Gubernur DKI Diminta Terbitkan SK yang Larang Klausul Baku Perparkiran
Utama

Gubernur DKI Diminta Terbitkan SK yang Larang Klausul Baku Perparkiran

Jika proses revisi Perda DKI Jakarta tentang Perparkiran memakan waktu lama, sebaiknya Gubernur menerbitkan terlebih dahulu SK yang melarang pengelola parkir menggunakan klausul baku.

CRH
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Diminta Terbitkan SK yang Larang Klausul Baku Perparkiran
Hukumonline

Larangan menggunakan klausul baku merupakan implementasi dari UU Perlindungan Konsumen. Jika Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 tetap mengakui dan melegitimasi klausul baku, sama saja menentang UU Perlindungan Konsumen. Atas dasar itulah David Tobing, seorang warga Jakarta yang berprofesi advokat melayangkan gugatan terhadap Gubernur dan DPRD DKI Jakarta.

 

Sidang lanjutan gugatan David Tobing tersebut berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin (09/10). Dalam persidangan, majelis hakim menawarkan kedua belah pihak untuk terlebih dahulu melakukan mediasi sebelum pokok perkara diperiksa. Tawaran mediasi disambut positif Tb Sukatma yang mewakili Gubernur dan A. Nuryasin, kuasa hukum DPRD.

 

David Tobing pun tampak sudah siap dengan kemungkinan mediasi. Ia langsung mengajukan proposal perdamaian. Dalam proposal itu, David meminta Gubernur dan Pemda sesegera mungkin mengubah Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, terutama pasal-pasal yang memberi legitimasi pada pencantuman klausul baku. Klausul baku misalnya terdapat dalam pasal 36 ayat (2) yang menyatakan: Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir.

 

Apabila proses revisi Perda memakan waktu lama, David meminta Gubernur segera menerbitkan Surat Keputusan yang tegas melarang pengelola parkir mencantumkan klausul baku. Pemda juga harus menyampaikan SK itu kepada seluruh instansi terkait agar tak lagi melegitimasi klausul baku tersebut. Sebagai kontraprestasinya, David Tobing bersedia menghapus tuntutan ganti rugi dalam gugatan. Ia memang menuntut ganti rugi Rp2 miliar yang kelak –apabila dikabulkan hakim – akan dibayarkan ke kas negara.

 

Ditemui seusai sidang, David Tobing menyatakan optimis tawarannya dalam proposal perdamaian itu akan membuahkan hasil. Pasalnya, tawaran tersebut lebih ringan dari gugatannya semula. Di situ saya kan tidak menuntut tergugat agar membayar 2 Milyar kepada kas negara, ujarnya. 

 

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur DKI  Jakarta Tb. Sukatma menyatakan akan segera berkoordinasi dengan gubernur DKI Jakarta untuk merespon proposal perdamaian yang disampaikan penggugat tersebut.

 

Menurut Sukatman, Pemda DKI Jakarta sebenarnya sudah jauh-jauh hari berniat merevisi Perda tentang Perparkiran tersebut. Sejak tahun 1999 upaya itu sudah dilakukan. Hanya saja, revisi Perda tidak bisa dilakukan asal-asalan. Dibutuhkan penelitian dan kajian agar hasilnya maksimal, katanya.

 

Berkaitan dengan hal ini, hukumonline mencatat bahwa sudah ada penelitian yang pernah dilakukan Forum Warga Jakarta (Fakta) mengenai pengelolaan parkir on street di Jakarta. Masalahnya, klausul baku umumnya dicantumkan di lokasi-lokasi parkir off street.

 

Sukatma belum bisa memastikan apakah akan menerbitkan SK yang melarang pengelola parkir untuk mencantumkan klausul baku bila proses revisi terhadap Perda tersebut memakan waktu yang lama.

 

Untuk mengingatkan, gugatan perdata terhadap Perda Perparkiran ini diajukan David M.L. Tobing, seorang advokat di Jakarta yang mengaku mengkhususkan advokasinya pada kasus-kasus perparkiran, awal September lalu. David beralasan, Perda tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU No. 5 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sidang selanjutnya akan digelar 16 Oktober mendatang dengan agenda laporan hasil mediasi.

 

Tags: