KPU Loloskan Empat Peserta Pemilu 2009 Tambahan
Berita

KPU Loloskan Empat Peserta Pemilu 2009 Tambahan

KPU mengadopsi salah satu pertimbangan dalam putusan MK yang menyatakan …..apabila bermaksud memberikan kemudahan maka seyogyanya peserta Pemilu 2004 itu menjadi peserta Pemilu 2009 tanpa melakukan verifikasi.

CRF/Rzk
Bacaan 2 Menit
KPU Loloskan Empat Peserta Pemilu 2009 Tambahan
Hukumonline

 

Gangguan tahapan pemilu

Dengan adanya penambahan jumlah partai, Andi memastikan tahapan pemilu akan tetap berjalan sebagaimana telah ditetapkan. Pendaftaran calon legislatif, misalnya, tetap akan berakhir pada 19 Agustus nanti. Andi menegaskan keempat partai yang telah diloloskan akan diminta untuk mengikuti tahapan-tahapan seperti halnya 34 partai lainnya.    

 

Sebelumnya, Anggota DPR Ferry Mursyidan Baldan mengatakan KPU seharusnya mengabaikan putusan PTUN itu mengingat tahapan pemilu sudah terlanjur berjalan. Ferry bahkan berpendapat keputusan KPU semestinya tidak boleh digugat. Kalau itu dilakukan (gugatan, red.) pemilu bisa tidak jadi, karena keputusan KPU akan selalu direview, ujar Politisi dari Partai Golkar ini. Kekhawatiran itulah yang sempat memunculkan wacana dalam pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu, bahwa keputusan KPU tidak bisa digugat.

 

Sementara, Yasonna Laoly yakin putusan PTUN tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Syaratnya, KPU harus segera mengambil sikap dan jangan dibuat berlarut-larut. Politisi PDI-P ini berharap KPU bisa menunjukkan sikap yang arif dan dewasa. Penyikapan KPU dalam hal ini sangat penting untuk menentukan apakah tahapan pemilu akan terganggu atau tidak, ujarnya.

 

Keputusan KPU jelas menjadi kabar gembira bagi Partai Buruh cs. Ketua Umum Partai Buruh Mochtar Pakpahan menyatakan mengapresiasi keputusan ini. Mochtar menambahkan partainya akan segera mengambil ancang-ancang untuk menjalani tahapan pemilu yang semakin mepet ini.

 

Suka cita yang kini dirasakan Mochtar tentunya juga dinanti para petinggi Partai Republiku yang baru saja dihadiahi kemenangan yang sama oleh PTUN. Soal ini, Andi Nurpati mengatakan KPU akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Partai Republiku.

Begitu Komisi Pemilihan Umum menetapkan 34 partai politik lolos tahap verifikasi faktual sehingga berhak menjadi kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 nanti, banyak pihak yang bersuara sumbang. Mereka menilai KPU terlalu obral, akibatnya jumlah partai peserta pemilu pun membengkak. Lebih banyak dari perhelatan sebelumnya empat tahun lalu. Jumlah sebanyak ini dikhawatirkan akan menimbulkan sejumlah ekses negatif, walaupun di satu sisi juga bisa dilihat sebagai indikator dinamika perpolitikan nasional.

 

Jumlah 34 partai saja sudah dipersoalkan, lalu bagaimana jika jumlahnya semakin bertambah. Jum'at malam (15/8), setelah melalui rapat pleno yang cukup panjang, KPU mengambil keputusan untuk menambah jumlah peserta Pemilu 2009 menjadi 38 partai. Empat tambahannya adalah Partai Buruh, Partai Serikat Indonesia, Partai Merdeka dan Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia  (PNUI). Keempatnya melenggang berkat ketukan palu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Keputusan rapat pleno KPU menetapkan bahwa KPU menghargai dan menghormati keputusan PTUN. Karena itu KPU kemudian menetapkan empat parpol peserta Pemilu 2004 tersebut untuk menjadi peserta Pemilu 2009, ungkap Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin saat jumpa pers di Gedung KPU (15/8). Tidak menunggu lama, keempat partai rencananya Sabtu siang (16/8) akan mengambil nomor urut peserta Pemilu 2009.

 

Keberhasilan Partai Buruh cs menjadi peserta Pemilu 2009 merupakan buah dari perjuangan yang cukup panjang. Dimulai dari upaya Partai Buruh cs –kecuali Partai PNUI- bersama dengan tiga partai gurem lainnya, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 316 huruf d UU Pemilu Legislatif. Majelis Hakim Konstitusi pun mengabulkan permohonan tersebut. Perjuangan berlanjut ke PTUN. Partai Buruh cs mempersoalkan Keputusan KPU tentang penetapan dan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2009. Dewi fortuna kembali menaungi Partai Buruh cs.

 

Andi menjelaskan dasar pertimbangan sikap KPU mengikutsertakan Partai Buruh cs adalah demi menghormati putusan PTUN. Bagi KPU, lanjutnya, putusan PTUN itu termasuk yang berkategori putusan yang berkekuatan hukum. Selain itu, KPU juga mengadopsi salah satu pertimbangan dalam putusan MK yang menyatakan …..apabila bermaksud memberikan kemudahan maka seyogyanya peserta Pemilu 2004 itu menjadi peserta Pemilu 2009 tanpa melakukan verifikasi.

Tags: