DPR Hendak Rombak Undang-Undang Keuangan Negara
Berita

DPR Hendak Rombak Undang-Undang Keuangan Negara

Tujuannya, supaya pengelolaan keuangan tak eksekutif-sentris.

Ycb
Bacaan 2 Menit
DPR Hendak Rombak Undang-Undang Keuangan Negara
Hukumonline

 

Harry masih bisa menerima rapor keuangan provinsi. Dari 33 daerah yang dipimpin oleh seorang gubernur ini, rerata anggaran mereka sudah 44 persen menyerap Pendapatan Ali Daerah (PAD).

 

Namun, prestasi tersebut belum diikuti oleh segenap kabupaten maupun kota. Ada kota yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya masih bergantung pada dana alokasi. PAD hanya 15 persen, ujar Harry geram. Harry menjelaskan, idealnya sebah daerah mengandalkan PAD mereka untuk menambal 40-50 persen anggaran.

 

Selain memindai keuangan lembaga tinggi dan pemda, rancangan tersebut juga menyorot keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keuangan perusahaan pelat merah ini sudah menjadi perdebatan panjang.

 

Kubu yang dimotori oleh kejaksaan maupun Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berpendapat uang BUMN adalah uang rakyat. Sedangkan Kementerian Negara BUMN dan Menkeu ingin kocek BUMN terpisah dari keunagan negara. Bahkan MA mengeluarkan fatwa yang menguatkan pendapat Menkeu dan Menneg BUMN.

 

Kami memang ingin BUMN bisa bersaing dengan swasta. Tapi ingat, mereka memakai uang negara, meskipun kekayaan yang dipisahkan, ujar Harry mewanti-wanti. Harry ingin keuangan BUMN tersebut lebih tegas diatur, apakah masih diakui sebagai uang negara atau bukan.

 

Max pun setali tiga keping. Jika sebuah bank pelat merah memutihkan sebagian tagihannya, bukan serta-merta dianggap sebagai kerugian negara. Memang keuangan BUMN harus diatur lagi lebih tegas.

 

Baik Max maupun Harry menyampaikan hal tersebut seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan jajaran Depkeu, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (22/5). Dalam forum tersebut, mereka membahas target dan gambaran ekonomi makro 2008.

 

Yah, asalkan uang rakyat tersebut bukan untuk bancakan massal lembaga negara kita.

Selain menggodok paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan, rupanya Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyiapkan satu revisi UU. Komisi yang membidangi perbankan, keuangan, dan anggaran negara ini telah mengajukan usulan perobakan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

Menurut Harry Azhar Aziz, draft RUU tersebut sudah siap. Kali ini, kalangan DPR yang mengambil inisiatif. Anggota dari Fraksi Partai Golkar tersebut menandaskan, rancangan tersebut tinggal dibahas bersama Menteri Keuangan. Komisi ini sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menkeu Sri Mulyani pada Rabu malam (23/5).

 

Rupanya kalangan legislatif kurang puas jika pengelolaan keuangan negara selama ini hanya dipegang oleh koleganya di eksekutif. Padahal, negara ini menganut trias politica. Ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tutur Max Moein anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Max mencontohkan pembayaran gaji pegawai sekretariat DPR serta Mahkamah Agung (MA). Gajinya kan diurus oleh Sekretariat Negara (Setneg). Oleh karena itu, kalangan Senayan menghendaki pengelolaan keuangan disebar ke tiga lembaga tinggi negara tersebut.

 

Pengelolaan keuangan negara saat ini memang heavy-executive domain, tukas Harry menambahkan.

 

Selain hendak turut menggenggam duit negara, DPR juga ingin memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda). Saat ini DPR belum puas lantaran Pemda masih terlalu bergantung pada limpahan dana dari pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: