Perubahan Pendapatan Pajak dalam APBN-P 2007 (dalam miliar rupiah)
Pos | APBN 2007 | APBN-P 2007 | Kesepakatan Panja |
Pajak Non Migas | 468.220,2 | 452.418,3 | 454.418,3 |
- Pajak Dalam Negeri | 453.349,9 | 435.283,4 | 437.283,4 |
-- PPh non migas | 220.456,6 | 212.480,7 | 214.480,7 |
-- PPN dan PPnBM | 161.044,2 | 152.057,2 | 152.057,2 |
-- PBB | 21.267,0 | 22.025,8 | 22.025,8 |
-- BPHTP | 5.389,9 | 3.965,5 | 3.965,5 |
-- Cukai | 42.034,7 | 42.034,7 | 42.034,7 |
- Pajak Perdagangan Internasional | 14.870,3 | 17.134,9 | 17.134,9 |
-- Bea Masuk | 14.417,6 | 14.417,6 | 14.417,6 |
-- Pungutan Ekspor | 452,8 | 2.717,3 | 2.717,3 |
Pendapatan Sektor Migas |
|
|
|
- PPh Migas | 41.241,8 | 37.473,4 | 37.267,5 |
- Pendapatan Negara Bukan Pajak Migas | 139.892,7 | 105.444,6 | 107.718,9 |
Sumber: Laporan pada 6 Agustus 2007, Hasil Kesepakatan Panggar-Pemerintah dari Rapat Kerja Juli
Sayang, pihak Ditjen Pajak belum memberikan keterangan lebih jauh terkait masalah ini. Saya dengar sih target penerimaan memang turun. Tapi tunggu saja, nanti Pak Darmin langsung memberi keterangan sendiri, ujar Direktur Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Djoko Slamet Surjoputro dari sambungan telepon, Selasa (7/8).
Instansi yang bermarkas di Jalan Gatot Subroto ini sedianya menggelar konferensi pers pada Jumat lalu (3/8). Namun, momen itu undur lantaran kesehatan Darmin menurun. Jadwal pengganti pada Senin (6/8) juga urung dengan alasan yang sama.
Realisasi Bea-Cukai 57,58 persen
Uniknya, dua pos yang dijaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tak berubah. Baik target APBN maupun APBN-P tak bergeser. Total jenderal, DJBC ketiban target memungut bea dan cukai senilai Rp56,4 triliun. Patokan tersebut terdiri dari Rp42 triliun cukai dan 14,4 triliun bea masuk.
Hingga posisi 23 Juli, Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi sudah mengumpulkan 57,58 persen dari total target, atau sekitar Rp32,5 triliun. Itu terdiri dari Rp8,6 triliun bea masuk dan Rp23,9 triliun cukai, ujar Anwar menjelang rapat kerja (raker), Senin (6/8).
Raker tersebut digelar oleh Panggar bersama Departemen Keuangan guna membahas sejumlah poin dalam perubahan anggaran. Poin terpenting adalah presentasi soal bujet reformasi birokrasi yang diusulkan oleh Pemerintah sebesar Rp5,46 triliun. Selain itu, dibahas pula dana penanggulangan dan penanganan bencana.
Privatisasi Netto Rp2 Triliun
Ada satu lagi poin krusial yang telah disepakati, yakni privatisasi. Baik DPR maupun pemerintah telah sepakat mengerek target privatisasi menjadi Rp4,7 triliun. Dari total tambalan defisit tersebut, diambillah Rp2,7 triliun untuk penyertaan modal negara (PMN). Dana PMN merupakan tambahan modal bagi sejumlah BUMN yang perlu dibantu keuangannya -atau masih merugi. Dengan demikian, kantong negara bertambah Rp2 triliun dari pos privatisasi.
Hingga kini, yang baru berjalan adalah penjualan kali kedua saham Bank BNI. Saham bank perahu layar tersebut terjual pada harga Rp2.050 per lembar. Kalau saya inginnya harga yang lebih tinggi. Tapi itu terserah mekanisme pasar, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai raker.
Selama Juli, sebelum reses, rupanya ada kesepakatan penting yang disusun oleh Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Panggar DPR). Kesepakatan tersebut menyoal perubahan atas Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara 2007 (APBN-P). Kesepakatan tersebut tertuang dalam laporan intern Panggar tertanggal 6 Agustus 2007.
Ada poin penting dalam perkembangan pembahasan APBN-P 2007 tersebut. Rupanya, target penerimaan pajak menurun. Misalnya di bidang non migas. APBN 2007 awalnya mematok Rp468,2 triliun. Dalam perkembangannya, Panitia Kerja Anggaran A (Panja Bidang Penerimaan Negara) menyepakati target turun menjadi Rp454,42 triliun.
Di bidang migas pun setali tiga uang. Pajak Penghasilan (PPh) yang awalnya dibanderol Rp41,24 triliun, rupanya melorot menjadi Rp37,27 triliun. Namun, pajak atau pungutan ekspor justru digenjot dari Rp452 miliar menjadi Rp2,72 triliun. Tak heran jika pungutan ini menjadi jurus ampuh mengatasi lonjakan harga minyak goreng (crude pal oil, CPO), beberapa waktu lalu.
Anggota Panggar asal Komisi XI Vera Febyanthy menjelaskan, penurunan target pajak ini tak perlu dirisaukan. Maklum, kita baru saja mengesahkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), ujar Vera yang dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut Vera, para pelaku usaha perlu waktu menyesuaikan diri dengan perundangan baru. Para investor butuh waktu guna beradaptasi. Misalnya butuh pengajuan insentif pajak, tutur Vera yang dari komisi bidang perbankan dan keuangan negara itu.