Tarif Naik, Jangka Waktu Pelunasan Lebih Panjang
RUU Cukai

Tarif Naik, Jangka Waktu Pelunasan Lebih Panjang

Alasannya, supaya Negara tak kebobolan melulu. Jumlah kebocoran per tahun mencapai Rp8 triliun.

Ycb
Bacaan 2 Menit
Tarif Naik, Jangka Waktu Pelunasan Lebih Panjang
Hukumonline

 

Industri rokok justru belum khawatir menanggapi hal ini. Tarif dalam UU kan titik tertinggi. Prakteknya saat ini, tarif cukai rokok sebesar 40 persen. Dalam konteks industri rokok, kebijakan yang berlaku bagi kami hanya cukai berdasarkan HJE, tutur Ismanu Semiran, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Indonesia (Gapri). Ismanu mengutarakannya dari sambungan telepon genggam, Jumat (8/6).

 

Artinya, menurut Ismanu, praktek kenaikan tarif bisa jadi masih lama. Menurut kami, sebaiknya kenaikan tarif lima tahun ke depan. Saat ini masih ada selisih 15 poin antara tarif yang berlaku dengan ketentuan tertinggi (55 persen – 45 persen).

 

Sebagai gambaran, pada 2006 industri asap tembakau ini menyumbang cukai Rp37,7 triliun. Jika ditambah dengan pajak dan pungutan lainnya, donasi terhadap kantong APBN mencapai Rp50 triliun. Total produksi tahun lalu menembus 220 miliar batang. Dengan pertumbuhan tahunan sekitar 1,5 persen, sambung Ismanu.

 

Selain mengerek tarif, RUU ini justru mengatur jangka waktu pelunasan yang lebih lama. Jika Anda adalah pengusaha yang masih memiliki utang cukai, saat ini harus melunasinya paling lambat 14 hari. RUU ini mengatur jangka waktu paling lama 30 hari.

 

Namun, Anda harus hati-hati. Jangan sampai terlambat. Karena, setiap keterlambatan bakal dipalak denda 2 persen saban bulannya. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelunasan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi. Semakin terlambat lunas, semakin tergulung denda tiap bulan.

 

Draft RUU Cukai, Pasal-Pasal Terpilih

Pasal 2

(1) Barang-barang tertentu yang mepunyai sifat atau karakteristik yang:

a. konsumsinya perlu dikendalikan;

b. peredarannya perlu diawasi;

c. produksi dan/atau pemakaiannya dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan,

dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai (BKC).

Pasal 5

(1) BKC yang dibuat di Indonesia dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:

a. tiga ratus empat puluh persen dari Harga Dasar apablia Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Pabrik (HJP); atau (bandingkan dengan UU 11/1995, yang sebesar 250 persen)

b. enam puluh lima persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran (HJE). (UU 11/1995: 55 persen)

(2) BKC yang diimpor dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:

a. tiga ratus empat puluh persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk; atau (UU 11/1995 250 persen)

b. enam puluh lima persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah HJE. (UU 11/1995: 55 persen)

(3) Tarif cukai dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan BKC atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif cukai untuk setiap jenis BKC diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Penagihan dilakukan terhadap:

a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;

b. kekurangan cukai; dan/atau

c. sanksi administrasi berupa denda.

(2) Utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda wajib dibayar paling lama 30 hari sejak tanggal diterima Surat Tagihan. (UU 11/1995: 14 hari)

(2a) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasu berupa denda yang melebihi jangka waktu dikenai bunga sebesar 2 persen setiap bulan untuk paling lama 24 bulan dari nilai utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar.

(2b) Dalam hal tertentu, atas permintaan pengusaha pabrik, Direktur Jenderal dapat memberikan kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan dalam jangka waktu 12 bulan dan dikenakan bunga sebesar 2 persen setiap bulan.

(2c) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga jumlahnya dibulatkan dalam ribuan rupiah.

Sumber: Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cukai

 

Selain itu, Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam laporan DIM mengusulkan adanya list BKC. Memang ada usulan BKC supaya jelas didaftar saja. Contohnya Thailand yang punya daftar panjang barang apa saja yang kena cukai, ujar Irmadi membenarkan.

 

Sayang, Irmadi enggan menjelaskan mekanisme pengajuan keberatan dan banding cukai. Kita tunggu dulu penyelesaian RUU KUP. Jangan sampai di pajak begini, di cukai begitu, sambungnya menekankan.

 

Irmadi menjelaskan RUU ini memang hendak menguatkan peran DJBC. Namun, tak perlu membuat semacam badan atau komite, seperti halnya perdebatan dalam pembahasan RUU KUP. Bikin banyak lembaga akan terlalu birokratis. Kita kuatkan saja wewenangnya.

 

Pendapat Irmadi dibenarkan oleh Anggito. Anggito mencontohkan, DJBC tak hanya berhak merambah BKC, tapi juga akan memeriksa barang-barang yang berkaitan dengan BKC. Misalnya, mesin pembuat pita cukai, dan peralatan lainnya, tutur Anggito seusai rapat Pansus dengan langkah terburu-buru.

 

Irmadi mengingatkan, dalam hal penyidikan ini, bakal muncul perdebatan. Penyidikan selama ini kan harus berkoordinasi dengan kepolisian. Nah, apakah petugas cukai punya wewenang otonom seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)?

 

Ismanu juga berharap UU yang akan datang mampu menekan jumlah rokok ilegal. Pengusaha ilegal mangkir dari dua tanggung jawab. Pertama, kepada negara. Kedua, kepada tenaga kerja. Soalnya, industri rokok selain padat modal, juga padat karya.

 

Sayang, Anwar tak bersedia berkomentar panjang. Silakan tanya Pak Irmadi saja yah, tuturnya singkat selepas rapat dengan Pansus.

Rupanya Departemen Keuangan (Depkeu) saat-saat ini sedang ngebut menyelesaikan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Tak tanggung-tanggung, ada sebelas RUU yang harus mereka lalap. RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) boleh jadi sudah rampung. Namun, setidaknya bulan ini penguasa Lapangan Banteng ini harus fokus membabat RUU APBN-P 2007. Lantas menyusul RUU APBN 2008, dan setidaknya RUU Pajak Penghasilan (RUU PPh).

 

Nah, ternyata, ada satu lagi RUU yang mulai mereka bahas, yaitu RUU Cukai. Calon UU ini sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai kini, Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Anwar Suprijadi sudah menyodorkan RUU ini kepada Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus Cukai DPR). Terdapat 497 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

 

Pembahasan atau konsinyer masih terus berlangsung, ujar Ketua Pansus Cukai, Irmadi Lubis. Irmadi yang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) ini menyampaikan hal itu seusai Rapat Kerja dengan jajaran Depkeu, Rabu (6/6). Depkeu sendiri dipimpin oleh DJBC Anwar serta Kepala Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu.

 

Hingga kini, setiap tahun kita kehilangan potensi cukai (potential loss) mencapai Rp8 triliun per tahun, ungkap Irmadi. Makanya, Irmadi berharap RUU ini lebih tegas di mata wajib cukai. Hukumonline sendiri menerima kopian DIM tersebut.

 

RUU ini rupanya hendak menaikkan tarif cukai yang telah diatur oleh UU 11/1995 (selengkapnya lihat tabel). Misalnya, untuk Barang Kena Cukai (BKC) domestik. Tarif tertinggi untuk BKC yang harga dasarnya berdasarkan Harga Jual Pabrik (HJP) saat ini 250 persen. Sedangkan RUU ini mengatur tarif tertinggi 340 persen. Sedangkan tarif tertinggi untuk harga dasar Harga Jual Eceran (HJE) masih 55 persen. Sedangkan RUU ini akan mengatur sebesar 65 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: