Pilihan Hukum Menjadi Lex Specialis dalam Perjanjian Kerja
Utama

Pilihan Hukum Menjadi Lex Specialis dalam Perjanjian Kerja

Perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Aqua dan Danone dengan karyawan asingnya tetap tunduk pada hukum ketenagakerjaan Indonesia. Tetapi, karena kedua pihak sudah membuat pilihan hukum, maka yang berlaku adalah sistem hukum yang dipilih.

CRK
Bacaan 2 Menit
Pilihan Hukum Menjadi <i>Lex Specialis</i> dalam Perjanjian Kerja
Hukumonline

 

Afrian Bondjol menyatakan pihaknya akan kasasi. Kuasa hukum Gilbert ini  mengakui memang perjanjian hanya ditandatangani dengan Danone. Yang memutus kontrak juga dari Aqua, bukan Danone, ujar Boy ---begitu ia biasa disapa. Lantaran karena Aqua yang memutus kontrak maka kliennya pun menggugat Aqua. Di sini logika hukumnya terbalik tambah Boy.  

 

Sementara itu, kuasa hukum Aqua Effendi Sinaga membantah kliennya telah mem-PHK Gilbert. Sekiranya Aqua yang mem-PHK, harusnya diselesaikan di Singapura, walau dia bukan di PHK. Ia menjelaskan bahwa masa kerja Gilbert berdasarkan IZin Kerja Tenga Asing (IKTA) sudah habis. Silahkan tuntut Danone yang di Singapura, karena Indonesia hanya menampung, ujarnya.     

 

Sinaga berkeras pilihan hukum yang sudah disepakati Gilbert-Danone Singapura masih valid. Bila tidak ada pilihan hukum, kata Sinaga, biasa saja diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia.   

 

Putusan sela itu diambil majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam perkara antara Bui Khoi Hung Gilbert dengan PT Tirta Investama (Aqua) dan Danone Asia PTE Ltd. Sidang pembacaan putusan, Kamis (19/4), dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Menurut majelis pimpinan Lilik Mulyadi, PHI tidak berwenang mengadili perkara kedua belah pihak.

 

Gilbert adalah warga negara Perancis yang bekerja di Aqua. Perjanjian kerja ditandatangani Gilbert di Singapura dengan manajemen Danone PTE Ltd di negara singa itu. Dalam perjanjian kerja tertanggal 10 Mei 2004, kedua belah pihak sepakat memilih hukum Singapura dalam menyelesaikan masalah.  Meskipun meneken kontrak di Singapura, Gilbert dipekerjakan sebagai Direktur Keamanan di Aqua (Tirta Investama) Indonesia.

 

Sejak 30 Juni 2006, Tirta Investama tidak lagi memperpanjang kontrak Gilbert. Tindakan itu dinilai Gilbert tidak berdasar. Sebab, Aqua bertindak selaku sponsor bagi dirinya dalam mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Aqua juga mengakui Gilbert sebagai karyawan dan menggajinya sebagai tertera pada Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan laporan keberadaan tenaga kerja asing ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur. Jadi sebenarnya Aqua dan Danone yang mempekerjakan Gilbert, ujar Afrian Bondjol, pengacara Gilbert.

 

Di mata majelis hakim, PHI tidak berwenang mengadili perselisihan ini. Hakim merujuk pada pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa suatu hubungan kerja terjadi apabila ada perjanjian kerja. Nah, dalam perjanjian kerja antara Gilber dan Danone, keduanya memilih Singapura sebagai jurisdiksi jika terjadi perselisihan. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 5 a meskipun tergugat II (Danone) adalah badan hukum yang berbeda berada di luar Indonesia melalui badan hukum asing. Tetapi karena punya perwakilan di Indonesia maka persoalan hubungan industrial yang terjadi tunduk pada hukum Indonesia, papar majelis dalam pertimbangannya.

 

Meskipun hukum ketenagakerjaan Indonesia berlaku, majelis memandang bahwa perjanjian kerja antara Gilber dan Danone-Aqua merupakan lex specialis bagi kedua belah pihak. Setiap perselisihan hubungan industrial yang dialami oleh penggugat dengan Aqua Indonesia yang dalam hal ini merupakan Pemutusan Hubungan Kerja harus diselesaikan berdasarkan hukum Singapura dalam jurisdiksi pengadilan Singapura. Majelis mengakui pilihan hukum yang sudah diperjanjikan Gilbert dengan Danone.

Tags: