PERADI Rampungkan Peraturan Magang Calon Advokat
Utama

PERADI Rampungkan Peraturan Magang Calon Advokat

PERADI hanya mengakui masa kerja calon advokat yang berlangsung setelah berlakunya UU Advokat. Masa kerja calon advokat sebagai in-house lawyer tidak diakui.

Rzk
Bacaan 2 Menit
PERADI Rampungkan Peraturan Magang Calon Advokat
Hukumonline

 

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah calon advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Konversi Magang (FAKOM) mengajukan tuntutan agar PERADI mengakui masa kerja calon advokat yang berlangsung sebelum berlakunya UU Advokat. Atas tuntutan ini, Hasanuddin menyatakan PERADI hanya mengakui masa kerja calon advokat yang berlangsung setelah berlakunya UU Advokat.

 

Nasib yang sama juga terjadi pada tuntutan FAKOM lainnya yakni agar PERADI mengakui masa kerja calon advokat sebagai in house lawyer di perusahaan. Hasanuddin mengatakan PERADI tidak adapilihan lain selain menolak tuntutan tersebut karena UU Advokat, khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf g menyatakan dengan tegas bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi advokat adalah magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat.

 

Jadi, tuntutan di luar itu (UU Advokat, red.) praktis tidak dapat diterima karena tidak mungkin kami terjemahkan lain, tegasnya.

 

Mentor

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan PERADI tidak akan menetapkan tempat magang berdasarkan kriteria kantor advokatnya tetapi berdasarkan orang yang berperan sebagai mentor atau pendamping. PERADI mensyaratkan mentor haruslah seorang advokat yang telah memiliki izin praktek selama minimal 7 tahun. Jadi tidak terkait langsung dengan kantornya, karena bisa saja kantornya baru tapi orangnya lama, sambungnya.

 

Kantor advokat yang menerima calon advokat magang juga tidak akan dibebankan kewajiban membayar upah/gaji. PERADI akan memberikan keleluasan pada kantor advokat apakah akan memberikan upah/gaji kepada calon advokat yang magang. PERADI menganggap hubungan antara calon advokat dengan kantor dimana yang bersangkutan magang bukanlah dalam konteks hubungan majikan dan karyawan/buruh sebagaimana dimaksud dalam peraturan ketenagakerjaan. Kalau itu menjadi kewajiban, itu menjadi berat karena untuk mencari kantor yang mau menerima calon advokat magang juga tidak mudah, ujarnya.

 

Sikap FAKOM

Dihubungi via telepon (15/8), Ketua FAKOM F. SP. Sangsun atau yang akrab disapa Rio berpendapat PERADI seharusnya mengadopsi seluruh rekomendasi yang diajukan FAKOM. Menurut Rio, rekomendasi tersebut adalah hal yang paling realistis mengingat dunia peradvokatan sedang mengalami masa transisi. Ditambah lagi, Rio menilai PERADI sebagai organisasi yang baru belum solid yang ditandai dengan adanya gugatan terhadap PERADI.

 

Namun, saya belum bisa menentukan apa sikap FAKOM tentang hal ini. Kami akan lihat dulu peraturannya dan setelah itu akan konsolidasi dengan teman-teman karena semuanya tergantung mereka, kata Rio, menanggapi penolakan PERADI terhadap beberapa rekomendasi FAKOM.

Kabar baik yang selama ini dinanti-nanti para calon advokat akhirnya datang juga. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyatakan telah merampungkan peraturan magang bagi calon advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 18/2003 tentang Advokat. Kabar baik tersebut disampaikan oleh sang Ketua Umum Otto Hasibuan. Sebagaimana dilansir dalam situs resmi PERADI, Otto berjanji akan meluncurkan peraturan tersebut minggu ini.

 

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Wakil Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution (14/8). Kepada hukumonline, Hasanuddin mengatakan PERADI dalam waktu dekat akan segera meluncurkan peraturan magang. Kalau magang kita relatif sudah final, dari sisi konsep dan pemikiran kita relatif sudah selesai. Kita sih menginginkan dalam waktu sesegera mungkin karena ini berkaitan dengan kepentingan para calon advokat yang pastinya sudah menunggu-nunggu, jelasnya.

 

UU Advokat sebagai rujukan utama

Sedikit memberi gambaran, Hasanuddin mengungkapkan peraturan magang yang akan dikeluarkan nanti telah disusun dengan seoptimal mungkin mengadopsi berbagai masukan dari para pihak terkait. Namun begitu, dia menegaskan bahwa yang menjadi rujukan utama PERADI adalah tetap UU Advokat.

 

Oleh sebab itu, PERADI terpaksa tidak bisa mengabulkan tuntutan sebagian kalangan yang berada diluar konteks UU Advokat. Sebagai bagian daripada penegakkan hukum, organisasi ini (PERADI, red.) harus juga melihat asas-asas dan aspek-aspek legalitasnya. Jadi, kita bertitik-tolak pada UU Advokat, kata Hasanuddin.

Tags: