Gara-gara Logo Baru, Pertamina Didenda 1 Miliar
Berita

Gara-gara Logo Baru, Pertamina Didenda 1 Miliar

Denda itu dijatuhkan karena Pertamina terbukti telah mengistimewakan Landor, tanpa proses beauty contest dalam proyek perubahan logo baru Pertamina....

Lut
Bacaan 2 Menit
Gara-gara Logo Baru, Pertamina Didenda 1 Miliar
Hukumonline

 

Dugaan ini pula yang melatarbelakangi laporan yang diterima KPPU dari masyarakat pada 15 Desember 2005 dan 11 Januari 2006. Laporan ini juga diduga kuat karena dipicu oleh pernyataan Dirut PT Pertamina Widya Purnama dalam konferensi pers saat peluncuran logo baru Pertamina. Landor itu paling jago di dunia, kata Widya beberapa waktu lalu sebelum dilengserkan.

 

Hal ini terbukti setelah Komisi melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Hasil dari klarifikasi itu menunjukkan bahwa tim pemeriksa menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999.

 

Indikasi ini terlihat jelas bahwa bahwa ketentuan Bab VIII Surat Keputusan Direksi Pertamina No. 036/C0000/2004-SO tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya disebut SK 036 berpotensi mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

 

Indikasi lainnya bahwa dalam proyek perubahan logo senilai AS$ 255 ribu (sekitar Rp 2,55 miliar) Pertamina telah melakukan tindakan diskriminasi dengan cara memperlakukan Landor secara istimewa melalui penunjukkan langsung. Perlakuan ini menghilangkan atau menutup persaingan usaha pada pasar jasa konsultan komunikasi

 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari (17 Februari – 20 Maret 2006), pemeriksaan lanjutan selama 60 hari dan perpanjangan pemeriksaan lanjutan selama 30 hari, Majelis Komisi telah meneliti dan membaca surat dan dokumen, BAP dan bukti-bukti lainnya yang diperoleh selama pemeriksaan dan penyelidikan.

 

Penunjukkan Langsung

Ada hal-hal menarik yang berhasil ditemukan Majelis Komisi. Seperti dituangkan dalam putusan tersebut, Pertamina mengakui bahwa kewenangan untuk mengubah logo merupakan kewenangan penuh dari direksi Pertamina sebagaimana diatur dan tersirat Pasal 11 Anggaran Dasar Pertamina.

 

Mengacu pada SK 036 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa, ujar Faisal Basri yang mendapat giliran membcarakan putusan, pengadaan jasa pembuatan logo baru Pertamina dikategorikan sebagai jenis pengadaan konsultan komunikasi. Pertamina beralasan bahwa pengertian konsultan komunikasi meliputi integrated marketing communication, advertising, public relation, branding consultant dan direct marketing.

 

Pengadaan konsultan komunikasi tersebut dimaksudkan sebagai pengadaan barang/jasa yang diperlakukan khusus sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bab VII SK 036. Karakter bisnis yang berkaitan dengan kompetensi konsultan sulit dinilai secara ekonomis, jelas Faisal.

 

Adanya indikasi mengenai penunjukkan langsung Landor terlihat sejak awal karena direksi Pertamina berkeinginan agar perubahan logo Pertamina dilakukan oleh Landor. Pertimbangannya karena reputasi dan pengalaman Landor selama 30 tahun di dalam bisnis merancang logo-logo perusahaan dunia, khususnya perusahaan-perusahaan minyak dunia.

 

Meski demikian, kata Faisal, Majelis Komisi berhasil memetakan struktur pasar pembuat logo di Indonesia. Bahwa pekerjaan pembuatan logo baik logo identitas perusahaan maupun logo produk dapat dilakukan oleh semua pelaku usaha yang mempunyai keahlian di bidang desain grafis. Pekerjaan ini tidak terbatas hanya pada perusahaan branding consultant, perusahaan advertising, perusahaan desain grafis dan perusahaan strategic marketing saja, katanya.

 

Beberapa branding consultant internasional yang melakukan kegiatan di Indonesia antara lain Landor, Interbrand, Brandz Group. Selain perusahaan tersebut ada beberapa perusahaan branding consultant lokal antara lain BD+A, Nuege, Inkara dan Maki-Maki yang memiliki klien antara lain Bank Permata, Aqua, Ades dan Astra Graphia. Jadi, tidak hanya Landor saja, tegasnya.

 

Cukup Bukti

Fakta-fakta lainnya yang berhasil ditemukan, membuat Majelis Komisi memiliki cukup bukti untuk mengeluarkan putusan terhadap kasus ini. Sebagaimana tertuang dalam putusan yang dibacakan Faisal, fakta itu menyebutkan bahwa Pertamina terbukti mengistimewakan Landor. Pertamina tidak berupaya untuk mencari perusahaan pembuat logo pembanding dan mengabaikan branding consultant lain

 

Fakta lainnya mengenai alasan keterbatasan waktu untuk launching logo baru jelas tidak benar dan berdasar. Bahwa pelaksanaan launching logo Pertamina dilakukan pada 10 Desember 2005. Itu berarti kurang lebih 13 bulan sejak direksi Pertamina memutuskan untuk menunjuk langsung Landor. Artinya, Pertamina dalam jangka waktu tersebut memiliki waktu yang cukup untuk memilih penyedia jasa pembuatan logo secara kompetitif melalui proses tender atau beauty contest.

 

Bahkan, alasan Landor tidak bersedia mengikuti proses beauty contest juga terlalu dibuat-buat oleh Pertamina. Hal ini mengacu pada kenyataan bahwa sebelum ditunjuk untuk melakukan pekerjaan perubahan logo baru Pertamina, Landor juga mengerjakan perubahan logo Bank BNI dan Indosat dimana penunjukkannya melalui proses beauty contest.

 

Ketentuan Bab VII SK 036 tidak dapat diterapkan dalam penunjukkan Landor karena Majelis Komisi menemukan Landor bukanlah konsultan komunikasi. Ruang lingkup pekerjaan Landor dalam pekerjaan perubahan logo baru Pertamina tidak termasuk penyedia jasa konsultan komunikasi.

 

Yang tak kalah pentingnya bahwa tindakan Pertamina yang sejak awal menginginkan Landor sebagai pembuat logo telah menghilangkan kesempatan bagi perusahaan pembuat logo lain untuk menambah referensi dan meningkatkan reputasinya.

 

Selain itu, tindakana ini telah menghilangkan persaingan penawaran dari perusahaan pembuat logo lain sehingga tidak ada pilihan sebagai pembanding bagi Pertamina dalam menilai penawaran Landor baik dari segi harga, ruang lingkup kerja maupun kualitas kerja.

 

Jadi, putusan yang kami buat ini telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup kuat. Kami persilahkan kepada Pertamina untuk mengajukan banding jika tidak puas, tegas Erwin seusai membacakan putusan.

 

Sumir

Lantas, apakah Pertamina akan membayar denda Rp 1 miliar ? Kami berencana akan mengajukan keberatan dan akan kita lakukan sesuai waktu yang ditetapkan UU. Untuk saat ini, kami akan diskusikan dulu dengan klien hasil putusan KPPU ini, ujar kuasa hukum Pertamina, Haykel Widiasmoko kepada Hukumonline.

 

Haykel menilai bahwa keputusan KPPU agak sumir. Alasannya, lanjutnya, kasus ini jelas terkait dengan masalah selera dalam hal ini keinginan direksi Pertamina yang menginginkan Landor sebagai konsultan komunikasi. Bayangkan jika masalah selera ini harus melalui tender dan hasilnya tidak sesuai selera, pasti akan kacau, ujarnya.

 

Karena itu, Haykel berharap agar UU No. 5 Tahun 1999 ini segera diamandemen untuk mengakomodasi masalah-masalah yang terkait dengan selera dimana hal itu bersifat imajiner itu.

Belum genap satu tahun sejak diresmikan pada 10 Desember 2005 lalu, pemakaian logo baru PT Pertamina (persero) dipersoalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menilai bahwa pembuatan logo baru tersebut telah melanggar UU Anti monopoli karena tanpa melalui proses tender alias penunjukkan langsung.

 

Pernyataan KPPU ini dituangkan dalam putusan untuk perkara No. 02/KPPU-L/2006 terkait dengan penunjukkan langsung Landor (branding consultant) pada proyek perubahan logo Pertamina oleh PT Pertamina.

 

Majelis Komisi menyatakan bahwa Pertamina secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kesalahan ini karena Pertamina telah menunjuk langsung Landor untuk pembuatan logo Pertamina tanpa alasan yang sah, ujar Erwin Syahril, Ketua Majelis Komisi untuk perkara ini.

 

Karena kesalahan ini, lanjut Erwin, Majelis Komisi menghukum Pertamina untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda ini wajib disetor ke negara. Kami juga memberikan kesempatan kepada Pertamina selama 14 hari untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan ini, tandasnya.

 

Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Erwin Syahril (Ketua), Syamsul Maarif dan Faisal Hasan Basri (masing-masing sebagai anggota) sekaligus menjawab dugaan selama ini bahwa pembuatan logo Pertamina tersebut sarat dengan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: