Buka Pendaftaran Sebelum Putusan MK, KPU Siap Digugat
Pemilu Anggota DPD:

Buka Pendaftaran Sebelum Putusan MK, KPU Siap Digugat

KPU telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif menyambut kemungkinan isi putusan MK. Termasuk, jika putusan MK memerintahkan revisi terbatas UU Pemilu Legislatif. Peraturan KPU atau Perpu bisa menjadi solusi kekosongan hukum.

Rzk/CRY
Bacaan 2 Menit
Buka Pendaftaran Sebelum Putusan MK, KPU Siap Digugat
Hukumonline

Sumber: Biro Hubungan dan Partisipasi Masyarakat

 

Semuanya harus sesuai jadwal agar 27 Oktober nanti sudah ada daftar calon tetap DPD, harap Endang. KPU sah-sah saja berharap semua tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun, tidak ada yang dapat memprediksi apa yang akan terjadi di kemudian hari. Termasuk apa bunyi putusan MK nanti.

 

Sebelum 10 Juli

Soal judicial review, Endang mengaku hal ini memang menjadi perhatian KPU. Pada saat rapat kerja teknis dengan KPU Provinsi 22-24 Juni lalu, bahkan ada yang mengusulkan agar jadwal pendaftaran diundur. Namun, aspirasi itu ditampik KPU dengan alasan pengunduran jadwal pendaftaran akan berimpilikasi juga pada jadwal penetapan daftar calon.

 

Makanya kita berharap, MK dapat memutuskan judicial review itu sebelum 10 Juli (batas akhir pendaftaran, red.), tandasnya. Endang menjelaskan jika sebelum 10 Juli, maka KPU cukup merevisi Peraturan KPU No. 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, Penetapan dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2009. 

 

Sebaliknya, jika melewati 10 Juli, KPU akan kesulitan karena tahapannya sudah memasuki tahap verifikasi faktual. Kalau benar terjadi, Endang berpendapat putusan MK tidak bisa berlaku surut. Kalau sudah lewat tidak bisa berlaku ke belakang, tegasnya.

 

Endang mengatakan KPU telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif menyambut kemungkinan isi putusan MK. Termasuk, jika putusan MK memerintahkan revisi terbatas UU Pemilu Legislatif. Jadi pemikiran kami untuk membuat peraturan KPU atau mengusulkan pembentukan Perpu, ungkapnya tentang solusi mengisi potensi kekosongan hukum, mengingat proses revisi undang-undang memakan waktu lama.

 

Kolega Endang yang sama-sama duduk di Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Calon Anggota DPD, Syamsul Bahri berprinsip KPU hanya menjalankan undang-undang. Apa yang ditegaskan oleh undang-undang, maka KPU akan melaksanakannya tanpa terkecuali. Tidak masalah kalau digugat pun, (karena) kita hanya menjalankan undang-undang, ujar Anggota KPU yang sempat menjadi terdakwa kasus korupsi ini.

 

Pasrah

Peneliti Center for Electoral Reform (Cetro) Erika Widyaningsih mengatakan langkah KPU membuka pendaftaran sebelum putusan MK, sebenarnya beresiko menimbulkan masalah. Namun begitu, Erika menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK nantinya. Kami tetap optimis dan memberikan suatu himbauan kepada MK bahwa apa yang kita ajukan itu semata untuk menegakkan nilai-nilai konstitusi negara ini, ujarnya.

 

Sementara, Wakil Ketua DPD La Ode Ida walaupun juga menyatakan pasrah pada putusan MK, berpendapat apapun putusannya nanti KPU cukup menyesuaikan tahapan yang telah ditetapkan. Jika sudah ada yang calon yang mendaftar, maka KPU cukup melakukan verifikasi atas persyaratan yang sejalan dengan bunyi putusan MK.

 

Mudah-mudahan besok (1/7) sudah ada putusan dari MK, dan itu tidak akan jadi masalah, ujarnya percaya diri. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, MK, Selasa ini, memang dijadwalkan akan membacakan putusan judicial review UU Pemilu Legislatif yang diajukan DPD dkk.

Sejumlah anggota DPD tengah berjuang mengantisipasi lembaga mereka didominasi oleh kalangan partai politik (parpol). Caranya, dengan mengajukan permohonan judicial review, mempersoalkan hilangnya persyaratan domisili dan non-parpol dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Saat ini, proses persidangan sudah memasuki tahap mendengar keterangan ahli. Artinya, dalam waktu tidak terlalu lama Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya sudah membacakan putusan akhir.

 

Namun, seolah-olah enggan menunggu putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Juni kemarin sudah membuka loket Pendaftaran Perseorangan Calon Anggota DPD periode 2009-2014. KPU ingin pendaftaran sesuai tahapan yang sudah ditetapkan, ujar Anggota KPU Endang Sulastri saat jumpa pers, Kamis lalu (26/6). KPU merancang batas waktu pendaftaran akan berakhir pada 10 Juli nanti.   

 

Pada rentang waktu itu, setiap orang yang memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk mengambil formulir dan kemudian mengembalikannya bersama dengan berkas-berkas yang dipersyaratkan. Setelah itu, KPU Provinsi akan melakukan penelitian administrasi dari tanggal 2 hingga 15 Juli. Diikuti dengan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota yang mencakup verifikasi faktual dukungan pemilih dan surat pengunduran diri bagi PNS, Anggota TNI/POLRI/pengurus BUMN dan pengurus badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.

 

Pelaksanaan verifikasi faktual akan merujuk pada Petunjuk Teknis tentang Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Calon Anggota DPD Pemilu 2009. Di dalamnya, dijelaskan proses tahapan  yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama proses pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD. Jika semua lancar, maka KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-22 September 2008.

 

12 Tahap Pencalonan Anggota DPD

Tahap I

Pengumuman pendaftaran, 27 Juni-3 Juli 2008

Tahap II

Pengambilan formulir dan pendaftaran serta penyerahan berkas persyaratan calon anggota DPD, 27 Juni-10 Juli 2008

Tahap III

Penelitian administratif, 2-15 Juli 2008

Tahap IV

Penyampaian hasil verifikasi faktual, 19-21 Agustus 2008

Tahap V

Pengiriman hasil penelitian administratif dan daftar dukungan pemilih, 16-18 Juli 2008

Tahap VI

Verifikasi faktual dukungan pemilih, 18 Juli-18 Agustus 2008

Tahap VII

Penyampaian berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi faktual, 19-25 Agustus 2008

Tahap VIII

Pemeriksaan hasil penelitian administratif dan verifikasi faktual, 26 Agustus-26 September 2008

Tahap IX

Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara anggota DPD, 8-22 September 2008

Tahap X

Pengumuman, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara, 23 September-6 Oktober 2008

Tahap XI

Penyusunan dan penetapan calon tetap anggota DPD, 9-26 Oktober 2008

Tahap XII

Pengumuman daftar calon tetap, 27 Oktober 2008

Halaman Selanjutnya:
Tags: