikan Uang Nasabah
Hukumonline

 

Kekhawatiran para nasabah ini sedikit direspon manajemen Sarijaya. Direktur Marketing Sarijaya, Zulfian Alamsyah, menjelaskan selama proses uji tuntas (due dilligence) pihaknya tidak boleh memutasi dana efektif. Yang bisa dilakukan hanya untuk penyelesaian transaksi yang kemarin (Senin, 5/1), katanya.

  

Kasus Sarijaya menambah daftar kelamnya dunia pasar modal Indonesia. Sebelumnya ada dua kasus besar yang terjadi di ranah pasar modal pada penghujung tahun 2008. Kedua kasus itu adalah kasus reksadana fiktif di PT Antaboga Delta Sekuritas dan kasus penggelapan saham di PT Signature Capital d/h PT Kuo Capital Raharja. Pemeriksaan terhadap dua kasus ini pun belum kelar.

 

Kini kasus yang hampir mirip terjadi di Sarijaya. Komisaris utama perusahaan sekuritas papan atas ini diduga melarikan dana nasabah sekitar Rp245 miliar. Dalam catatan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Komisaris Utama Sarijaya dijabat oleh Herman Ramli. Sedangkan posisi komisaris masing-masing dijabat oleh Triyono Witjaksana dan Gus Asmarajaya.

 

Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan pemeriksaan terhadap Sarijaya. Hasilnya, Bapepam-LK mengindikasikan adanya penyalahgunaan rekening efek nasabah yang dilakukan oleh Komisaris Utama Sarijaya.

 

Direktur Perdagangan Fixed Income Keanggotaan BEI Guntur Pasaribu menjelaskan, penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh si Komisaris Utama Sarijaya dilakukan terhadap 8.700 rekening nasabah. Sebanyak 6.500 rekening adalah nasabah ritel. Perusahaan broker saham yang mulai beroperasi pada 22 Mei 1995 ini menggunakan 17 rekening fiktif. Uang-uang nasabah selanjutnya disetorkan ke 17 rekening fiktif itu. Kemudian dana tersebut digunakan untuk melakukan perdagangan di pasar saham.

 

Tahu ada penyimpangan, Bapepam-LK lantas berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penangkapan dan penahanan pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Menjelang Natal, tepatnya 24 Desember 2008, Mabes Polri menangkap dan menahan Komisaris Utama Sarijaya yang diyakini adalah Herman Ramli. Ia ditangkap dan ditahan Mabes Polri. Dia (Komisaris Utama Sarijaya) menyelewengkan duit nasabahnya. Kerugian pokoknya ratusan miliar. Pastinya kalau dimasukan mobil tiga, tidak muat, ujar Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji.

 

Mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Susno tidak membantahnya. Ya kita lihat perkembangannya, kata Susno yang mengaku pihaknya telah memeriksa beberapa orang terkait kasus ini.

 

Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany, langsung memerintahkan BEI untuk mensuspensi —menghentikan sementara— aktivitas perdagangan Sarijaya mulai 6 Januari 2009.

 

Perintah ini disambut BEI. Direktur Utama BEI Erry Firmansyah menegaskan pihaknya telah mensuspensi aktivitas Sarijaya dengan alasan adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar. Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar.

 

Bapepam-LK juga memerintahkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membekukan seluruh aset Sarijaya dan aset nasabahnya. Kecuali untuk penyelesaian transaksi yang telah tejadi sebelumnya kepada KPEI, Bapepam-LK tetap membolehkannya. Selain itu, otoritas pasar modal ini juga memerintahkan Sarijaya untuk tidak melakukan perbuatan hukum atas efek dan dana milik nasabah.

 

Bisa Berdampak Sistemik

Fuad Rahmany mengatakan, Bapepam-LK bersama Self-Regilatory Organizations (SROs) di pasar modal, segera melakukan beberapa tindakan. Antara lain melakukan uji tuntas dan atau audit investigasi atas aset dan kewajiban (liabilities) Sarijaya. Lalu memverifikasi rekening efek nasabah Sarijaya. Dan melakukan verifikasi dan penilaian atas aset-aset pribadi yang telah diserahkan oleh Komisaris Utama Sarijaya, termasuk status hukum aset-aset tersebut. Bapepam-LK bersama SROs akan terus melakukan upaya dan tindakan hukum guna menjaga kepercayaan pasar dan melindungi kepentingan investor, tegas Fuad.

 

Dilihat dari jumlah, kasus pelarian dana nasabah Sarijaya memang tak sebesar kasus Antaboga. Bahkan duit yang diduga dibawa kabur oleh si Komisaris Utama jumlahnya tak mencapai setengah dari dana nasabah Antaboga. Namun perlu diingat, kata Fuad, Sarijaya mempunyai ribuan nasabah. Jadi, hal ini kami anggap serius karena dapat berdampak sistemik terhadap pasar modal, tambahnya.

 

Pertanyaan pun muncul. Mengapa kasus ini baru di publish setelah Presiden membuka perdagangan perdana BEI, Senin (5/1). Mengapa pula suspend terhadap aktivitas perdagangan Sarijaya baru dilakukan Selasa (6/1). Padahal, komisaris utama Sarijaya telah ditahan sejak 24 Desember 2008.

Seorang karyawan PT Sarijaya Permana Sekuritas (Sarijaya) terlihat sibuk. Berulangkali dia keluar masuk lift sambil membawa beberapa lembar kertas. Salah satu kertas bertuliskan Hasil Pemeriksaan Bapepam-LK Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Yang Melibatkan Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas. Lagi pusing nih Mas, keluhnya ketika disapa hukumonline.

 

Hingga Selasa sore (6/1), Kantor Sarijaya yang ada di lantai 3A Bank Permata Tower I, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta, masih terlihat ramai. Para nasabah terlihat lesu di dalam sebuah ruangan. Mereka menunggu jawaban dari manajemen Sarijaya tentang kondisi uangnya masing-masing. Saya pesimis. Bisa saja uang saya hilang. Nanti jika trading dimulai lagi maka saya akan tarik uang saya untuk dipindahkan ke perusahaan sekuritas lain, kata seorang nasabah yang tak mau disebutkan namanya.

Tags: