Kemas Bantah Terlibat Skenario Penangkapan Ayin
Berita

Kemas Bantah Terlibat Skenario Penangkapan Ayin

Kemas membantah memiliki kedekatan dengan Ayin. Ia juga mengaku tak turut campur dalam skenario penangkapan Ayin oleh Kejaksaan.

NNC
Bacaan 2 Menit
Kemas Bantah Terlibat Skenario Penangkapan Ayin
Hukumonline

 

Pengawasan hingga saat ini belum mendapatkan rekaman percakapan dan kepastian boleh tidaknya Ayin diperiksa oleh pengawasan internal Kejagung. Rahardjo mengatakan, KPK tidak bersedia menyerahkan rekaman percakapan lantaran alat bukti itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Demikian pula Ayin yang dianggap KPK sudah berada di bawah kekuasaan Pengadilan. Urusan permohonan untuk menghadirkan dua alat bukti itu di Kejagung diserahkan KPK pada kebijakan hakim di pengadilan Tipikor.

 

Pengawasan, lanjut Rahardjo, saat ini sedang berkoordinasi dengan majelis hakim pengadilan Tipikor. Akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap diri Artalyta, ujar Rahardjo. Lantaran belum jelas didapat jadwal dari majelis, Rahardjo tidak bisa memastikan  kapan Ayin akan diperiksa Pengawasan Internal Kejaksaan Agung.

 

Rahardjo menegaskan, pemeriksaan di bagian pengawasan hanya terbatas pada disiplin pegawai seperti diatur dalam PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai. Bagian pengawasan tidak akan mengusut lebih jauh ada tidaknya dugaan tindak pidana. Kalau pidananya, tentu bukan kewenangan kami. Itu bagian penyidikan tindak pidana khusus, urainya. Seperti hari sebelumnya, pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu didampingi oleh Komisi Kejaksaan.

 

Menurut Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto, Pengawasan internal Kejaksaan mestinya mengusut lebih jauh kedekatan Kemas dengan Ayin. Dengan demikian, hal ini akan menguak kesejatian di balik penghentian pengusutan terhadap perkara BLBI I dan II.

 

Selain pelanggaran disiplin pegawai, lanjut Hasril, kedekatan seorang jaksa dengan orang yang patut diduga berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan merupakan sebuah pelanggaran kode etik korps Adhyaksa. Terlebih jika hubungan itu telah mengakibatkan penyalahgunaan wewenang, tugas dan kewajiban. Benang merah antara kasus suap Urip  dengan penutupan penyelidikan BLBI I dan II seharusnya menjadi fokus dalam pemeriksaan internal Kejaksaan.

 

Penghujung Februari silam, Kejaksaan Agung  menghentikan penyelidikan terhadap kasus BLBI terkait Bank Dagang Negara Indonesia dan Bank Central Asia dengan alasan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu. Tiga hari setelah pengumuman penghentian pengusutan dan pembubaran tim, jaksa Urip tertangkap tangan menerima uang senilai AS$660 ribu dari Artalyta Suryani, orang yang dikenal dekat dengan obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

 

Kenal dekat atau tidak, bukan hal yang mudah untuk disimpulkan. Kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo, Kemas Yahya Rahman membantah dirinya akrab dengan Artalyta.  Kemas mengaku rekaman suara yang diputar di persidangan tindak pidana korupsi memang percakapan dirinya dengan wanita yang biasa disapa Ayin itu.

 

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu berdalih, kalau dia memiliki kedekatan dengan Ayin, maka dirinyalah yang pasti bakal dihubungi oleh Artalyta saat hendak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awal Maret silam. Begitu alasan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu kepada Rahardjo ketika diperiksa di bagian Pengawasan Kejaksaan Agung, Rabu (18/6).

 

Secara tak langsung, Kemas justru menyerang mantan kolega satu levelnya, Untung Udji Santoso. Sebab, pejabat teras Kejaksaan Agung itu adalah orang yang dihubungi Artalyta begitu Urip kepergok KPK lantaran kepergok menerima uang.  Kemas mengaku tidak terlibat dalam skenario penangkapan terhadap Ayin. Tindak lanjut laporan intelijen soal tertangkapnya Urip, bukan berada langsung di bawah tangannya, melainkan dilakukan oleh M. Salim, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus kala itu.

 

Kepada Jamwas, Kemas menyangkal kalau percakapan itu dianggap sebagai bentuk kedekatan dengan Artalyta. Dia mengaku baru dua kali bertemu Artalyta, tutur Rahardjo. Pertemuan itu terjadi di Gedung Bundar Pidana Khusus. Kemas sendiri usai diperiksa memilih tak menjawab pertanyaan wartawan. Semua sudah saya jelaskan pada pak Jamwas. Detailnya nanti pak Jamwas yang menerangkan, kilah Kemas.

 

Maksud kalimat 'Jadi tugas saya sudah selesai ' dalam percakapan di telepon antara Kemas dan Artalyta juga diungkap.  Kalimat itu—menurut pengakuan Kemas pada Jamwas—terkait dengan tugas pengusutan perkara BLBI Sjamsul Nursalim. Jawaban dalam percakapan itu, dimaksudkan Kemas sebagai bentuk transparansi penanganan kasus korupsi kepada anggota masyarakat. Dengan demikian, Ayin di mata Kemas hanya warga masyarakat biasa yang menanyakan perkembangan sebuah penanganan kasus korupsi di Pidsus Kejagung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: