Karyawan Tuntut Kurator Lengser
Kepailitan PT Koryo

Karyawan Tuntut Kurator Lengser

Alasannya hasil pelelangan aset jauh dari harga pasar. Karyawan berhak mengusulkan pergantian kurator. Namun menambah kurator dinilai lebih bijaksana.

Her
Bacaan 2 Menit
Karyawan Tuntut Kurator Lengser
Hukumonline

 

Tapi kinerja kurator diberi nilai merah oleh para karyawan. Penilaian itu didasarkan pada peristiwa pelelangan sejumlah aset PT Koryo, pada 3 hingga 9 Oktober lalu. Barang-barang yang dilelang kurator adalah genset, forklift, mesin assembling, mesin bubut, dan kabel. Seluruh barang itu terjual Rp525 juta.

 

Harga itu sangat jauh dari harga pasaran. Mestinya harganya sekitar Rp4 miliar. Karena itu, kurator telah mengurangi budel pailit, kata M Munir, koordinator karyawan PT Koryo. Munir menilai proses lelang itu tidak transparan dan merugikan karyawan serta para kreditur lainnya. Selain itu, Munir juga menilai kurator tak bisa membedakan aset yang masih produktif dengan yang tidak produktif.

 

Mulanya, kurator merasa perlu melakukan lelang untuk mendapat biaya pengamanan aset. Berdasarkan pantauan kurator, menjelang lebaran banyak aset PT Koryo dicuri orang. Maka, kurator memohon ijin kepada hakim pengawas agar bisa melelang sebagian aset tidak produktif.

 

Pada 28 September, dalam sebuah sidang, kurator mengantongi ijin dari hakim pengawas. Saat itu seluruh kreditur juga memberi lampu hijau atas permohonan lelang itu. Namun belakangan, setelah menghitung nilai penjualan, karyawan mencurigai ada konspirasi antara PT Lemindo, kurator, dan pembeli barang.

 

Budel pailit semakin kecil. Kami khawatir hak-hak kami diabaikan. Karena itu, kami mengajukan permohonan tertulis lewat panitera agar kurator diganti, kata Munir. Berdasarkan kalkulasinya, utang Koryo kepada 2900 karyawannya sebesar Rp64 miliar.

 

Sementara itu, meski dituntut lengser, kurator tetap tak bergeming. Sebenarnya karyawan tidak punya hak untuk menuntut pergantian kurator, cetus Reza. Ia mengacu pada Pasal 71 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mereka bisa mengusulkan pergantian kurator bila didukung mayoritas kreditur yang lain tambah Reza.

 

UU No. 37 Tahun 2004

tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pasal 71

 

(1)   Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:

a. permohonan Kurator sendiri;

b. permohonan Kurator lainnya jika ada;

c. usul Hakim Pengawas; atau

d. permintaan Debitor Pailit.

(2)   Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

 

Pasal 72

Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

 

 

Khairil menambahkan, pergantian kurator harus atas usulan kreditur konkuren. Karyawan itu kreditur preferens atau kreditur yang diistimewakan. Mereka berhak mengusulkan pergantian kurator, tapi harus melepaskan hak istimewanya, tandasnya.

 

Mengenai pelelangan aset, Reza menilai sudah sesuai prosedur. Menurutnya, tindakan itu diambil setelah mendapat ijin hakim pengawas. Ia juga membantah telah berkonspirasi dengan perusahaan yang membeli sebagian aset Koryo.

 

Harus dibuktikan

Ketua Ikatan Kurator Indonesia Ricardo Simanjuntak menyatakan, karyawan memiliki hak untuk mengusulkan pergantian kurator. Tapi tidak boleh hanya karena alasan tidak suka, ujarnya. Usul itu akan diputuskan dalam sebuah voting. Jika mayoritas kreditor setuju, maka kurator bisa diganti.

 

Kurator, kata Ricardo, harus mandiri dan tidak terlibat benturan kepentingan. Kurator tidak boleh memihak kreditur maupun debitor. Kurator bekerja hanya demi mengurusi harta pailit. Untuk mengamankan harta pailit, kurator dapat menjual sebagian aset perusahaan. Tentu, setelah mendapat persetujuan hakim pengawas.

 

Ricardo menambahkan, kalau karyawan mencurigai kurator telah melakukan konspirasi, karyawan harus bisa membuktikannya di hadapan majelis hakim. Sebenarnya konspirasi ini termasuk masalah pidana, tetapi Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan semua yang berkaitan dengan pailit harus diselesaikan di Pengadilan Niaga, tandasnya.

 

Karena itu, pembuktian adanya konspirasi ini merupakan pekerjaan rumit. Sama halnya dengan pembuktian tentang adanya kreditur fiktif. Menurut Ricardo, belum ada hukum acara yang mengatur persoalan seperti ini.

 

Tapi kalau dalam voting nanti mayoritas kreditur menghendaki pergantian kurator, tidak perlu pembuktian lagi dan kurator bisa diganti, tandas Ricardo.

 

Tambah kurator

Sementara itu, ketua majelis Heru Pramono menyarankan agar karyawan mengusulkan penambahan kurator, bukan pergantian kurator. Kalau kurator diganti harus dimulai dari awal lagi. Lebih bijaksana kalau mereka mengusulkan penambahan kurator baru, ujarnya. Baik mengganti maupun menambah kurator memang dimungkinkan UU Kepailitan.

 

Heru menambahkan, usulan pergantian kurator itu akan diputuskan dalam sebuah sidang. Majelis hakim akan mempertemukan hakim pengawas, kurator, debitur dan kreditur. Jadi bukan melalui voting, meskipun itu bisa saja, ujarnya.

 

Dalam sidang nanti, majelis akan mempertimbangkan kelangsungan pengurusan aset. Majelis juga akan menelaah kiprah kurator. Apakah tindakan kurator benar-benar menimbulkan kerugian bagi kreditur dan atau debitur, atau tidak, kata Heru. Meski ada usulan pergantian kurator, Heru memastikan rapat verifikasi akan terus dilanjutkan.

 

Punya utang Rp279 miliar

Dari rapat verifikasi kemarin terungkap, ada 60 kreditur konkuren, satu kreditur separatis (HSBC) dan dua kreditur preferens (karyawan dan pajak). Di antara kreditur konkuren terdapat tiga perusahaan asing, yaitu Koryo Company Korea, Koryo International Korea dan Giok Spa Italia.

 

Koryo International Korea merupakan pemilik 70% saham PT Koryo. Piutangnya mencapai Rp80 miliar. Tapi setelah kita cocokkan, piutangnya cuma Rp13 miliar, kata Khairil. Ia menambahkan, hubungan PT Koryo dengan dua perusahaan Korea itu sedang dilacak. Menurutnya, ada kemungkinan ketiganya punya hubungan khusus. Tapi hal itu tidak menyalahi hukum korporasi, tandasnya.

 

Berdasarkan keterangan Khairil, aset yang dimiliki PT Koryo sebesar Rp120 miliar. Sementara itu, sejauh ini piutang kreditur yang diakui sebesar Rp279 miliar. Verifikasi utang akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Hakim pengawas Multiningdyah mengingatkan seluruh kreditur agar hadir dalam rapat tersebut.

 

Dimotori Serikat Pekerja Nasional (SPN), ratusan karyawan PT Koryo International Indonesia (PT Koryo) menuntut kurator yang mengurus aset Koryo diganti. Tuntutan itu disampaikan saat rapat verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/11). Kurator yang mereka maksudkan ialah Reza Syafa'at Rizaldan Khairil Poloan.

 

PT Koryo—yang  meproduksi sepatu merek Fila—dinyatakan pailit pada 3 September 2007.  Permohonan pailit itu diajukan PT Lemindo Jaya Abadi pada 15 Maret. Dalam putusannya, selain menunjuk Multiningdyah Ely Mariani sebagai hakim pengawas, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Heru Pramono juga menunjuk Reza dan Khairil sebagai kurator.

Halaman Selanjutnya:
Tags: