Menteri Keuangan Bagi-Bagi Kado
Berita

Menteri Keuangan Bagi-Bagi Kado

Departemen Keuangan membebaskan tarif bea masuk impor bahan baku komponen kendaraan bermotor selama setahun. Pelaku industri menyambut gembira. Selain itu, rumah murah juga bebas pajak.

Ycb
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bagi-Bagi Kado
Hukumonline

 

Artinya, maksud Pemerintah merangsang industri otomotif dalam negeri tak pernah kesampaian. Padahal, menurut Subronto, Pemerintah sudah berhasrat memajukan industri otomotif sejak 1976.

 

Subronto mengaku oke jika si importir harus diawasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah. Agar tak disalahgunakan, tegasnya. Menurutnya kebijakan ini bisa dipelintir untuk mendatangkan suku cadang. Bukannya untuk dirakit malah untuk dijual, sambungnya.

 

Menkeu pun sudah tegas. Jika importir menyalahgunakan fasilitas bea masuk ini, maka dia kudu membayar bea masuk yang terutang. Sekaligus, kena sanksi administratif berupa denda seratus persen dari kekurangan bea masuk.

 

Rumah Murah Bebas PPN

Jika Anda mengidamkan rumah murah, bergembiralah. Pasalnya, Menkeu juga membebaskan PPN atas rumah murah. Objek yang dimaksud antara lain Rumah Sederhana (RS), Rumah Sangat Sederhana (RSS), rumah susun (rusun), pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, rumah pekerja, serta bangunan bagi korban bencana.

 

Menkeu menuangkannya dalam PMK Nomor 36/PMK.03/2007 yang diteken sejak 11 April lalu. Pun demikian, ketentuan ini berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2007. Dengan demikian, PMK sebelumnya yang bernomor 65/PMK.03/2005 tak berlaku lagi.

 

Dalam peraturan tersebut, RS dan RSS yang menikmati bebas PPN adalah yang berharga jual tak lebih dari Rp49 juta. Sedangkan rusun yang bebas PPN merupakan rusun yang berharga jual maksimal Rp75 juta dengan luas bangunan tak lebih dari 21 meter persegi.

 

Menurut Samsuar, kebijakan ini untuk menyediakan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan ekonomi bawah.

Nampaknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tak mau kalah dengan koleganya, Direktorat Jendral Pajak dalam memberikan insentif atau keringanan. Kali ini Ditjen Bea dan Cukai membebaskan bea masuk bagi impor bahan baku komponen kendaraan bermotor. Sebelumnya, Ditjen Pajak sudah memberi insentif atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang primer. Kedua palang pintu masuk Kas Negara ini rupanya mulai ramah.

 

Dalam rilisnya, Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.011/2007. Ketentuan tersebut tertanggal 3 April dan mulai berlaku, Tiga puluh hari kemudian, tulis Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu Samsuar Said. Peraturan ini berlaku hingga 12 bulan ke depan.

 

Jika Anda adalah pengusaha otomotif yang belanja bahan baku komponen dari luar negeri, segeralah membuat aplikasi pembebasan bea masuk ini ke Ditjen Bea dan Cukai. Syaratnya lampirkanlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha, daftar jumlah, jenis spesifikasi dan harga barang, serta keterangan verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.

 

Presiden Direktur PT Indomobil Suzuki Indonesia Subronto Laras sangat antusias atas lahirnya insentif ini. Langkah yang tepat karena sebelumnya kebijakan Pemerintah sangat lucu, tutur bintang iklan sebuah produk jamu masuk angin ini melalui telepon genggam.

 

Menurut Subronto, selama ini Pemerintah menerapkan tarif bea masuk produk otomotif jadian dari kawasan Asia sebesar 5 persen. Sedangkan tarif bahan baku komponen justru sebesar 7-15%. Walhasil, Lebih murah impor mobil jadi daripada merakit di sini, selorohnya.

Tags: