Wewenang Jaksa Mengajukan PK Kembali Dipersoalkan
Berita

Wewenang Jaksa Mengajukan PK Kembali Dipersoalkan

Peninjauan Kembali adalah hak terdakwa atau terpidana sepenuhnya. Dan tampaknya Rancangan KUHAP akan mempertahankan prinsip tersebut.

Ali
Bacaan 2 Menit
Wewenang Jaksa Mengajukan PK Kembali Dipersoalkan
Hukumonline

 

Mudzakkir berpendapat PK merupakan hak sepenuhnya dari terdakwa atau terpidana. Semestinya, mengacu pada logika hukum dimana yang menuntut yang harus membuktikan, ujarnya. Berarti kalau jaksa gagal membuktikan, maka tidakmungkin dia bisa mengajukan PK, tambahnya.

 

Mudazakkir juga menjelaskan jaksa sudah memiliki kewenangan yang cukup besar untuk membuktikan seorang terdakwa salah atau tidak. Karena dia dari mulai penyelidikan, penyidikan, persidangan sampai tingkat MA untuk membuktikan. Kalau dalam proses itu jaksa gagal, itu merupakan resiko yang menguntungkan terdakwa, jelasnya.

 

Oleh sebab itu, Mudzakkir mengatakan dalam RKUHAP harus ditegaskan kembali, agar penafsiran semua orang sejalan, bahwa jaksa tidak boleh mengajukan PK. Ia mengusulkan penambahan dalam penjelasan  pasal seperti pihak-pihak lain diluar ini (terdakwa atau terpidana) tidak boleh mengajukan PK.

 

Penegasan ini berguna agar memastikan tidak adalagi yang menggunakan penafsiran a contrario atau menggunakan yurisprudensi. Bahkan Mudzakkir menilai penggunaan penafsiran tersebut dalam hukum acara pidana merupakan salah kaprah. Ia menjelaskan hukum acara pidana adalah prosedural justice, artinya proses-proses diakui manakala sesuai dengan prosedur. Di luar prosedur, maka tidak bisa, ujarnya.

 

Menembus kekakuan legalistik

Kembali ke konteks PK Munir, Usman tetap keukeuh jaksa dapat mengajukan PK. Kekakauan atau keterbatasan yang bersifat legalistik itu bisa ditembus kalau memang dilakukan untuk menciptakan keadilan, jelasnya. Dalam sudut pandang inilah, ia mempersilahkan pihak jaksa sbg pemohon peninjauan kembali.

 

Memang ada sebuah dilema, tetapi alasan keadilanlah yang menurut Usman paling utama.  Kita tidak dalam posisi mempersoalkan ketentuan legalistik dari PK, tetapi kita mengukur apakah negara bersungguh-sungguh memberikan keadilan bagi korban, ujarnya.

 

Sementara itu, Yosepha Hera justeru mengkritik tidak konsistennya akrivis HAM seperti Usman Hamid. Ia menjelaskan awal dibolehkan jaksa mengajukan PK berasal kasus Mochtar Pakpahan. Menurut Yosepha Hera PK oleh jaksa pada kasus Mochtar merupakan arogansi kekuasaan pada zaman Orde Baru. Pada waktu itu ditentang habis-habisan oleh para aktivis LSM, ujarnya. Tapi pada kasus PK Munir ini, mereka ibarat menjilat ludah sendiri, tambahnya. 

 

Usman juga lebih menyoroti perlindungan hukum bagi korban. Sampai hari ini korban (keluarga Munir,-red) masih kebingungan, ada kejahatan tapi tidak ada hukuman, ada pengadilan tapi tidak ada keadilan, ujarnya.

 

Mudzakkir dapat memahami kekecewaan orang-orang seperti Usman yang menjadi korban suatu kejahatan. Tapi Ia justeru mengkritik sistem hukum Indonesia yang tidak melibatkan korban menjadi pihak. Korban tidak tampil dalam setiap proses-proses hukum. Itu resikonya, dimana korban dilayani oleh negara, dalam konteks ini polisi dan jaksa, jelasnya.

 

Mudzakkir mengungkapkan di negara lain, korban sudah bisa menjadi pihak ketiga untuk berpartisipasi dalam proses pengadilan. Sehingga korban juga dapat ikut serta memperjuangkan keadilan terhadap dirinya.

 

Perdebatan boleh tidaknya jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) masih saja mengemuka. Kali ini, perdebatan yang cukup usang ini terjadi di luar persidangan PK pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. Istri terdakwa Pollycarpus, Yosepha Hera Iswandari, mempertanyakan PK yang diajukan oleh Kejaksaan. Seharusnya yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa, ujarnya.

 

Yosepha Hera mengutip ketentuan Pasal 263 KUHAP yang menyebutkan Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

 

Selama ini, wewenang jaksa mengajukan PK telah menjadi perdebatan di kalangan hukum, terutama sejak yurisprudensi kasus Muchtar Pakpahan. Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Usman Hamid menggunakan penafsiran a contrario, yang menyatakan sepanjang tidak ada larangan maka dibolehkan. Dalam hal ini, menurutnya jaksa boleh saja mengajukan PK karena Pasal tersebut tidak ada larangan terhadap jaksa kalau ingin mengajukan PK.

 

Perdebatan mengenai wewenang jaksa mengajukan PK akan terus berlarut-larut jika tidak dipertegas dalam revisi KUHAP. Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang juga anggota penyusun KUHAP, Mudzakkir, menegaskan bahwa pembahasan tim perumus belum menyentuh masalah ini. Namun secara pribadi ia berpendapat perlu pengaturan yang lebih tegas agar ‘terobosan' hukum itu mendapat payung hukum.

 

Menurut Mudzakkir, redaksional yang terdapat dalam Pasal 263 KUHAP tersebut sudah cukup baik. Tetapi, ia mengakui dalam prakteknya sering terjadi penafsiran yang memperbolehkan jaksa mengajukan PK, seperti penafsiran yang digunakan Usman. Apalagi hal ini didukung oleh Yurisprudensi. Namun, pendapat pribadi Mudzakkir adalah jaksa tetap tidak boleh mengajukan PK .

Tags: