Redaksi Bertanggung Jawab atas Surat Pembaca
Berita

Redaksi Bertanggung Jawab atas Surat Pembaca

Surat pembaca diterbitkan oleh perusahaan media dan melalui proses seleksi dan editing di meja redaksi.

IHW
Bacaan 2 Menit
Redaksi Bertanggung Jawab atas Surat Pembaca
Hukumonline

 

Sementara merujuk pada ketentuan Pasal 12 dan penjelasan Pasal 12 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, penanggung jawab pada perusahaan pers dibedakan menjadi dua, yaitu penanggung jawab bidang usaha dan bidang redaksi. Lazimnya, Pemimpin Redaksi (Pemred) adalah penanggung jawab di bidang keredaksian.

 

Pasal 12 UU Pers

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

 

Penjelasan Pasal 12 UU Pers

...Pengumuman tersebut dimaksud sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi...

 

Pendapat yang dilontarkan Bambang senada dengan Hinca Panjaitan. Hinca yang mantan anggota Dewan Pers pada berita terdahulu menyatakan bahwa redaksi tidak bisa mengalihkan tanggung jawabnya kepada penulis ketika surat pembaca dipublikasikan.

 

Tidak sembarangan

Bambang menuturkan, karena surat pembaca merupakan tanggung jawab redaksi, maka pada praktiknya tiap surat pembaca akan melalui proses seleksi yang ketat di meja redaksi. Tiap media pasti akan menyeleksi terlebih dulu surat pembaca yang masuk. Jika isinya dianggap berbohong, atau tidak benar, maka redaktur tidak akan memuat surat pembaca itu, ungkapnya.

 

Lebih jauh Bambang menjelaskan bahwa salah satu kriteria agar surat pembaca layak untuk dipublikasikan adalah  sejauh mana pengaruhnya pada kepentingan publik. Hal tersebut karena di satu sisi surat pembaca juga bisa berfungsi sebagai alat penyebarluasan informasi dan kontrol sosial layaknya sebuah berita. Meski di sisi lain, surat pembaca juga dikategorikan sebagai opini karena berisikan pendapat seseorang, jelasnya.

 

Tempuh hak jawab

Menurut Bambang, jika ada pihak yang merasa keberatan atas isi surat pembaca, yang bersangkutan bisa menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam UU Pers. Sama dengan pemberitaan, orang yang merasa dirugikan dapat memakai hak jawab. Jika masih tidak puas, silahkan mengadu ke Dewan Pers, karena Dewan Pers yang berhak menilai apakah hak jawab sudah layak atau belum.

 

Meski di satu sisi surat pembaca dapat dikategorikan layaknya sebuah berita, namun di sisi lain nuansa opini surat pembaca juga kental. Surat pembaca memang bisa masuk ke dalam dua-duanya (berita dan opini, red), kata Bambang menjawab pertanyaan Taripar Simanjuntak, kuasa hukum Duta Pertiwi. Karenanya, media harus melayani surat pembaca yang berisikan hak jawab. Hal itu perlu dilakukan supaya media tidak dijadikan keranjang sampah yang bisa digunakan salah satu pihak untuk menyerang pihak lain, pungkasnya.

 

Sidang yang dipimpin hakim Nelson Samosir ini ditunda hingga sepekan mendatang (2/4) dengan agenda penyampaian kesimpulan. Patut dicatat bahwa sebelum perkara ini, PN Depok pernah menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa penulis opini di media massa dapat dimintai pertanggungjawaban atas tulisan opininya. Namun pada saat itu terdakwa menyatakan banding, seingga putusan atas perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

 

Khoe Seng Seng tidak bisa menutupi ekspresi kecemasan. Pasalnya, jika tidak ada aral melintang, palu vonis hakim akan dijatuhkan tidak lama lagi. Pria paruh baya itu memang sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Duta Pertiwi Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Seng Seng digugat karena diangap telah mencemarkan nama baik Duta Pertiwi. Perkara ini bermula saat Seng Seng ingin memperpanjang hak guna bangunan (HGB) atas kiosnya di ITC Mangga Dua, Jakarta. Kala itu, ia sangat terkejut begitu mengetahui fakta adanya hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda DKI Jakarta di atas hamparan tanah Mangga Dua, dimana ia menyewa kios. Merasa 'dikibuli', Seng Seng mengeluarkan uneg-unegnya terhadap Duta Pertiwi – selaku pengembang ITC Mangga Dua- dengan melayangkan surat pembaca ke beberapa media pada September 2006. Surat itu pun dimuat.

 

Aksi Seng Seng kemudian direspon oleh Duta Pertiwi dengan 'membalas' melalui forum surat pembaca di media massa pada Oktober 2006. Mungkin karena merasa tidak puas, pada pertengahan 2007 lalu, Duta Pertiwi memilih mengajukan gugatan perdata kepada Seng Seng. 

 

Dalam sidang yang digelar PN Jakarta Utara pada Rabu (26/3), majelis memberikan kesempatan terakhir pada Seng Seng untuk mengajukan alat bukti. Pada kesempatan itu, Seng Seng menghadirkan Bambang Harymurti yang kini duduk sebagai anggota Dewan Pers untuk memberikan keterangan seputar kasus yang sedang melilitnya.

 

Di persidangan, Bambang mengungkapkan bahwa surat pembaca adalah bagian dari pers. Karena diterbitkan oleh media massa, maka surat pembaca adalah bagian dari pers, terang Bambang yang juga mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini.  Karena bagian dari pers, maka tanggung jawab atas isi dari surat pembaca dibebankan kepada redaksi.

Tags: