Dewan Kehormatan Ikadin Ajukan Judicial Review UU Advokat
Utama

Dewan Kehormatan Ikadin Ajukan Judicial Review UU Advokat

Untuk kesekian kalinya UU Advokat dimohonkan judicial review. Kali ini justeru diajukan oleh Ikadin, salah satu dari 8 organisasi yang disebut UU Advokat.

M-1/Rzk/Mys
Bacaan 2 Menit
Dewan Kehormatan Ikadin Ajukan <i>Judicial Review</i> UU Advokat
Hukumonline

 

Selain itu, pemohon menilai ketentuan pasal 32 ayat (3) yang menyatakan  bahwa untuk sementara tugas dan wewenang organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI),  dalam implementasinya merupakan pemaksaan kehendak dan justru menghancurkan organisasi-organisasi Advokat yang nyata-nyata mekanismenya sudah berjalan selama bertahun-tahun.

 

Pemohon mengakui bahwa dahulu pemohon melalui IKADIN turut memperjuangkan asas monopoli profesi guna melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Namun sejak diberlakukannya UU Advokat, pemohon merasa IKADIN semakin menjadi tidak berdaya, lebih parah lagi sejak dinyatakannya pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam putusan perkara No.006/PUU-II/2004 oleh Mahkamah Konstitusi RI.

 

Menurut pemohon, maksud dari pasal 32 ayat (3) dan (4) tersebut adalah untuk menyatukan para Advokat dalam satu bentuk organisasi dan atau menyatukan organisasi Advokat Indonesia antara lain IKADIN. Namun demikian, dalam implementasinya nyata-nyata merugikan organisasi dalam hal ini IKADIN dimana para Pemohon dengan susah payah telah ikut mendirikan dan atau ikut membina selama lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun, bahkan telah terdaftar dan menjadi anggota International Bar Association (IBA) harus dipaksakan menjadi wadah tunggal dalam bentuk yang lain.

 

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan, mengakui bahwa UU Advokat memang masih memiliki kekurangan. Hanya, selama ini yang dimohonkan untuk diuji lebih banyak pasal-pasal yang tidak signifikan. Otto juga menepis anggapan bahwa kebebasan berserikat kalangan advokat dihalang-halangi. PERADI, kata dia, tak pernah menghalang-halangi. Namun satu hal yang harus diingat bahwa kedelapan organisasi sudah diberi mandat oleh UU untuk membentuk satu organisasi bersama, yang kemudian bernama PERADI.

 

Merasa keberadaan UU Advokat mematikan organisasinya, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), yang diwakili oleh SUDJONO selaku Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPP IKADIN dan Artono serta Ronggur Hutagalung selaku Anggota Dewan Kehormatan Pusat DPP IKADIN mengajukan judicial review UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Sesuai salinan permohonan yang diperoleh hukumonline, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 1 ayat (4), pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat serta keberadaan Organisasi Advokat yang menyatakan diri sebagai wadah tunggal adalah bertentangan dengan pasal 28 D ayat (3), pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan berharap agar pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Pemohon menilai bahwa ketentuan pasal 1 ayat (4) yang menyatakan bahwa  Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini, ternyata mematikan organisasi Pemohon (IKADIN).

 

Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, dalam kenyataannya menurut pemohon telah menghancurkan organisasi Advokat yang paling tua dan tertata rapi i.c IKADIN.

 

Sementara itu ketentuan pasal 28 (3) yang menyatakan bahwa Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, menurut pemohon Ketentuan tersebut melanggar hak politik para Pemohon yang berkaitan dengan pelanggaran hak dasar dan kebebasan manusia. Dalam penjelasannya Ayat (3) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah pengurus partai politik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: