Trimedya: SPI, Urusan Kampung Tengah
Utama

Trimedya: SPI, Urusan Kampung Tengah

SPI mengamandemen Anggaran Dasar organisasi yang menyatakan seorang ketua umum hanya diperkenankan menjabat untuk dua periode kepengurusan. Memuluskan langkah Trimedya untuk terpilih ketigakalinya.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Trimedya: SPI, Urusan <i>Kampung Tengah</i>
Hukumonline

 

Dewan Penasihat

Dewan Pakar

Taufik Kiemas (Ketua)

Pramono Anung Wibowo (Ketua)

AM Hendropriyono

Tjahjo Kumolo

Faried Zainuddin

Benny K. Harman

Adang Ruchiyatna

Hendardi

Togar Sianipar

Donny Sugihmukti

Surya Bahari

Bonar Tigor Naipospos

Djan Farid

Benny Pasaribu

Aulia Rahman

Dwi Ria Latifa

Mulyana W. Kusumah

Achmad Ali

Tri Tamtomo

 

Kepentingan publik

Trimedya menegaskan bahwa SPI akan tetap menjalankan komitmennya sebagai organisasi advokat yang menaruh perhatian khusus pada kepentingan-kepentingan publik. Komitmen SPI yang diusung sejak organisasi ini berdiri pada 1997, menurut Trimedya, tidak terlepas dari latarbelakang sebagian anggota SPI yang berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau pos bantuan hukum.

 

Diluar itu, anggota SPI mayoritas adalah advokat-advokat muda yang umumnya berusia dibawah 50 tahun. Dengan bermodalkan semangat idealisme advokat muda maka tidak mengherankan apabila, SPI seringkali menangani kasus-kasus hukum yang bernuansa kepentingan publik. Jadi, SPI itu urusan kampung tengah, imbuhnya.

 

Namun, dalam menjalankan tugas tersebut, SPI menemui sejumlah kendala. Salah satunya adalah permasalahan dana. Menurut Trimedya, harus diakui perkara-perkara yang berkaitan langsung dengan masyarakat tidak dapat menghasilkan uang, tetapi justru memakan biaya yang tidak sedikit. Untuk menyiasati ini, SPI akhirnya terpaksa memilah-milah kasus publik yang akan ditangani atau meminta bantuan dana dari anggota SPI yang secara finansial lebih mapan.

 

Saya tetap mengingatkan agar anggota SPI jangan lupa untuk menyempatkan membela kasus-kasus kepentingan publik, tambahnya.

 

Sementara itu, Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial, mengkritisi kiprah SPI yang berdasarkan pengamatannya sejauh ini belum mampu memberikan gebrakan dalam penegakan hukum. Menurutnya, SPI selaku wadah advokat seharusnya memainkan peran ideal sesuai dengan kapasitasnya. Soekotjo, misalnya, meminta agar advokat tidak mempengaruhi hakim dengan cara-cara yang tidak patut.

 

Kalau advokat tidak mengganggu hakim maka tugas KY akan lebih ringan, tetapi kalau sebaliknya tugas kami akan berat karena akan banyak pengaduan masyarakat yang masuk, ujar Soekotjo, sedikit berkelakar.

 

Dominasi Trimedya Panjaitan di Serikat Pengacara Indonesia (SPI) semakin tidak terbantahkan. Jumat lalu (12/1), Trimedya bersamaan dengan pelantikan jajaran pengurus baru lainnya, dilantik sebagai Ketua Umum DPP SPI untuk periode kepengurusan 2006-2011. Dengan pelantikan ini berarti Trimedya sudah menduduki kursi ketua umum untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

 

Saya bersedia maju menjadi ketua umum lagi dengan syarat anggaran dasarnya diubah, karena yang dulu tidak boleh menjabat lebih dari dua periode kepengurusan, kata Trimedya selepas acara pelantikan di Hotel Acacia, Jakarta. Selain mengajukan syarat itu, Trimedya juga mengajukan syarat bahwa ini adalah terakhir kalinya dia menjabat ketua umum.

 

Bagi Trimedya, sebenarnya tugasnya untuk mengantar SPI menjadi organisasi advokat yang diakui sudah selesai. Salah satu indikasinya adalah dimasukkannya SPI sebagai satu dari delapan organisasi advokat yang diakui oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu alasan yang dikemukakan Trimedya adalah kesibukannya di dunia politik. Saat ini, politikus dari PDI-P ini memang memangku kursi nomor satu di Komisi III DPR.

 

Jadi, sebenarnya posisi saya hanya sebagai simbol saja. Maka dari itu, saya mensyaratkan agar ada posisi wakil ketua umum, ujarnya. Untuk posisi ini, Trimedya kembali mengajak orang kepercayaannya Sugeng Teguh Santoso yang pada kepengurusan sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen). 

 

Ada beberapa nama menarik yang menghiasi susunan pengurus DPP SPI periode 2006-2011. Sebut misalnya, Erna Ratnaningsih yang didaulat sebagai Wakil Sekjen dan Daniel Panjaitan sebagai salah satu Ketua. Kedua nama ini, lebih dikenal sebagai alumnus LBH Jakarta. Menarik juga, muncul beberapa nama politikus PDI-P seperti Taufik Kiemas, Tjahjo Kumolo, dan Dwi Ria Latifa di jajaran Dewan Pakar atau Dewan Penasihat. Bahkan, Mulyana Wira Kusumah dan Achmad Ali yang masing-masing berstatus terpidana dan tersangka turut disertakan dalam kepengurusan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: