Gara-gara Surat Kuasa, Gugatan YKCI Tidak Diterima
Utama

Gara-gara Surat Kuasa, Gugatan YKCI Tidak Diterima

Sengketa YKCI vs Telkomsel sementara ini berakhir dengan kemenangan Telkomsel. Surat kuasa khusus untuk kantor hukum YKCI dianggap tidak sah.

M-3
Bacaan 2 Menit
Gara-gara Surat Kuasa, Gugatan YKCI Tidak Diterima
Hukumonline

 

Memang sebelumnya, YKCI pernah bersengketa dengan Hotel Sahid untuk perkara yang kurang lebih sama. Malah Agus Subroto, salah satu anggota majelis hakim YKCI vs Telkomsel, adalah ketua majelis dalam kasus YKCI vs Hotel Sahid itu. Dalam putusannya waktu itu, surat kuasa YKCI, yang juga ditandatangani Dahuri tidak dipermasalahkan. Sampai akhirnya berkekuatan hukum tetap (in kracht) dengan kemenangan untuk YKCI.

 

Pencipta kecewa

James F. Sundah, pencipta lagu yang ikut menghadiri pembacaan putusan, tampak kecewa. Tidak hanya karena kuasa hukum YKCI tidak tampak batang hidungnya, tapi juga karena hakim sama sekali tidak menyinggung pokok perkara. Sebelum sidang dimulai, James sempat menceritakan kepada hukumonline perhatiannya kepada perkembangan hukum hak cipta di Indonesia. Sementara kita di sini clash, orang luar bisa mencuri hak kekayaan intelektual kita, sesalnya.

 

Menurut James, selama 2002 sampai 2006 para pencipta lagu dalam YKCI tidak mendapat sepeser pun dari Telkomsel. Sementara kasus ini berjalan, para pencipta itu pun tidak mendapat apa-apa. Sebenarnya apa bedanya radio dengan handphone? tanyanya kecewa.

 

Sementara ini, YKCI belum memutuskan tindakan selanjutnya. Menurut Andri, Ketua Dewan Pembina YKCI, Enteng Tanamal, dalam beberapa hari ini akan mengeluarkan pernyataan resmi tentang putusan ini. Ada kemungkinan juga pencipta asing yang diwakili Indonesia akan mengajukan kasusnya ke International Tribunal jika merasa tidak dilindungi di Indonesia. Yang pasti YKCI tidak akan berhenti berupaya melakukan upaya dalam koridor hukum untuk memperjuangkan hak-hak pencipta, tegas Andri.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menyatakan gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) tidak dapat diterima, Selasa (13/2). Alasannya sederhana, surat kuasa kepada advokat YKCI tidak berasal dari pihak yang berwenang mewakili YKCI. Pertimbangan ini sejalan dengan eksepsi Tekomsel. Majelis hakim menyatakan General Manager (GM) YKCI, Dahuri, hanya memiliki surat kuasa umum pengurusan YKCI dari Ketua Dewan Pengurus YKCI, Rinto Harahap. Sedangkan surat kuasa umum tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi Dahuri untuk menandatangani surat kuasa khusus untuk PRISM Law Firm.

 

Pelimpahan wewenang ini dinilai majelis hakim sebagai pemberian kuasa umum. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 354/K/Pdt/1964, seseorang yang diberikan surat kuasa umum untuk melakukan pengurusan suatu perusahaan tidak dapat memberikan surat kuasa khusus kepada siapa pun, terutama di pengadilan. Dengan demikian, tanpa sedikit pun menginjak pokok perkara, majelis menyatakan surat kuasa khusus PRISM Law Firm tidak dapat digunakan untuk beracara di pengadilan seperti yang disyratkan Pasal 123 ayat (1) HIR.

 

Ditemui selepas sidang, Panji Prasetyo, kuasa hukum Telkomsel menyatakan hasil sidang ini sudah diduganya sejak awal. Hanya satu hal yang disesalkan, Kenapa harus menunggu sampai putusan akhir. Menurut Panji, seharusnya majelis sudah dapat memutuskan hasil sengketa ini dalam putusan sela di awal-awal persidangan.

 

Dimintai komentar lewat telepon, kuasa hukum YKCI Andri W Kusumah mengaku kecewa. Dahuri adalah YKCI. Kalau dari segi Hukum Organisasi Perusahaan, Dahuri mendapatkan wewenang berdasarkan apa yang Rinto (Ketua Dewan Pengurus, red) dapatkan dari Anggaran Dasar. Hanya saja dialihkan kepada Dahuri, sebagai GM tandas Andri. Ia menilai secara de facto, Dahuri tetap GM YKCI. Secara de jure, karena pelimpahan wewenang, dia berkapasitas untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana ketua umum tambahnya.

 

Andri kecewa karena majelis tidak menyentuh pokok perkara padahal ia menilai manjelis memiliki kapasitas untuk itu. Mereka hanya memperhatikan surat kuasa yang bahkan sudah pernah diperiksa oleh mereka sendiri dan diputuskan sebaliknya. Tapi ini bukan berarti YKCI kalah, tegas Andri.

Tags: