Membendung Ekspansi Ritel Modern Lewat Perpres
Berita

Membendung Ekspansi Ritel Modern Lewat Perpres

Upaya pemerintah membendung ekspansi ritel modern lewat Perpres Pasar Ritel Modern dinilai KPPU melanggar UU No. 5 Tahun 1999 karena menghalangi masuknya usaha ritel modern.

CRY
Bacaan 2 Menit
Membendung Ekspansi Ritel Modern Lewat Perpres
Hukumonline

 

Perpres ini hanya memberikan pedoman, norma, standar bagi daerah untk diterjemahkan melalui peraturan daerah masing-masing. Misalnya, berapa jumlah hipermarket dan minimarket ideal sesuai dengan jumlah penduduk kota tertentu. Dengan demikian, pertumbuhan riel modern yang tak sehat akan terbatasi dengan sendirinya, ujar Gunaryo.

 

Gunaryo juga menjelaskan Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur persyaratan fasilitas minimum sebuah hipermarket. Berapa luas lahan parkir dan prasarana penunjang utama lainnya, diatur oleh masing-masing Pemda, ungkap Gunaryo.

 

Gunaryo juga menjelaskan, harus ada kemitraan antara peritel modern dengan pemasok yang merupakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Prinsipnya adalah menjunjung transparansi dan kesepakatan yang berkeadilan. Konkretnya, para pemasok dari UKM mendapatkan bebas pungutan dari peritel modern, termasuk memperoleh pembayaran tunai atas barang yang dipasoknya, cetus Gunaryo.

 

Menanggapi hal tersebut, secara terpisah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian (Deperin) Sakri Widhianto menjelaskan, peritel besar harus menjadikan pemasok sebagai mitra. Jangan sampai peritel modern malah menekan pemasoknya yang kecil-kecil. Harus saling menghidupkan, ungkap Sakri.

 

Sakri mencontohkan, pola kemitraan itu bisa berwujud pembinaan dan pelatihan peritel kepada pemasoknya. Misalnya pemberian bantuan teknis bagaimana membuat kemasan barang yang sesuai quality control, sambung Sakri.

 

Tak cukup di situ, peritel diharapkan dapat membuka akses permodalan kepada para pemasoknya. Misalnya menjadi afalis. Afalis adalah pihak yang bersedia ikut memberi jaminan kepada lembaga perbankan. Si pemasok harus dibantu oleh peritel dalam memperoleh kredit perbankan. Permodalan adalah masalah penting bagi berkembangnya bisnis UKM, tutur Sakri.

 

Tak Terbendung

Sementara itu, dalam paper jawaban tertulis pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI (5/2), KPPU menjelaskan jumlah pelaku pasar tradisional memang jauh lebih banyak daripada peritel modern. Namun, jika tidak diatur, ekspansi ritel modern makin tak terbendung. Bahkan, diperkirakan pada 2010 pelaku pasar modern akan menguasai pangsa penjualan eceran hingga 50 persen (lihat tabel).

 

Struktur pengecer (peritel) di Indonesia

Sektor

2004

2005

Toko tradisional

1.745.589

1.787.897

Convenience store

154

115

Supermarket:

6.560

7.606

- Sub-supermarket

956

1.141

- Minimarket

5.604

6.456

Large format store:

90

107

- Hypermarket

68

83

- Warehouse clubs

22

24

Total toko peritel

1.752.393

1.795.725

Toko obat

Traditional drugstore

17.699

16.663

Chain drugstore

218

245

Total toko obat

17.917

16.908

Sumber: AC Nielsen via KPPU

 

Menurut KPPU, Pemerintah hendak melindungi dua jenis objek. Pertama, Pemerintah hendak melindungi peritel kecil dari persaingan yang tak berimbang dengan peritel besar. Kedua, Pemerintah ingin melindungi pemasok yang tergolong dalam UKM dari potensi eksploitasi peritel besar.

 

Namun, menurut KPPU, langkah tersebut justru bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Misalnya, dengan adanya aturan zonasi, waktu buka toko, persyaratan perizinan yang diperketat, serta kewajiban melakukan kemitraan, hal tersebut merupakan penghalangan bagi masuknya usaha ritel modern.

 

KPPU menyadari bahwa kewenangan pengaturan berada di tangan Pemerintah. Oleh karena itu, KPPU akan memberikan saran yang bersifat normatif. Dengan adanya perlindungan kepada pelaku industri kecil, menurut KPPU, dengan sendirinya tercipta kesempatan berusaha yang setara antara pelaku pasar modern maupun tradisional.

 

Terpisah, Direktur Hubungan Masyarakat PT Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman berharap lahirnya Perpres ini mampu mewadahi kepentingan peritel modern dalam jangka panjang. Mudah-mudahan Perpres tersebut kondusif untuk industri ritel dan dapat mengakomodasi perkembangan ritel ke depan, tulisnya dalam pesan singkat.

Departemen Perdagangan (Depdag) masih berutang satu pekerjaan rumah yang lama tertinggal dan belum selesai. Selama setahun lebih, Depdag masih menggodog Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinan Usaha Pasar Modern dan Toko Modern.

 

Setelah sekian lama ditagih, akhirnya Depdag gerah juga. Depdag ngebut menyelesaikan draft ini hingga bulan depan. Pembahasan draft tersebut sudah hampir final. Batas watu ditargetkan pada Maret 2007, ujar Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Depdag Gunaryo –melalui pesan singkat (sms) pada Selasa (6/2).

 

Senada dengan penuturan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal (5/2), Gunaryo, yang terlibat intens dalam penyusunan Perpres tersebut, menyisir dua masalah dalam pembuatan Perpres tersebut. Kedua masalah tersebut antara lain hubungan antara peritel modern dengan pelaku pasar tradisional, serta hubungan antara peritel dengan pemasok.

 

Pemerintah akan mengatur lokasi pendirian ritel modern (zoning). Dalam draft tersebut, pelaku ritel modern meliputi hipermarket, supermarket, dan minimarket. Tujuannya agar setiap pelaku usaha dapat selalu eksis tanpa mematikan yang lain, lanjut Gunaryo.

 

Hanya saja Pemerintah tidak mengatur secara rigid berapa meter jarak lokasi antar peritel. Justru kita menghindari pengaturan mendetil berapa jaraknya, baik antar peritel modern maupun dengan pelaku tradisional. Kita harus ingat, kondisi dan situasi geografis-sosial-ekonomi masing-masing daerah tidak sama, sambung Gunaryo.

Tags: