Terkait Rekaman Percakapan, Jamwas Mulai Gelar Pemeriksaan
Berita

Terkait Rekaman Percakapan, Jamwas Mulai Gelar Pemeriksaan

Ada sebelas jaksa yang dianggap mengetahui penangkapan Urip Tri Gunawan.

NNC
Bacaan 2 Menit
Terkait Rekaman Percakapan, Jamwas Mulai Gelar Pemeriksaan
Hukumonline

 

Menanggapi prahara yang menimpa institusi negara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut urun rembug. Dia mengatakan, dengan terungkapnya kebobrokan petinggi di Kejaksaan Agung dalam sidang di Tipikor, sebaiknya Kejaksaan mulai melakukan perombakan personil. Ia menyarankan agar petinggi Kejaksaan direhatkan dan disegarkan kembali dengan personil-personil baru.

 

Kaitkan Penghentian BLBI

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Hasril Hertanto mengatakan, pemeriksaan di Kejaksaan ini harus ditekankan pada ada tidaknya kontaminasi dalam penyelidikan kasus BLBI I dan II.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu setelah Urip ditangkap, Jaksa Agung begitu terburu-buru membangun hipotesis. Dia menyatakan, peristiwa penangkapan KPK terhadap Urip itu murni lantaran kelakuan pribadi anggota korps coklat, tak ada hubungan dengan penghentian pengusutan perkara BLBI I dan II. Setelah Jamwas melakukan pemeriksaan pun, 'jaksa nakal' itu  dijatuhi hukuman Kejaksaan hanya lantaran dinyatakan berdagang. Menyalahi kode etik kepegawaian lantaran berwirausaha.

 

Kemas Yahya Rahman, Jampidsus yang membawahi Urip, juga dicopot bukan karena dugaan keterlibatan dalam konspirasi perkara itu. Kemas akhirnya dicopot karena sebagai atasan, ia dianggap tidak mumpuni.

 

Namun demikian, fakta yang tersingkap di pengadilan Tipikor menunjukkan adanya kedekatan Kemas dengan Ayin—sebutan populer Artalyta. Sehingga menurut Hasril, Kejaksaan juga harus mencari benang merah antara kasus suap Urip itu dengan penutupan penyelidikan BLBI I dan II.  Sebab, sudah ditemukan pula fakta di persidangan, rumah di Jalan Terusan Hang Lekir Blok WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan—tempat dilakukan transaksi uang antara Ayin dengan Urip—adalah rumah Sjamsul Nursalim, obligor BLBI yang tengah diusut Pidsus kala itu.

 

Menurutnya, permintaan Jaksa Agung untuk memeriksa Ayin memang diperlukan dalam pengusutan internal di Kejaksaa perkara ini. Tapi pemeriksaan itu harus disertai KPK, karena kita sudah dalam kondisi distrust pada kejaksaan, ujarnya.

 

Kejaksaan Agung akhirnya merespon desakan sejumlah pihak untuk menyingkap tabir yang masih menutupi perkara dugaan suap jaksa Urip Tri Gunawan. Tim dari bagian Pengawasan Kejaksaan Agung sejak Senin (16/6) kemarin sudah memeriksa 3 dari 11 jaksa yang dianggap mengetahui adanya penangkapan Komisi Pemberantasa Korupsi terhadap Urip dan Artalyta pada Minggu 2 Maret 2008 silam. Sebelas jaksa yang diperiksa berasal dari bagian Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

 

Tim terdiri  sembilan orang Jaksa antara lain: Halius Husen, Andi Nirwanto, Abdul A, Deniar Sihombing, Andriansyah, Ahmad Junaedi, Mukhlis, dan Fajar S, yang dipimpin langsung oleh  Jaksa Muda Pengawasan MS Rahardjo.  Tim pemeriksa akan fokus mengusut rekaman perbincangan dua petinggi Kejaksaan dengan tersangka penyuap Artalyta Suryani. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan mengatakan, sebelas jaksa itu dianggap mengetahui adanya penangkapan Urip Tri Gunawan.

 

Tim dalam waktu dekat juga akan memeriksa dua petinggi Kejaksaan yang belum pernah diperiksa sebelumnya. Kedua petinggi itu adalah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto dan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamintel) Untung Udji Santoso. Dari hasil rekaman percakapan yang dibuka di persidangan Tipikor, kedua petinggi Kejaksaan itu berniat hendak mencuri start menangkap Artalyta dengan dalih keadilan.

 

Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung mengatakan pemeriksaan terhadap dua petinggi Kejaksaan itu diperlukan dalam rangka pembaharuan korps Adhyaksa. Sebagai pimpinan institusi, ia mengaku tidak hendak mundur dari jabatannya kecuali jika dirinya dinyatakan turut terlibat dalam perkara itu. Saya harus selesaikan masalah ini, ujarnya. Ia juga meminta agar sebisa mungkin Artalyta turut diperiksa oleh Kejaksaan supaya didapat informasi seterang-terangnya.

 

Guna mendukung pemeriksaan di Jamwas, Kejagung telah mengirim utusan  yang diwakili Inspektur Intelijen Kejaksaan, Santosa, ke KPK guna meminta data rekaman. Santosa belum bisa bertemu Ketua KPK, Antasari Azhar karena sedang ke luar kota. Surat permohonan tambahan data itu diserahkan ke Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Data itu akan digunakan Tim Pengawasan Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Jaksa yang diduga terkait dengan perkara Urip.

Tags: