Pasal 316 huruf d Diskriminatif, KPU Didesak Verifikasi Ulang
UU Pemilu Legislatif

Pasal 316 huruf d Diskriminatif, KPU Didesak Verifikasi Ulang

Ketua Umum PBSD Mochtar Pakpahan mengajukan win-win solution ke KPU agar semua parpol peserta Pemilu 2004 otomatis bisa menjadi peserta Pemilu 2009. KPU menegaskan tidak mungkin verifikasi ulang.

Ali/Rzk/M-3
Bacaan 2 Menit
Pasal 316 huruf d Diskriminatif, KPU Didesak Verifikasi Ulang
Hukumonline

Zainal Abidin pasang muka serius. Kuasa hukum tujuh partai politik (parpol) non parlemen itu dengan seksama mendengarkan Majelis Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan mahkamah dalam putusan. Senyum Zainal pun merekah ketika amar putusan dibacakan. Menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan, ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MK, Kamis (10/7).

 

Tujuh parpol non parlemen itu menggugat Pasal 316 huruf d UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Ketentuan itu memberi peluang sejumlah parpol kecil yang tak memenuhi electoral threshold (ET) bisa lolos otomatis sebagai peserta Pemilu 2009 tanpa melalui verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Syaratnya, parpol tersebut harus mempunyai minimal satu kursi di Senayan berdasarkan hasil Pemilu 2004 lalu. 

 

Mahkamah berpendapat ketentuan tersebut telah berlaku tak adil terhadap sesama parpol yang tak memenuhi ET. Parpol yang tak lolos ET tapi punya kursi di DPR otomatis ikut pemilu 2009. Sedangkan pemohon, parpol yang tak memenuhi ET dan tak punya kursi di DPR, harus repot-repot mengikuti verifikasi KPU.

 

Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 316 huruf d UU 10/2008 justru menunjukkan perlakuan yang tidak sama dan tidak adil terhadap sesama Parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold, ujar hakim konstitusi Mukhtie Fadjar. Pasal 9 UU Pemilu Legislatif yang lawas, UU No. 12 Tahun 2003, memang telah menetapkan ET sebesar 3% dari jumlah kursi di DPR.   

 

Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bila pembentuk undang-undang (UU) ingin memberi kemudahan kepada parpol peserta Pemilu 2004 untuk bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2009 maka harus berlaku untuk semua. Apabila bermaksud memberikan kemudahan, maka seharusnya semua parpol peserta Pemilu 2004 dengan sendirinya langsung dapat menjadi peserta Pemilu 2009, tanpa harus melalui proses verifikasi oleh KPU, baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual, jelas Mukhtie lagi.

 

Pertimbangan Mahkamah ini seakan menjadi angin segar bagi salah satu pemohon, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) pimpinan Mochtar Pakpahan. PBSD yang tak lulus verifikasi yang dilakukan oleh KPU beberapa waktu lalu, bisa secara otomatis ikut Pemilu 2009.

 

Mochtar Pakpahan mengakui bila putusan ini dilaksanakan murni maka ada sembilan parpol kecil di parlemen yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2009 dibatalkan penetapannya. Mereka harus melewati tahap verifikasi, ujarnya. Artinya, KPU diminta untuk melakukan verifikasi ulang.

 

Atau, lanjut Mochtar, ada alternatif kedua. Yaitu, kompromi politik sebagaimana digariskan MK dalam pertimbangannya. Dengan adanya asas persamaan, berarti seluruh parpol peserta Pemilu 2004 dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2009, tegas dedengkot aktivis buruh ini. Mochtar menilai alternatif ini sebagai win-win solution.

 

Parpol Tidak Lolos ET 3%, Tetapi Punya Kursi di DPR

1.      Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

2.      Partai Bulan Bintang

3.      Partai Demokrasi Kebangsaan

4.      Partai Keadilan dan Persatuah Indonesia

5.      Partai Karya Peduli Bangsa

6.      Partai Penegak Demokrasi Indonesia

7.      Partai Bintang Reformasi

8.      Partai Damai Sejahtera

9.      Partai Pelopor

 

Implikasi Putusan Rumit

Implikasi putusan ini memang akan rumit. Pasalnya, KPU sudah terlanjur menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 beserta nomor urutnya. Apalagi, sembilan parpol yang tak lolos ET itu sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Bila Mochtar sudah mengambil langkah politik, Zainal mengaku belum tahu KPU mensikapi putusan ini. Ia menyerahkan kepada pemohon untuk menempuh jalurnya masing-masing. Saya belum tahu setelah ini apa, tuturnya.  

 

Zainal hanya mau bicara masalah hukum. Ini bukan soal parpol tapi ada proses pembuatan UU yang dibuat sewenang-wenang, diskriminatif serta melanggar HAM, ujarnya. Dalam konteks itu, Zainal mengganggap ada yang tak beres. Ini satu produk hukum yang secara telanjang menunjukkan ada proses lobby di DPR, kongkalikong itu masih berjalan, tambahnya.

 

Zainal juga mengkritik langkah KPU yang secara terburu-buru menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 tanpa menunggu putusan MK ini. Seharusnya KPU tak terburu-buru menetapkan, tegasnya. Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menolak anggapan KPU terburu-buru menetapkan. Ia menegaskan KPU hanya mengikuti jadwal yang telah dibuat jauh-jauh hari. Masak kita tergantung ke MK, ujarnya kemarin, Rabu (9/7).

 

Verifikasi ulang, No!

Dari gedung KPU, Andi Nurpati Baharuddin menegaskan verifikasi ulang tidak mungkin dilakukan. Andi beralasan putusan MK telat dibacakan karena KPU sudah terlanjur mengeluarkan penetapan parpol peserta Pemilu 2009. Verifikasi tidak bisa diulang karena tahapannya sudah berlalu. Tahapan harus jalan terus, tukasnya.

 

Andi menyadari putusan MK memang terkait dengan nasib parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos ET dan tidak memiliki kursi. Namun, ia mengisyaratkan KPU tidak bisa berbuat apa-apa. Soal jadwal lagi-lagi menjadi alasan. Menurut Andi, jadwal yang terlanjur sudah berjalan akan menyulitkan parpol-parpol tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.

 

Kalau mereka disamakan dengan parpol yang lain yang ikut proses dari awal. Bagaimana mungkin kita (KPU, red.) melakukannya, karena mereka harus menyiapkan kepengurusan, keanggotaan sebagaimana parpol lain yang mengikuti verifikasi  administratif dan faktual, papar Andi.

 

Kondisinya semakin rumit karena pada bulan Agustus nanti sudah memasuki tahap pengusulan calon legislatif untuk anggota DPR dan DPRD. Tahapan ini yang tidak bisa ditunda untuk menyesuaikan dengan putusan MK, ujar mantan Ketua Panwas Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2005 ini.

 

Ditemui terpisah, Ketua KPU A. Hafiz Anshary juga menegaskan bahwa putusan MK tidak mungkin ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang. Bahkan, Guru Besar Sejarah Peradaban Islam IAIN Antasari ini mengatakan putusan MK baru bisa dijalankan untuk pemilu berikutnya, yakni Pemilu 2014.

 

Walaupun bersikap tegas, namun baik Andi maupun Hafiz tidak ingin gegabah menyikapi putusan MK. Keduanya berjanji akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut, sebelum menentukan langkah apa yang akan diambil. Andi mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU. Bagaimanapun, putusan MK adalah suatu bentuk hukum yang harus dihargai sebagai koreksi terhadap undang-undang, pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: