Jangan Asal Menerapkan PKWT
Berita

Jangan Asal Menerapkan PKWT

Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan sudah mengatur PKWT secara limitatif. Jika dilanggar, demi hukum, statusnya berubah menjadi PKWTT.

IHW
Bacaan 2 Menit
Jangan Asal Menerapkan PKWT
Hukumonline

 

Perihal KKWT atau kini dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejatinya diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai definisi, persyaratan, ketentuan dan konsekuensi jika persyaratan itu tidak terpenuhi.

 

Untuk perkara Ali yang terjadi sebelum berlakunya UU Ketenagakerjaan, majelis hakim tidak kehilangan 'amunisi'. Hakim lantas menyebutkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 02 Tahun 1993 tentang KKWT.

 

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Permenaker dijelaskan, bahwa jangka waktu KKWT diadakan untuk paling lama dua tahun. KKWT itu dapat diperpanjang sebanyak satu kali. Total jangka waktu KKWT yang dibolehkan berdasarkan Permenaker itu adalah tiga tahun.

 

Dalam konteks perkara Ali, hakim menilai bahwa tindakan Puriasri yang menerapkan KKWT secara berulang-ulang selama bertahun-tahun, jelas keliru. KKWT yang dilakukan Tergugat I (Puriasri, red) telah melanggar norma hukum perburuhan, ujar  Juanda Pangaribuan, hakim anggota saat membacakan pertimbangan hukum.

 

Karena dianggap melanggar norma hukum, maka hakim menyatakan KKWT atas nama Ali batal demi hukum. Tidak hanya itu, demi hukum, status hubungan kerja Ali kemudian berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

Tuntutan lain Ali yang dikabulkan hakim adalah permintaan agar PHK yang dilakukan Puriasri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim berpedoman pada Pasal 151 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha baru bisa melakukan PHK setelah beroleh penetapan dari PHI. Sementara Pasal 155 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menandaskan, bahwa PHK menjadi batal demi hukum jika tidak mendapat penetapan PHI.

 

Atas dasar status PKWTT dan batal demi hukumnya PHK, hakim dalam amar putusannya memerintahkan kepada Puriasri untuk segera memanggil dan mempekerjakan Ali pada posisi dan jabatan semula.

 

Jika putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sementara Puriasri tetap tidak mau melaksanakan perintah putusan, hakim menghukum Puriasri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu tiap harinya. Amar hakim mengenai dwangsom ini penting. Pasalnya, tak jarang buruh hanya menang di atas kertas.

 

Satu-satunya tuntutan Ali yang ditolak hakim adalah tentang tuntutan agar Bank Mandiri membayarkan upah lembur selama dua tahun terakhir. Menurut hakim, tuntutan Ali mengenai upah lembur tidak didasarkan atas bukti yang kuat.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Selasa (15/7). Ali melenggang keluar dari ruang persidangan dengan senyum mengembang. Wajar jika Ali bahagia. Dia baru saja memenangkan gugatan melawan PT Puriasri Bhaktikarya (Puriasri) dan PT Bank Mandiri Tbk.

 

Ali adalah pria paruh baya yang bekerja sebagai sopir di Bank Exim sejak 1992. Ketika Bank Exim dan beberapa bank milik negara melebur manjadi Bank Mandiri, Ali masih bertahan di sana. Keberadaan Ali di Bank Exim ternyata tidak lepas dari peran Puriasri. Puriasri adalah perusahaan outsourcing yang menyalurkan Ali ke bank plat merah itu.

 

Sejak 1992 hingga 1996, Ali tidak pernah menerima kontrak kerja dari Puriasri. Baru pada 1996, ia menerima secarik kertas yang menyatakan status kerja dirinya sebagai karyawan yang tunduk pada Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT). Sejak itu hingga Desember 2007, Ali bak panen surat kontrak. Totalnya mencapai 10 buah.

 

Pahit bagi Ali. Ketika Desember 2007, kerja sama antara Bank Mandiri dengan Puriasri berakhir. Lebih tragis lagi, Puriasri ikutan latah mengakhiri hubungan kerjanya dengan Ali tanpa penggantian atau kompensasi uang sepeser pun. Tak terima dengan perlakuan perusahaan, Ali kemudian menuntut.

 

KKWT yang keliru

Majelis hakim PHI yang menangani perkara Ali akhirnya mengayunkan palu putusan. Hakim mengabulkan sebagian gugatan Ali. Salah satu tuntutan Ali yang dikabulkan hakim adalah mengenai permohonan agar KKWT yang pernah dibikin Puriasri dinyatakan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: