Konsep Strict Liability Dapat Diterapkan dalam Perkara Lapindo
Berita

Konsep Strict Liability Dapat Diterapkan dalam Perkara Lapindo

Pertanyaan tergugat: apakah gugatan dari LSM bisa dilakukan dengan konsep PMH. Lantas, apa beda PMH dengan strict liability.

IHW
Bacaan 2 Menit
Konsep <i>Strict Liability</i> Dapat Diterapkan dalam Perkara Lapindo
Hukumonline

 

Persoalan akan muncul ketika terjadi perbedaan penafsiran atas frase dampak besar dan penting bagi lingkungan. Namun begitu, Ota menjelaskan bahwa kesimpangsiuran interpretasi dapat diminimalisasi jika mengacu pada ketentuan hukum yang lebih teknis. Di dalam penjelasan Pasal 35 memang tidak diuraikan lebih rinci mengenai apa itu dampak besar dan penting. Namun sebenarnya dapat dapat dilihat kriterianya di dalam Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, red) dan keputusan menteri lainnya, tutur Ota.

 

Penjelasan Pasal 15 UU Lingkungan Hidup 1997 sebenarnya sudah menguraikan parameter yang dipakai.

 

Penjelasan Pasal 15 UU LH

Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai:

a.             besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;

b.             luas wilayah penyebaran dampak;

c.             intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

d.             banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;

e.             sifat kumulatif dampak;

f.              berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

 

Merasa tersentil atas uraian Ota, pengacara pihak tergugat lantas mengajukan beberapa pertanyaan yang antara lain mempertanyakan mengenai perbedaan antara gugatan yang dilayangkan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) dengan strict liability.

 

Dengan lugas Ota menjawab, jika dalam gugatan PMH, semua unsur seperti kesalahan, kerugian dan kausalitas alias hubungan sebab akibat, harus dibuktikan oleh penggugat. Maka dalam strict liability, penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan si tergugat. Namun bukan berarti penggugat tidak memiliki beban pembuktian. Penggugat tetap harus membuktikan unsur kerugian dan kausalitas itu, jelasnya.

 

Ketika dicecar lagi mengenai apakah gugatan LSM yang mewakili kepentingan lingkungan dapat digunakan dengan konsep PMH. Ota dengan enteng menjawab, Lihat juga pasal 34 UU Lingkungan Hidup yang disitu mengatur konsep pertanggungjawaban atas dasar liability based on fault. Artinya hampir mirip dengan rumusan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang juga mensyaratkan agar unsur kesalahan harus tetap dibuktikan oleh penggugat, Ota menambahkan.

 

Lebih jauh Ota mengatakan, sangat dimungkinkan bagi LSM untuk mengajukan gugatan dengan dasar PMH meskipun di saat persidangan, untuk masalah pembuktian dilangsungkan dengan mekanisme strict liability. Tapi saya tekankan sekali lagi, strict liability tidak identik dengan pembuktian terbalik. Penggugat tetap harus membuktikan adanya kerugian dan kausalitas, Ota mengingatkan.

 

Sementara bagi pihak tergugat, masih menurut Ota, cukup membuktikan di dalam persidangan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukannya. Tergugat harus membuktikan, kalau kesalahan itu dilakukan oleh pihak lain atau bahkan oleh penggugat sendiri. Selain itu, tergugat juga harus membuktikan jika kemungkinan adanya bencana alam yang mengakibatkan pencemaran lingkungan itu, pungkasnya.

 

Pada sidang yang sama, Koordinator Riset dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Daru Setyorini, memaparkan hasil risetnya yang menunjukkan bahwa pengaliran lumpur panas sidoarjo ke kali Porong mengakibatkan rusaknya ekosistem di daerah tersebut. Yang paling mudah diteliti adalah ketika fitoplankton yang terdapat di dalam kali Porong menjadi musnah karena adanya lumpur. Padahal  fitoplankton ini menjadi komponen penting dan mendasar dalam satu sistem rantai makanan di dalam ekosistem tersebut, jelas pakar ekologi ini.

 

Sebagaimana diketahui, pertengahan Januari lalu, Walhi mengajukan gugatan seputar rusaknya kondisi lingkungan Porong, Sidoarjo Jawa Timur akibat semburan lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas. Dalam gugatan beregister 284/Pdt.G/2007/PN Jaksel itu, Walhi menyeret 12 pihak sebagai tergugat. Enam tergugat pertama adalah pihak swasta PT Lapindo Brantas Inc (Lapindo), PT Energi Mega Persada Tbk, Kalila Energy Ltd, Pan Asia Entreprise, PT Medco Energy Tbk dan Santos Asia Pacific Pty Ltd.

Sementara 6 tergugat berikutnya adalah pihak pemerintah, berturut-turut Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi Sumber Daya Manusia, BP Migas, Meneg Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Sidoarjo. Sidang yang dipimpin oleh hakim Wahjono ini ditunda hingga sepekan mendatang.

 

Kasus Lapindo sangat mungkin digugat menggunakan konsep tanggung jawab mutlak atau strict liability. Berdasarkan konsep ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usahanya menimbulkan dampak besar bagi lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya atau beracun bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan. Konsekwensinya, perusahaan tadi membayar ganti rugi secara langsung dan seketika terjadinya pencemaran.

 

Pandangan itu disampaikan Mas Achmad Santosa saat tampil sebagai ahli dalam sidang lanjutan  perkara perdata antara Walhi melawan Lapindo dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (29/8). Selain Mas Achmad Sentosa, Walhi juga mengajukan ahli Daru Setyorini.

 

Mas Achmad Sentosa, pengamat hukum yang mantan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menegaskan kerusakan lingkungan akibat lumpur panas Lapindo memungkinkan digugat dengan konsep stricit liability. Strict liability atau liability without fault diatur dalam Pasal 35 UU Lingkungan Hidup, terang Ota, panggilan akrab Mas Achmad Santosa.

 

Menurut salah satu perumus UU No. 23 Tahun 1997 ini, ketentuan strict liability belum tentu bisa diterapkan dalam semua kasus lingkungan. Konsep itu mungkin dipakai hanya dalam perkara yang menyebabkan dampak besar dan penting bagi lingkungan, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan atau yang menghasilkan B3.

Tags: