Jumlah Hakim Ad-Hoc PHI Tak Sesuai UU
Berita

Jumlah Hakim Ad-Hoc PHI Tak Sesuai UU

Ternyata pengangkatan hakim ad-hoc tidak sesuai dengan Undang-Undang. Alasannya banyak calon tak memenuhi syarat.

CRK
Bacaan 2 Menit
Jumlah Hakim Ad-Hoc PHI Tak Sesuai UU
Hukumonline

 

Sementara itu Ketua Muda Perdata MA, Harifin Tumpa, membenarkan, jumlah hakim PHI tak sesuai ketentuan UU PPHI. Alasannya, banyak calon hakim tak memenuhi syarat. Tidak perlu yang tidak memenuhi kualitas kita angkat. ujarnya. Ia mengaku Memang yang lulus seleksi saat itu hanya sekian.

 

Meski begitu ia menyatakan bahwa jumlah itu sedikit demi sedikit akan dipenuhi. Tahun ini kita rencanakan penunjukan hakim-hakim ad-Hoc baru ujarnya.

 

PHI Jakarta

Hingga minggu lalu (19/01) tercatat 231 gugatan telah diajukan ke PHI Jakarta selain perkara limpahan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Jakarta. Jumlah ini terdiri dari 220 perkara yang didaftarkan pada 2006 dan 11 sisanya didaftarkan hingga pertengahan Januari 2007.  Sebagian besar perkara yang masuk telah selesai disidangkan. Maklum, UU PPHI mensyaratkan perkara yang masuk harus sudah diputus dalam waktu 50 hari kerja sejak sidang pertama.

 

Untuk memutus perkara ini maupun perkara baru, awalnya hakim PHI harus bersidang 2 hari seminggu. Namun, sekarang mereka cukup bersidang sekali seminggu karena sekitar 140 perkara limpahan P4D telah selesai disidangkan. Padahal PHI Jakarta yang terletak di Jl. MT. Haryono sebenarnya memiliki tiga ruang sidang.

Seperti halnya polemik kuota calon Hakim Agung antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA), ternyata jumlah hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta hanya berjumlah 8 orang. Komposisinya masing-masing 4 orang dari unsur pekerja dan unsur pengusaha.

 

Padahal Pasal 70 Ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisishan Hubungan Industrial (UU PPHI) mensyaratkan untuk pertamakalinya diangkat paling sedikit 10 hakim ad-hoc. Lima dari unsur serikat pekerja dan 5 lainnya dari unsur pengusaha.

 

Gandi Sugandi, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PPHI Depnakertrans RI) mengakui komposisi hakim PHI berbeda-beda. Komposisinya ada yang empat-empat dan ada yang tiga-tiga.

 

Ia menyatakan kewenangan penentuan tersebut terletak pada Mahkamah Agung. Disnaker mengaku telah mengajukan nama-nama dan mengusulkan komposisi lima-lima.

Halaman Selanjutnya:
Tags: