KPU Loloskan Enam Partai Lokal Aceh
Utama

KPU Loloskan Enam Partai Lokal Aceh

Bawaslu mengkritik longgarnya regulasi KPU sehingga menyebabkan jumlah peserta Pemilu 2009 membludak.

Ali
Bacaan 2 Menit
KPU Loloskan Enam Partai Lokal Aceh
Hukumonline

 

Hafiz mengatakan parpol yang lolos otomatis sebanyak 16 parpol. Mereka adalah parpol yang memili kursi di Senayan hasil Pemilu 2004 lalu. Sedangkan, parpol yang lulus verifikasi KPU sebanyak 18 parpol. Parpol tersebut dinyatakan lulus oleh KPU karena telah memenuhi standar yang ditentukan undang-undang (UU).

 

Hafiz menjelaskan verifikasi faktual menyelidiki empat hal yang diperintahkan UU. Pertama, pengurus harian parpol baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota meliputi ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara. Kedua, domisili dan alamat serta kepemilikan kantor sekretariat parpol baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota.

 

Ketiga, meliputi pemenuhan syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30% untuk kepengurusan harian dewan pimpinan parpol tingkat pusat. Keempat, pemenuhan syarat dukungan anggota parpol sekurang-kurangnya seribu atau seperseribu dewan pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota. Verifikasi faktual untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan (keempat hal tersebut), ujarnya di kantor KPU, Senin malam (8/7). 

 

Selain itu, Hafiz juga mengumumkan parpol lokal di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang akan menjadi peserta dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi NAD dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di NAD (DPRK). Ada enam parpol lokal yang akan berlaga dalam pemilihan DPRD di NAD tersebut.

 

Keenam parpol lokal itu adalah Partai Aceh (PA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Daulat Atjeh (PDA), Partai Rakyat Aceh (PRA), serta Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

 

Parpol Terlalu Banyak?

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib menyayangkan terlalu banyaknya parpol peserta Pemilu 2009. Sejatinya bisa lebih sedikit dari itu yang lolos, ujarnya. Ia mengkritik longgarnya regulasi yang dibuat KPU menjadi salah satu penyebabnya. Verifikasi faktual tak didukung oleh regulasi yang ketat, ujarnya. Bahkan, lanjutnya, lemahnya regulasi ini sudah terlihat sejak awal yaitu tahap verifikasi administrasi.

 

Wahidah mencontohkan salah satu kelemahan regulasi dalam verifikasi faktual. Misalnya, tentang dukungan anggota parpol melalui Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam praktek, lanjutnya, ada bermacam-macam model KTA. Ada KTA tanpa foto dan ditulis tangan tanpa alamat yang jelas, ujarnya. Apalagi, KPU tak mensyaratkan KTP terhadap si empunya KTA. Regulasinya tak ketat sejak awal, kritiknya lagi.

 

Selain itu, masalah kantor parpol juga menjadi sorotan Bawaslu. Sejatinya, tak hanya sebatas ada kantor atau bukti kepemilikan kantor tetap maupun kontrak, tapi di verifikasi juga kelayakan kantor tersebut sebagai kantor, jelasnya. Di lapangan, memang banyak ditemukan ukuran kantor parpol yang sangat sempit, sehingga tak mampu memuat banyak orang. Kalau semua ini diterapkan, seharusnya lebih banyak lagi parpol yang gugur, ungkapnya.

 

Kritikan juga sempat dilontarkan Direktur Cetro Hadar Gumay. Sebelumnya, Hadar merespon pernyataan Anggota KPU I Gusti Putu Artha seputar parpol yang kepengurusan di tingkat provinsinya sangat tipis. Putu mengungkapkan ada lima parpol yang memiliki kepengurusan hanya di 20 sampai 21 provinsi. Padahal UU menyatakan harus 2/3 provinsi dari seluruh provinsi di Indonesia atau sekitar 22 provinsi.

 

Hadar meminta KPU menegakan UU secara tegas. Bila ketentuan tak dilaksanakan secara tegas, ia khawatir ada parpol yang seharusnya tak lolos tapi malah dinyatakan lolos.

 

Pesta Massa Parpol

Usai pengumuman, suasana di luar kantor KPU mendadak gegap gempita. Massa parpol yang telah dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2009 punya cara masing-masing merayakan momen tersebut. Pendukung PKNU tak henti-hentinya mengumandangkan shalawat badar, kemudian ditutup dengan sujud syukur.

 

Pendukung PIS tak henti-hentinya menyerukan slogan partai yang mirip dengan trade mark grup musik Slank. PIS (PISS,-red) Man, ujar mereka. Sayangnya, lagu yang dikumandangkan bukan lagu Gosip Jalanan yang kontroversial itu. Massa PIS hanya menyanyikan lagu perjuangan seperti Halo-halo Bandung.  

 

Lain lagi, massa Pakar Pangan. Mereka justru menyanyikan lagu selamat ulang tahun. Lho kok, apa hubungannya dengan pengumuman parpol peserta pemilu? Ternyata, hari itu tepat sebagai hari ulang tahun PIS yang pertama. PIS memang didirikan pada tanggal 7 Juli 2007, tepat setahun yang lalu. 

 

Ketua Pakar Pangan Jackson Kumaat mengungkapkan perasaannya. Kami dari Partai Karya Perjuangan merasa senang dan gembira, ujarnya. Jackson juga tak lupa memberi selamat kepada KPU yang telah melaksanakan tugas verifikasi, dari verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, dengan baik. Ini hasil kerja keras mereka. Mulai dari KPU Pusat, KPU Provinsi sampai KPU Kabupaten atau Kota, tambahnya.

 

Jackson mengungkapkan harapannya dalam menghadapi Pemilu. Sebagai partai baru, lanjutnya, tak ada target yang luar biasa. Kami hanya ingin lolos ET (electoral threshold) dan PT (parliamentary threshold), tegasnya. Ia mengaku sudah menyiapkan beberapa cara. Ada satu cara yang unik. Jackson mengatakan tak akan mengambil konstituen parpol lain. Kita akan garap massa golput. Kita akan yakinkan mereka, ujarnya. Ia menegaskan selama ini yang menjadi pemenang Pemilu maupun Pilkada adalah massa yang memilih untuk tidak memilih itu.

 

Meyakinkan para golputers? Tugas yang lumayan berat tuh pak.

Setelah tertunda beberapa jam, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. Ia mengatakan ada 34 parpol yang akan ikut meramaikan Pemilu nasional. Ke-34 parpol itu terdiri dari 16 parpol yang otomatis lolos karena punya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 18 parpol yang dinyatakan lulus tahap verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. 

Tags: