Baru Sebatas Gratifikasi dan Pelanggaran Disiplin
Skandal Jaksa Urip

Baru Sebatas Gratifikasi dan Pelanggaran Disiplin

KPK baru mengangap pemberian itu sebuah gratifikasi. Pemeriksaan Kejaksaan pada Jampidsus terfokus pada aturan disiplin yang melarang seorang pegawai berbisnis. Penyelesaian skandal ini makin tidak jelas.

NNC/Mon
Bacaan 2 Menit
Baru Sebatas Gratifikasi dan Pelanggaran Disiplin
Hukumonline

 

Sedangkan Kemas diperiksa untuk dimintai keterangan seputar penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pidana Khusus. Kemas diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh Jamwas. Dirdik M Salim sebagai atasan langsung Urip juga diperiksa sebatas pengawasan dalam penegakan disiplin pegawai. Acuan yang dipakai Jamwas untuk memeriksa keduanya, lagi-lagi adalah penegakan PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai.

 

Usai  pemeriksaan yang berlangsung seharian penuh itu, Rahardjo mengatakan, dari hasil pemeriksaan belum didapat kesimpulan. Hasil dan fakta-fakta dari pemeriksaan masih akan dievaluasi, dan akan saya laporkan pada Jaksa Agung setelah semua hasil pemeriksaan selesai, ujarnya.

 

Baik ditemukan atau tidak adanya pelanggaran dari para Jaksa terperiksa,  hasil pemeriksaan oleh Jamwas nantinya akan diteruskan ke Jaksa Agung untuk diekpose dalam gelaran Rapat Pimpinan. Di Rapim Kejaksaan Agung itulah, kata Rahardjo,  Nantinya ditentukan tindak lanjutnya.

 

Terkait kabar sering mondar-mandirnya Artalita di lingkungan Kejaksaan Agung yang kemungkinan tertangkap kamera CCTV (Closed Circuit Television), pihak Jamwas telah mengusahakan mencari rekamannya namun berujung nihil. Padahal dalam pengamatan hukumonline, di sudut-sudut gedung Kejaksaan Agung terpacak sejumlah kamera CCTV terutama pada pintu-pintu masuk. Dari Jamintel kita juga tidak mendapat informasi itu, kata Rahardjo.

 

Sementara itu, hasil pemeriksaan di KPK, Urip masih bertahan dengan alibi pemberian uang itu sebatas untuk kepentingan bisnis jual beli permata bersama Artalita. Tentu saja ini tergolong ganjil. Gaji Urip sebagai Jaksa hanya berkisar Rp3,5 juta per bulan. Lebih ganjil lagi, sewaktu dibekuk KPK dan didapati kardus berisi uang AS$660 ribu, Urip awalnya mengaku kardus tersebut berisi coklat.

 

Menurut Otto Cornelis Kaligis, penasihat hukum Artalita, dari hasil pemeriksaan di KPK pada Senin (10/3), uang sebesar AS$660 ribu itu dimaksudkan Artalita sebagai pinjaman untuk berbisnis permata dengan Urip. Itu bukan uang negara, uang pribadinya dia (Artalita, red), tutur Kaligis usai pemeriksaan Artalita.

 

Kaligis bahkan menantang wartawan untuk menyelidiki kekayaan Artalita. Kalau you tahu, kasih tahu sama saya, supaya fee saya agak tinggi, katanya sambil tertawa.

 

Perihal hubungan Artalita dan Urip, Kaligis menerangkan, keduanya  telah berteman sejak lama. Mereka teman baik. Kenal di Bali, kata mantan pengacara Soeharto itu. Artalita, lanjut Kaligis, telah berbisnis permata sejak lama. Permatanya banyak banget, imbuhnya.

 

Keterangan Kaligis itu bertentangan dengan dari hasil pemeriksaan Urip oleh Tim Jamwas pada Kamis (6/3) lalu di KPK. Waktu itu Urip mengatakan, pemberian itu bukanlah pinjam meminjam, melainkan hasil jual beli permata. Kepada Tim Jamwas, Urip mengaku baru saja memulai bisnis permata. Namun, tidak terurai alasan Urip memulai bisnis itu. Kita tidak tahu, dia mau bisnis itu kan hak dia. Kita tidak bisa melarang, kata Sesjamwas Kejaksaan Agung Halius Hosen saat ditemui di gedung KPK, Senin (10/3).

 

Padahal, sebelumnya, baik Halius maupun Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, seorang pegawai kejaksaan dilarang berbisnis. Aturan itu tertuang dalam PP No.30/1980 tentang Disiplin Kepegawaian. Seorang jaksa juga diharamkan  menemui tersangka yang kasusnya ditangani kejaksaan. Lebih-lebih untuk kasus yang dipegang oleh jaksa bersangkutan. Apalagi datang ke rumah seorang tersangka, tegasnya.

 

Fakta yang diungkap oleh KPK, Urip menerima pemberian Artalita dua hari setelah Kejagung menghentikan penyelidikan atas dua kasus BLBI, yakni BLBI I (Bank Central Asia atau BCA) dan BLBI II (Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI). Ditambah lagi, Artalita selama ini dikenal sebagai  pebisnis yang juga disebut-sebut sebagai tangan kanan Sjamsul Nursalim –mantan pemilik BDNI dan tambak udang Dipasena.

 

Meski begitu, Tim Jamwas tak menaruh curiga pada tindakan Urip. Tidak boleh (curiga, red) dong. Kita kan mencari fakta, terang Halius. Soal dugaan tindak pidana karena uang itu diberikan ke pihak berperkara, Kejagung menyerahkannya kepada KPK. Itu ruang yustisinya penyidik (KPK). Kita bagi-bagi dong. Jangan campur baur.

 

Sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Artalita berharap  semua pihak menghargai azas praduga tak bersalah. Saya menghimbau agar tidak mengkait-kaitkan saya dengan pihak manapun dan siapapun. Tidak ada relevansinya dengan saya, tegasnya.

 

Kita tunggu saja, apakah kasus Urip yang kini masih enigmatig itu bisa diurai lebih jauh lagi baik oleh KPK maupun Kejaksaan.

Teka teki motif pemberian uang dari Artalita Suryani kepada Ketua Tim Jaksa Pengusut perkara BLBI I-II Urip Tri Gunawan masih abu-abu. Hingga kini, alibi yang mencuat terus berubah-ubah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru  menetapkan sangkaan gratifikasi pada keduanya.

 

Keterkaitan pemberian itu dengan keempat jaksa lain juga masih gelap. Untuk mencari titik terang, Sesjamwas berencana memeriksa Artalita sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian. Rencananya, Artalita akan diperiksa Sesjamwas pada Senin (10/3) di KPK. Sayang, setelah satu jam menunggu penyidik KPK memeriksa Artalita, Sesjamwas pun urung menemui Artalita. Akan dijadwal ulang, ujar Halius di Gedung KPK.

 

Di waktu yang sama, Kejaksaan Agung juga menggelar pemeriksaan internal terhadap Jaksa yang terkait dengan Kasus BLBI I dan II. Tim di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo memeriksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan M Salim dan tiga jaksa  bagian dari Tim 35.

 

Ketiga jaksa itu antara lain, Amran Lakoni, Adi Priprabowo, dan Paulin Sitanggang. Tiga jaksa itu merupakan tiga dari sepuluh jaksa bagian dari Tim 35 yang khusus menangani perkara Sjamsul Nursalim—BDNI. Mereka dimintai keterangan seputar keterkaitan Urip, bisnis yang dilakoni si Ketua Tim itu dan hubungannya dengan Artalita Suryani. Tujuh jaksa lainnya diperiksa besok (Selasa, (11/3), red) secara berturut-turut, papar Rahardjo.

Tags: