Anggotanya Ditangkap KPK, Awan Hitam Selimuti KY di Pertengahan Ramadhan
Utama

Anggotanya Ditangkap KPK, Awan Hitam Selimuti KY di Pertengahan Ramadhan

Ini musibah. Kami akan mengambil langkah dengan tangan besi jika anggota kami memang benar terbukti bersalah.

NNC/Rzk/IHW
Bacaan 2 Menit
Anggotanya Ditangkap KPK, Awan Hitam Selimuti KY di Pertengahan Ramadhan
Hukumonline

 

Menurut Anggota KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Irawady diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan tanah yang terletak di Jalan Kramat Raya Nomor 57 Jakarta Pusat. Tanah yang menjadi bakal calon dibangunnya Gedung KY. Tumpak mengatakan Irawady bisa dikenakan pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal mengatur soal suap dan gratifikasi yang masuk kategori suap. Sedangkan Freddy bisa dikenakan Pasal 5 UU sama yang  menegaskan hukuman pidana bagi pemberi suap.

 

Hingga saat ini keduanya masih berstatus terperiksa. Namun tidak menutup kemungkinan, lanjut Tumpak,  Jika pemeriksaan nanti memang ada temuan baru dari kedua terperiksa, tidak menutup kemungkinan statusnya menjadi tersangka. Hingga pukul 21.00 WIB Kedua terperiksa masih menjalani proses pemeriksaan. Tumpak mengatakan, keduanya akan diperiksa dalam waktu 1x24 Jam.

 

Selama proses pemeriksaan yang berlangsung sekira enam jam, lanjut Tumpak, Freddy sudah mengakui memberikan uang itu kepada Irawady sebagai uang tanda terimakasih. Sementara Kuasa Hukum Soehardi Somomoeljono mengatakan, Irawady mendapat surat penugasan resmi dari KY untuk memantau proses pengadaan tanah Gedung KY dan hendak menjebak pihak yang ingin menyuap. Irawady juga mengatakan pada kuasa Soehardi bahwa perbuatannya itu berdasarkan penugasan resmi dari KY.

 

Justru menurut Soehardi, tindakan Irawady sangat patriotik lasntaran ia  menjalankan tugas yang diperintahkan oleh institusinya dan sukses  menangkap orang yang hendak menyuap. Soehardi bahkan membantah pernyataan pihak KY yang mengatakan sama sekali tidak tahu menahu soal tindakan Irawady. "Ada surat tugasnya kok, ditandatangani resmi," ujarnya. Namun sayangnya, Soehardi enggan mengungkapkan isi surat tugas yang  ia maksud.

 

Sementara pihak KY justru mengaku tidak tahu-menahu adanya hubungan Irawady dengan Freddy Santosa, apalagi tugas kedinasan bagi Irawady tersebut. Kami semua justru tidak mengetahui ada hubungan pak Irawady dengan Freddy Santosa. Bahkan di rapat-rapat internal anggota KY juga tidak pernah tersinggung soal itu, papar Busyro.

 

Busyro mengakui dirinya memang pernah mengeluarkan surat penugasan, namun bukan untuk Irawady seorang, melainkan juga pada anggota KY lainnya. Surat tugas itu juga tidak berkaitan dengan proses pengadaan lahan untuk calon gedung KY tapi dalam rangka  pengawasan KY secara internal.

 

KY akan kooperatif

Menjelang sore, para komisioner (minus Irawady) menggelar rapat mendadak menyikapi kabar buruk itu. Mereka merancang untuk membikin pernyataan pers terkait pemeriksaan salah satu anggotanya. Baik Busyro maupun Komisioner lainnya, seperti Soekotjo Soeparto mengaku belum berhasil menghubungi Irawady seharian itu.

 

Busyro mengatakan, untuk menghargai proses hukum, KY akan bersikap kooperatif  membantu KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. KY juga akan berperan aktif melakukan langkah-langkah internal sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya. Ketentuan berlaku yang seperti apa tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Busyro.

 

Busyro menegaskan, kabar buruk ini merupakan pukulan bagi integritas dan kredibilitas KY sebagai lembaga yang tugasnya turut membantu penegakan hukum. Ini pukulan bagi kami sekaligus bahan intropeksi untuk ke depan, agar kami akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi internal, ujarnya.

 

Busyro memaparkan, dalam Nota Dinas Nomor 005/2007 yang ditandatangani dirinya selaku Ketua KY pada 28 Agustus 2007 silam, sudah ada prinsip moral dalam proses pengadaan lahan tersebut. Ada empat poin utama. Pertama, Proses pengadaan lahan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dua, anggota KY tidak diperkenankan ikut dalam kepanitiaan pengadaan barang dan jasa. Tiga, tidak boleh melakukan mark-up dana. Empat, semua jajaran KY tidak boleh menerima komisi atau pemberian  bentuk apapun dalam proses pengadaan lahan ini, papar Busyro.

 

Sepenuturan Busyro, sepanjang pengadaan lahan, Anggota KY hanya menerima laporan soal keadaan lahan yang akan dibeli. Sebab, Tim hanya boleh diisi oleh personel dari Sekretariat Jendral KY. Tim itu bertugas mengurus tetek bengek pengadaan lahan, mulai  dari pengumuman, penyiapan data dari lapangan dan memperbandingkan harga. Anggota KY, tutur Busyro, tinggal memberi persetujuan. Tim Pengadaan Lahan Gedung KY ini diketuai oleh Kabag Perencanaan KY Priyono yang tidak nampak batang hidung saat KY mengadakan keterangan pers. Orangnya ada di salah satu tempat di Jakarta, canda Busyro.

 

Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub mengatakan melalui proses pengumuman di media massa adanya pengadaan lahan ini, KY akhirnya menemukan lahan yang cocok dengan harga di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Lahan itulah milik Freddy Santosa. Dari semula harga sesuai NJOP sekitar Rp47,1 Miliar KY akhirnya hanya mengeluarkan uang Rp46,9 Miliar. Sudah dibayarkan dengan transfer ke rekening PT Persada Sembada pada 18 September (2007-re) kemarin, ujarnya.

 

KY Mesti Tindak Tegas

Hasril Hertanto dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) mengatakan, kredibilitas lembaga KY pastinya terancam dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu bakal pudar. Dalam persoalan ini harus bisa dibedakan antara perilaku individu dengan kebijakan lembaga. Pimpinan KY harus tegas, kalau memang Irawady terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan berupa penghentian secara tidak hormat. Dan jika memang harus diberhentikan secara tidak hormat, Presiden harus segera mengadakan proses seleksi untuk posisi yang lowong, katanya.

 

Namun Hasril mengingatkan, asas presumption of Innocent mesti tetap diperhatikan. Sebab, lanjutnya, itu adalah hak setiap orang yang dijamin konstitusi. tapi karena sudah tertengkap basah, Hasril menyarankan agar KY mesti memberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Busyro sendiri berjanji, Kamis (27/9) pagi, seluruh Komisioner KY minus Irawady akan mengadakan rapat pleno khusus untuk membahas persoalan ini. Kami akan mengambil langkah dengan tangan besi jika anggota kami memang benar terbukti bersalah,  ujar Busyro.

 

Irawady Joenoes adalah mantan jaksa yang dikenal sangat vokal dan kritis di KY. Tiga penghargaan antara lain Piagam Tanda Kehormatan Republik Indonesia (10 tahun mengabdi tanpa cacat) diraih pria yang pernah menjadi Ketua Yayasan/LSM Hang Tuah di Palembang ini. Ia juga melengkapi prestasinya dengan meraih Piagam Tanda Kehormatan Republik Indonesia (20 tahun mengabdi tanpa cacat) dan Piagam Tanda Kehormatan Republik Indonesia (30 tahun mengabdi tanpa cacat).

Awan hitam tengah bergelayut di atas pundak Komisi Yudisial (KY). Ketua KY Busyro Muqoddas nampak terpukul setelah mengetahui kejutan heboh itu. Benar-benar kejutan lantaran tidak ada tanda-tanda apapun hari itu, lembaganya akan diramaikan oleh berita miring. Salah satu dari tujuh anggota KY diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya justru mengetahui kabar ini dari wartawan yang menanyakan pada saya, ujarnya saat menggelar Jumpa Pers di Gedung KY, Jakarta, Rabu malam (26/9).

 

Siang hari, usai Duhur sekira pukul 13.00 WIB, di kediaman saudara ipar Irawady, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Rumah itulah saksi bisu penggelandangan Anggota KY Koordinator Bidang Pengawasan Hakim oleh penyidik KPK. Irawady diciduk sehabis menerima uang pemberian yang belakangan disebut uang tanda terimakasih. Pemberinya adalah Freddy Santosa, pemilik sekaligus penjual tanah dari PT Persada Sembada. Di tanah seluas 5.720 M2 yang dibeli KY pada 18 September 2007 senilai Rp46,9 Miliar itu rencananya akan dibangun gedung kantor KY. Maklum selama ini  lembaga pengawas perilaku hakim itu masih menumpang di gedung milik Indonesia Trading Company (ITC) di Jalan Abdul Muis, Jakarta.

 

Penyidik KPK menemukan segepok uang U$ 30ribu di kantong pakaian dan Rp600juta di dalam tas Irawady. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, gerak-gerik Anggota KY ini sudah dipantau KPK sejak tiga minggu yang lalu. Berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan itu, ujar Budi, Akhirnya KPK menemukan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: