Pengacara Muchdi Tantang JPU Hadirkan Budi Santoso
Berita

Pengacara Muchdi Tantang JPU Hadirkan Budi Santoso

Penasehat hukum menduga surat dari Kongres Amerika Serikat kepada Presidan SBY sebanyak dua kali, lalu deklarasi Parlemen Eropa tertanggal 26 Februari 2008 serta LSM turut andil menyeret Muchdi ke kursi pesakitan.

Nov
Bacaan 2 Menit
Pengacara Muchdi Tantang JPU Hadirkan Budi Santoso
Hukumonline

 

Tekanan politik

Selain itu, mereka juga menganggap diseretnya Muchdi ke persidangan disisipi oleh tekanan politik internasional kepada Presiden. Lutfie menduga surat dari Kongres Amerika Serikat kepada Presidan SBY sebanyak dua kali, lalu deklarasi Parlemen Eropa tertanggal 26 Februari 2008 yang meminta pemerintah mengadili pelaku pembunuh Munir sampai ke akar-akarnya sebagai bentuk intervensi asing. Selain itu, LSM yang berkoar-koar mengenai aktor intelektual dalam pembunuhan Munir juga dianggap Lutfie turut andil menyeret Muchdi ke kursi pesakitan.

 

Lutfie juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ketidakhadiran Budi Santoso pada proses pembuktian nanti. Seperti dalam perkara Polly, keterangan Budi Santoso -dalam bentuk Berita Acara sumpah- hanya dibacakan di muka persidangan. Fisik Budi tidak hadir, sehingga keterangannya pun tidak dapat dieksplorasi lebih jauh.

 

Selepas sidang, Lutfie mengatakan sah-sah saja jika Budi memang tidak dapat hadir dan hanya dibacakan berita acara sumpahnya. "Tapi ini tidak fair karena Budi adalah saksi kunci satu-satunya," sergahnya. Keterangan dari Budi menjadi sepihak karena tidak dapat digali lagi di persidangan. Lutfie berharap Budi setidaknya dihadirkan sekali saja di muka sidang. Kalau sampai penuntut umum tidak sanggup menghadirkan, Lutfie menuntut dicoretnya Budi dalam daftar saksi perkara Muchdi.

 

Choirul Anam, salah satu tim advokasi Munir, juga setali tiga uang dengan tuntutan pengacara Muchdi. Malah menurutnya, upaya tersebut kemungkinan dapat memunculkan fakta baru. "Siapa tahu saja Budi Santoso mengetahui lebih dari apa yang ada di BAP," katanya. Namun, perlindungan terhadap Budi memang harus dipersiapkan benar-benar.

 

Belum diketahui, apa penuntut umum sanggup menerima tantangan menghadirkan Budi ke persidangan. Ketika disambangi para pemburu berita, Cirus Sinaga -ketua Tim Penuntut Umum- dengan langkah cepat dan minim bicara berlalu ke luar pengadilan. "Tunggu nanti saja," pungkasnya. Replik atau tanggapan penuntut umum akan diagendakan Kamis (4/9).

Sidang perkara pembunuhan berencana aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/9). Untuk agenda kali ini, Muchdi melalui penasehat hukumnya yang dipimpin Lutfie Hakim, membacakan nota keberatan (eksepsi).

 

Kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Suharto, Lutfie memaparkan sejumlah ketidakcermatan dan kesalahan fatal pada rumusan dakwaan JPU. Lutfie misalnya menunjuk kecerobohan JPU yang menyebut jabatan Muchdi saat terjadinya penculikan 13 aktivis oleh oknum Kopassus adalah Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. Padahal yang benar adalah Pangdam VI/Tanjungpura Kalimantan.

 

Lutfie juga membantah pernyataan JPU dalam dakwaan bahwa Muchdi diberhentikan sebagai Danjen gara-gara kasus penculikan aktivis. Yang benar, Muchdi dicopot karena ketika itu terjadi pergantian Presiden dari Soeharto ke BJ Habibie. Lagipula, setelah pencopotan itu Muchdi diangkat sebagai Wakil Inspektur Jenderal TNI. Dan itu tidak menamatkan karir Muchdi sebagai militer seperti apa yang dinarasikan dalam dakwaan.

 

Ketidakcermatan lain terkait masalah tidak spesifiknya uraian pemberian uang sebanyak Rp17 juta kepada Pollycarpus. Dalam dakwaan, Lutfie merasa tidak diuraikan dengan jelas maksud atau tujuan pemberian uang yang bersumber dari keuangan Deputi V BIN itu. Apakah untuk membeli Arsen, memata-matai Munir, atau hanya sekedar uang saku untuk Polly.

 

Sementara, merujuk pada locus delictie atau tempat terjadinya tindak pidana, Lutfie berpendapat PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Muchdi. PN Jakarta Pusat lah yang berwenang, karena walaupun surat penugasan Pollycarpus sebagai Aviation Security dibuat di Kantor BIN Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tapi, akibat dari persiapan perencanaan pembunuhan itu terealisir di Room Gate 42 Coffee Bean Bandara Changi Singapura atau setidak-tidaknya dalam Pesawat Udara GA-974 Boeing 747-400. Berdasarkan Pasal 86 KUHAP, tindak pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: