Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Tommy Balik Menggugat Bulog
Berita

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Tommy Balik Menggugat Bulog

Tommy berencana menggugat rekonvensi Bulog atas dasar mencemarkan nama baik. Bulog telah menuduh, menggugat dan menyebarluaskan ke media massa bahwa Tommy bersalah dalam kasus tukar guling Bulog dengan PT Goro.

Ali
Bacaan 2 Menit
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Tommy Balik Menggugat Bulog
Hukumonline

 

Elza melanjutkan selain upaya perdata, Tim Pengacara juga sudah siap membawanya ke jalur pidana. Kapan dilaporkan, kita masih menunggu mas Tommy. Tapi yang konkret adalah gugatan rekonvensi tersebut, jelasnya kepada hukumonline.

 

Sementara itu, Direktur Perdata Jamdatun Kejagung Yoseph Suardi Sabda mempersilahkan Tommy menggugat rekonvensi. Itu haknya dia, ujarnya. Namun, Yoseph mengaku heran dengan dasar mencemarkan nama baik yang digunakan pengacara Tommy.

 

Menurutnya, mengajukan gugatan perdata merupakan hak setiap orang, dan tidak melawan hukum. Kalau mengajukan gugatan perdata itu dibilang mencemarkan nama baik, maka setiap pengacara yang mengajukan gugatan harus dimasukan ke penjara, jelasnya.

 

Bahkan, lanjut Yoseph, setiap jaksa yang membuat dakwaan harus masuk penjara bila menggunakan kerangka berpikir seperti itu. Semua mencemarkan nama baik donk. Tapi itu kan diperkenankan oleh hukum, jelasnya.

 

Dasar Elza yang menggunakan putusan bebas murni dalam Peninjauan Kembali, juga ditanggapi secara santai oleh Yoseph. Elza Syarief harus baca dua pasal, ujarnya. Pertama, Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau dianggap itu tahun 1999, padahal perkaranya antara tahun 1995 sampai 1997. Silahkan baca Pasal 1919 Kitab Undang-UNdang Hukum Perdata yang berlaku sejak tahun 1847, jelasnya.

 

Pasal 32 (2) UU No. 31 Tahun 1999

(2) Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

 

Pasal 1919 KUHPER

Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.

 

Bukan pemegang saham

Tim advokasi Tommy juga membantah posisi kliennya yang dianggap sebagai pemegang saham PT Goro Batara Sakti. Sebelumnya, Yoseph mengatakan kapasitas Tommy dalam perkara ini sebagai pemegang saham sekitar 80%. Tim advokasi Tommy mengaku memiliki fakta hukum berupa Akta PT Goro Batara Sakti Nomor 27 tanggal 10 Mei 1993 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto. Dalam akta tersebut, Tommy bukanlah salah satu pemegang saham.

 

Namun, Yoseph mengaku tidak ada masalah. Menurutnya, Tommy bisa dijerat dalam kapasitasnya sebagai komisaris. Tommy kan ikut tanda tangan (MoU antara Bulog dengan PT Goro,-red), ujarnya. Kemudian, pada saat pembongkaran Tommy juga masih menjadi komisaris. Ia membiarkan pembongkaran itu (gudang milik Bulog,-red), ujarnya.

 

Barangkali, lanjut Yoseph, tindakan membiarkan dalam pidana bukan perbuatan melawan hukum. Dalam pidana, harus dengan sengaja, bukan kelalaian, ujarnya. Tapi di perdata, menurutnya perbuatan melawan hukum bisa dalam hal disengaja maupun kelalaian. Argumen bukan sebagai pemegang saham bisa dibantang dengan posisi Tommy sebagai komisaris.

 

Optimisme Kejaksaan Agung untuk menjerat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan gugatan tukar guling PT Goro Batara Sakti, harus dipendam dahulu. Tim pengacara Tommy yang dipimpin oleh Elza Syarief sepertinya tidak akan tinggal diam. Tommy akan melakukan gugatan balasan atau rekonvensi terhadap Bulog, ujarnya. Sebagai catatan, Kejaksaan Agung bertindak atas kuasa khusus yang diberikan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).

 

Elza mengatakan gugatan Bulog tersebut tidak ada dasarnya sama sekali. Bila dasarnya perbuatan melawan hukum, lanjut Elza, Tommy tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Kita punya putusan bebas murni (dalam kasus pidana,-red), katanya.

 

Bila dasarnya seperti itu maka Bulog yang diwakili Kejagung telah mencemarkan nama baik Tommy. Elza menambahkan pencemaran nama baik itu dimulai ketika Bulog menuduh, mengajukan gugatan dan menyebarluaskan ke media massa.

 

Tim advokasi Tommy dalam siaran pers menuduh bahwa gugatan Kejaksaan merupakan penzaliman serta pembunuhan karakter terhadap Tommy, sebab masalah hukumnya sudah selesai dan telah ada putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti. Perum Bulog tetap memaksakan dan menutup mata bahwa masalah tersebut seolah-olah belum selesai.

 

Masih menurut tim advokasi Tommy, gugatan ini adalah rekayasa (mengada-ada) karena hanya didasarkan pada permintaan pihak ketiga dalam perkara antara Garnet Investment Limited dengan BNP Paribas yang bertujuan menghambat pencairan dana milik Tommy.

Tags: