Mediasi Gagal Karena Proposal JPN Melenceng
Kasus Ruislag Goro-Bulog

Mediasi Gagal Karena Proposal JPN Melenceng

Permintaan JPN untuk agar Tommy menarik uangnya dari Guernsey dianggap tak wajar. Alasannya, proposal itu keluar dari substansi perkara dalam kasus Goro. JPN menganggap seluruh harta Tommy jadi jaminan pelunasan utangnya.

Ali
Bacaan 2 Menit
Mediasi Gagal Karena Proposal JPN Melenceng
Hukumonline

 

Karenanya, Yoseph menilai jangan kan harta Tommy yang di Guernsey, seluruh harta Tommy pun bisa menjadi bahan dalam negosiasi di proses mediasi. Kalau orang melakukan perbuatan melawan hukum, semua hartanya bisa disita toh, jelasnya.

 

Meski begitu, Kapitra tetap keukeuh JPN harus fokus pada perkara yang menjadi dasar gugatan. Harusnya fokus pada Goro dan Bulog, ujarnya. Proposal yang diajukan oleh JPN ini, menurutnya, sangat tidak lazim meski tak ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya. Masak bila kita menggugat sebuah gelas, mintanya gedung. Itu nggak ada korelasinya, analoginya. Bagaimana bisa kita terima kalau fokus gugatan dan perdamaiannya berbeda, jelasnya.

 

Menurut Kapitra, tindakan JPN ini bisa menjadi preseden buruk ke depan. Dengan dalih hukum, menurutnya, hak milik seseorang menjadi terancam oleh penegak hukum. Ada upaya pengembalian aset milik anak bangsa, tegasnya.

 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan memang tak mengatur secara spesifik hal-hal yang diperbolehkan atau dilarang dalam pembicaraan mediasi. Larangan hanya terbatas pada substansi kesepakatan yang tak boleh bertentangan dengan hukum.

 

Perma No 2 Tahun 2003

Pasal 11

(1)        Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib             merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak.

(2)        Kesepakatan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai.

(3)        Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib memeriksa materi             kesepakatan untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum.

 

Namun alasan penolakan mediasi yang dikemukakan Kapitra ini bertentangan dengan pernyataan kuasa hukum Tommy yang lain. Elza Syarief sempat berkomentar pihaknya tak alergi dengan penarikan uang dari Guernsey tersebut.  

 

Menurutnya, kedua belah pihak sepakat untuk menarik uang tersebut ke Indonesia. Tetapi permasalahannya pada mengenai penggunaan uang tersebut. JPN mengusulkan agar uang ditarik ke Indonesia dan dibekukan, alias tak bisa dicairkan Tommy. Sedangkan Tommy meminta agar dana itu tetap bisa dicairkan. Alasannya, untuk uang tersebut untuk membangun sektor riil agar bisa membantu masyarakat.

 

Mediasi antara Hutomo Mandala Putra yang akrab disapa Tommy dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) akhirnya gagal. Tenggat waktu 30 hari dalam proses mediasi kasus gugatan terhadap PT Goro Bata Sakti itu, akhirnya berakhir kemarin (12/11). Kedua belah pihak tak menemui kata sepakat terutama terkait permintaan JPN agar Tommy memindahkan uangnya yang diparkir di BNP Paribas ke Indonesia.

 

Salah seorang kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera mengungkapkan kegagalan mediasi itu akibat tuntutan JPN yang tak logis. Terutama, mengenai penarikan uang sebesar 36 juta euro tersebut. Padahal, tabungan Tommy di BNP Paribas tersebut tak ada hubungannya dengan gugatan (Goro,-red), ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, hari ini (13/11). Proporsal JPN itu dinilainya telah keluar dari substansi perkara.

 

Sementara itu, Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda menolak argumentasi Kapitra. Menurut Yoseph mediasi tak melulu hanya membicarakan substansi perkara. Ia mengakui memang pihak Tommy tak dapat menerima permintaan pemerintah (JPN). Terutama mengenai permintaan pembayaran dan pemindahan uang di Guernsey dikembalikan dalam keadaan beku, ungkapnya.  

 

Tetapi, menurutnya, semua permintaan JPN wajar. Itu lazim dalam perkara perdata, ujarnya. Yoseph mencontohkan apabila ia menabrak orang, kemudian orang tersebut meninggal. Keluarganya bisa menggugat saya, supaya rumah saya disita, ujarnya. Rumah dan mobil kan memang tak ada hubungannya, jelasnya kepada hukumonline.

 

Yoseph pun mengutip Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut berisi Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Terlihat JPN menganggap dengan adanya kerugian negara, maka Tommy memiliki utang kepada negara. Sehingga, negara punya hak untuk menagihnya dimana seluruh harta milik Tommy menjadi jaminan pelunasannya.

Tags: