Pemerintah Akan Terapkan Tarif Cukai Rokok Rp 10 Per Batang
Berita

Pemerintah Akan Terapkan Tarif Cukai Rokok Rp 10 Per Batang

Ditjen Bea dan Cukai berencana mengenakan cukai rokok per batang sekitar Rp 10 per batang. Pengenaan ini akan diterapkan pada golongan yang sama, agar perbedaan tarif cukai tidak terlalu besar....

Tif
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Akan Terapkan Tarif Cukai Rokok Rp 10 Per Batang
Hukumonline

Kebijakan ini untuk mengantisipasi adanya pemain di golongan yang rendah. Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan tarif cukai secara advalorum (penerapan tarif secara spesifik). Sebelumnya DJBC menginginkan semua harga jual eceran (HJE) dinaikkan. Namun, HJE sekarang dengan harga pasar masih berbeda jauh.

 

Anwar menegaskan bahwa meskipun Pemerintah akan mengenakan tarif spesifik (advalorum), HJE tetap seperti sekarang. Dengan penerapan ini, maka perbedaan yang semula sekitar Rp 200- Rp 300 akan bertambah Rp 10.

 

Anwar menilai DJBC tidak sekedar menjadi penerima cukai, tapi juga mengaktivasi cukai dengan baik dan mengatasi agar perbedaan tidak terlalu besar. Ia melihat bahwa pada level kelompok golongan III B rawan karena beda antara golongan III B dengan golongan I cukup besar. Misalnya, tarif cukai terbungkus sekitar Rp 320, sedangkan golongan I hampir sekitar Rp 2.000.

 

Harapan kami kalau itu diberlakukan Januari, berarti tiga bulan setelah itu. Pemesanan pita cukai itu tiga bulan di depan. Jika Januari pesan, maka baru kita terima sekitar Maret 2007, kata Anwar saat ditemui di Auditorium Bea Cukai, Jakarta, Jumat (17/11).

 

Mengenai kemungkinan kenaikan tarif di masa depan, Anwar menyatakan Pemerintah akan melihat situasi. Pemerintah akan melakukan evaluasi, karena setiap kebijakan tidak hanya untuk penerimaan saja tetapi untuk mengatasi perbedaan harga.

 

Makin lama perbedaan harganya makin rasional. Kalau sekarang kan hanya HJE timbul distorsi yang berlebihan. Sekarang yang besar juga bisa bermain di golongan yang kecil. Karena bedanya terlalu jauh itu. Advalorumnya tetap HJE, papar Anwar.

 

Menurut Anwar, peraturan ini pertama kali diberlakukan di Indonesia. Namun sudah banyak negara lain yang mengenakan tarif spesifik. Dengan tarif per batang, lanjut Anwar, PPN rokok tidak naik. DJBC hanya mengenakan tarif cukai per batang.

 

DJBC berharap produksi rokok dapat meningkat dengan penerapan tarif spesifik ini. Pasalnya jika menaikkan HJE, maka perbedaan harga semakin tinggi. Anwar menjelaskan bahwa DJBC telah melakukan dengar pendapat dengan asosiasi untuk menyampaikan alternatif.

 

Tanggapan dari mereka, ya kalau bisa tidak naik. Tapi tidak mungkin untuk negara berkembang, jadi mohon pengertian lah. Tanggapannya kan tidak ingin naik semuanya. HJE tidak naik, hanya cukai per batang yang diintrodusir kenaikan itu. Jadi bukan advalorum, kata Anwar.

 

MoU Kepabeanan RI-AS

Ditjen Bea Cukai RI dan AS menandatangani nota kesepahaman untuk pemberantasan kejahatan kepabeanan. Note kesepahaman ini berisi sebuah kerangka kerja bagi bantuan kepabeanan bersama antara AS dan Indonesia yang meliputi bantuan teknis, pertukaran informasi, serta kerjasama penegakan hukum untuk memfasilitasi kenaikan dalam perdagangan, sekaligus mencegah praktik transhipment dan kejahatan kepabeanan lainnya.

 

Kerjasama dengan AS ini dalam rangka untuk mencegah masuknya dari Cina ke Indonesia. Kalau dia ada transhipment akan mengirimkan informasi ke kita. Sepertinya yang namanya COO atau SKA itu sebenarnya wewenang dari departemen perdagangan. Tapi kalau di AS itu di bawah BC. Tapi kita bisa membantu agar mereka tidak bermain-main di SKA atau COO, papar Anwar.

 

Kerjasama ini akan mendukung upaya mengumpulkan bukti-bukti kasus tindak pidana kriminal maupun sipil seperti perdagangan fiktif, pencucian uang, pelanggaran aturan ekspor, dan penyelundupan narkoba. Selain itu, kerjasama kepabeanan ini juga akan memudahkan pihak kepabeanan bertukar informasi dan membantu secara timbal balik masalah-masalah lain seperti penumpasan terorisme dan perdagangan manusia.

Tags: