Penasihat Hukum Daan Dimara Walk Out
Berita

Penasihat Hukum Daan Dimara Walk Out

Karena permintaan ditolak dan merasa tidak ada kejelasan soal keterangan palsu, Erick dan penasihat hukum lainnya melakukan WO dari persidangan.

Aru
Bacaan 2 Menit
Penasihat Hukum Daan Dimara <i>Walk Out</i>
Hukumonline

 

Terkait soal dugaan pemberian keterangan palsu, Gusrizal menyatakan hal itu bukan termasuk kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, pengadilan Tipikor menurut UU 30/2002 tentang KPK hanya menerima, memeriksa dan memutus perkara yang dilimpahkan KPK. Ia menambahkan dugaan keterangan palsu oleh Hamid bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian.

 

Menyambut pernyataan Gusrizal, Erick meminta agar majelis menunda persidangan sampai persoalan dugaan keterangan palsu ada kepastian hukumnya. Untuk itu ia meminta agar Daan yang berada dalam tahan hakim diberikan kesempatan untuk melaporkan secara langsung ke Kepolisian. Penundaan persidangan yang diminta Erick karena dugaan keterangan palsu merupakan satu kesatuan dengan perkara korupsi yang didakwakan kepada Daan.

 

Permintaan Erick ditolak Gusrizal. Menurutnya pelaporan adanya dugaan tindak pidana tidak mesti dilakukan oleh Daan, namun Erick sebagai penasihat hukumnya bisa melakukannya. Karena permintaan ditolak dan merasa tidak ada kejelasan soal keterangan palsu, Erick dan penasihat hukum lainnya melakukan WO dari persidangan.

 

Sementara itu, sebelum sidang digelar, beberapa orang Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Papua Jakarta (FSMPJ) menyampaikan pernyataan sikap soal keterangan palsu Hamid di persidangan. Mereka menuntut agar majelis hakim mengkonfrontir saksi dengan Hamid. Saksi yang dimintakan untuk dikonfrontasi adalah saksi menyatakan Hamid memimpin rapat penentuan harga segel surat suara.

 

Selain itu, mereka juga meminta agar majelis membuat surat penetapan bahwa ada dugaan Hamid memberikan keterangan palsu dan menjadikan Hamid sebagai tersangka. Jika majelis tidak bersedia, FSMPJ meminta agar KPK yang menentukan Hamid sebagai tersangka.

 

Masalah Papua ini memang sempat dimunculkan Daan dalam persidangan. Menurut Daan dirinya merasa dianiaya oleh negara Republik Indonesia. Padahal, dirinya telah berjasa dengan menyadarkan orang-orang Papua yang hendak merdeka. Saya merasa dikhianati Republik ini, tukas Daan yang memang asli Papua. Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan Jumat (25/8).

 

Setelah sepekan sebelumnya Daan Dimara, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan segel surat suara pemilihan umum melakukan aksi walk out (WO), Selasa (22/8) giliran penasihat Daan yang melakukan aksi serupa. Alasannya masih seputar dugaan keterangan palsu oleh Hamid Awaludin, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Sebelum memutuskan untuk WO, sempat terjadi perdebatan segitiga antara Daan, Erick S. Paat (penasihat hukum Daan) dengan Gusrizal, ketua majelis hakim.

 

Diawal persidangan, Daan meminta kejelasan soal dugaan keterangan palsu oleh Hamid. Dijelaskan Daan, permintaan ini karena surat yang ia kirim kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat kejelasan. Isi surat itu meminta Ketua KPK menjadikan Hamid sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu. Penyampaian surat kepada kepada Ketua KPK oleh Daan dilatarbelakangi sikap majelis dalam persidangan sebelumnya yang menganjurkan Daan berkirim surat ke KPK.

 

Karena saya sudah mencari keadilan kemana-mana, barangkali majelis dan jaksa penuntut ada semacam surat ke KPK agar ini diperhatikan, minta Daan. Namun, Gusrizal menolak permintaan Daan. Undang-Undang tidak mengatur itu, tukas Gusrizal.

Tags: