Koran Tempo Digugat Perusahaan Sukanto Tanoto
Berita

Koran Tempo Digugat Perusahaan Sukanto Tanoto

Penggugat menjadikan UU Pers sebagai dasar gugatan. Dalihnya, Tempo tak memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Her/IHW
Bacaan 2 Menit
<i>Koran Tempo</i> Digugat Perusahaan Sukanto Tanoto
Hukumonline

 

Tergugat tidak lagi menyampaikan fakta tetapi telah membuat opini pribadi atau kesimpulan pribadi yang menghakimi penggugat, tandas Tim Advokat. Mereka juga mengatakan, dengan menyebut-sebut nama Sukanto Tanoto, Tempo ingin agar berita itu menimbulkan sensasi.

 

Tim Advokat mengaku telah beberapa kali mengajukan hak jawab dan hak koreksi untuk meralat pemberitaan tersebut. Tindakan itu didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pada 27 Juli, Tempo sempat menanggapi hak jawab itu dengan membikin ralat di halaman satu. Namun, menurut Tim Advokat, ralat itu tidak proporsional karena terlalu kecil—seukuran iklan baris. Mereka juga menilai ralat tersebut tidak memuat substansi hak jawab dan hak koreksi. Padahal, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Para tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tandas Tim Advokat. Karena itu, mereka menilai Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tempo juga dianggap melakukan penghinaan sebagaimana termaktub pada Pasal 1372 KUHPerdata.

 

Merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata, tim advokat menambahkan, Pemred  S Malela Mahargasarie bertanggung jawab terhadap segala perbuatan wartawan Koran Tempo yang menulis berita-berita tersebut.

 

Tim Advokat menuntut agar Tempo membayar ganti rugi material Rp1 miliar dan immaterial Rp500.000. Untuk ganti rugi immaterial ini, Tim Advokat mengaku menggunakan ukuran yang terdapat dalam UU Pers. Yang menarik, ganti rugi ini akan diserahkan kepada Lembaga Pendidikan Pers dan yayasan sosial lainnya.

 

Di samping itu, Tim Advokat menuntut agar Tempo bersedia memuat hak jawab dan hak koreksi. Mereka juga menuntut Tempo meminta maaf di halaman satu secara penuh dimana materinya akan ditentukan oleh RAPP sendiri. Lebih dari itu, mereka juga minta agar Tempo meminta maaf di sejumlah media cetak maupun elektronik selama tujuh hari berturut-turut.

 

Hinca Panjaitan belum bisa dimintai komentarnya soal gugatan ini. Anggota Tim Advokat RAPP yang lain juga setali tiga uang.

 

Kontrol sosial

Sementara itu, kuasa hukum Tempo Sholeh Ali menyatakan, perkara ini lebih tepat diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan. Kalau mereka menduga ada pelanggaran kode etik dan profesionalitas yang dilakukan Tempo, silahkan untuk menempuh terlebih dahulu ke Dewan Pers, ungkapnya.

 

Sholeh membenarkan adanya surat dari RAPP mengenai hak jawab. RAPP ingin agar hak jawab itu dimuat secara utuh, sementara Tempo berusaha mengeditnya. Mereka (RAPP) ngggak mau, bahkan untuk mengurangi satu titik pun, ungkapnya.

 

Sepanjang tidak mengurangi atau merubah substansinya, imbuh Sholeh, Tempo berhak mengedit hak jawab itu. Ia justru menuding RAPP memiliki itikad tidak baik sehingga membawa persoalan ini sampai ke pengadilan.

 

Koran Tempo juga sudah memberi penjelasan kepada RAPP perihal berita itu melalui surat. Menurut Sholeh, Tempo menegaskan bahwa berita yang diturunkan tersebut dalam rangka kontrol sosial. Berdasarkan pasal 3 UU Pers pers memang diberi mandat untuk menjadi alat kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat. Informasi seputar dugaan kejahatan, penggelapan pajak, harus diungkapkan kepada masyarakat. Sekaligus sebagai alat kontrol untuk mengetahui sejauh mana penegak hukum menegakkan hukum atas kejahatan itu, kata Sholeh.

 

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin hakim mediator Haswandi. Setelah itu, Haswandi akan melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim yang dipimpin Eddy Risdiyanto. Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

 

Untuk kali kesekian, Tempo harus berurusan dengan meja hijau. Kali ini Koran Tempo diperkarakan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto ini menggugat PT Tempo Inti Media Harian—perusahaan yang memproduksi Koran Tempo—beserta pemimpin redaksinya S Malela Mahargasarie. Sidang perdana digelar kemarin (4/10).

 

Dalam sidang yang dipimpin Eddy Risdiyanto, RAPP diwakili oleh beberapa pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat RAPP. Salah satu anggota Tim Advokat ini adalah mantan anggota Dewan Pers Hinca Panjaitan. Sementara itu, Tempo diwakili oleh pengacara dari LBH Pers.

 

Ada tiga berita Koran Tempo yang dipersoalkan RAPP. Ketiga berita tersebut berjudul Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (6 Juli), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (12 Juli), dan Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat (13 Juli).

 

Tiga berita tersebut berkisah tentang pembalakan liar yang terjadi di Riau. Mengutip keterangan dari kepolisian Riau dan LSM, Tempo menurunkan laporan bahwa RAPP yang dimiliki Sukanto Tanoto terlibat dalam pembalakan liar itu.

 

Dalam berkas gugatannya, Tim Advokat menyatakan, Tempo telah mencampuradukkan fakta dengan opini. Mereka juga menyebut data-data yang dimiliki Tempo tidak akurat. Karena itu, mereka menilai Tempo telah melanggar azas praduga tak bersalah dan berita-berita tersebut telah mencemarkan nama baik RAPP.

Tags: