Hamid Awalludin Bantah Keterangan Lima Saksi
Korupsi KPU

Hamid Awalludin Bantah Keterangan Lima Saksi

Penasihat hukum Daan Dimara meminta dilakukan konfrontir terhadap Hamid dan lima orang saksi.

Aru
Bacaan 2 Menit
Hamid Awalludin Bantah Keterangan Lima Saksi
Hukumonline

 

Selain itu, Hamid juga membantah keterangan Untung yang menyatakan kedatangan Untung dalam rapat 14 Juni 2004 itu karena dirinya ditelepon oleh Bakri agar datang dalam sebuah rapat atas perintah Hamid. Soal hubungannya dengan Untung sendiri, Hamid mengungkapkan dirinya mengenal Untung karena Untung sering berada di ruangan Ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin. Kita hanya say hello saja saat ketemu, tukas Hamid.

 

Keterangan yang berbeda antara Hamid dan lima saksi itu membuat geram penasihat hukum Daan Dimara, Erick S. Paat. Majelis, saya menduga ada yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan ini, entah siapa, ungkap Erick. Karena itulah, Erick meminta majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago untuk mengkonfrontir keterangan Hamid dengan lima saksi itu.

 

Salah satu yang diakui oleh Hamid dalam persidangan adalah permintaannya kepada Daan untuk mempercepat proses pengadaan segel surat suara. Permintaan percepatan itu dilakukan Hamid dengan alasan pekerjaan Daan berkaitan dengan pekerjaan yang ia tangani sebagai Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara.

 

Ditemui usai memberikan kesaksian, Hamid tetap bersikukuh dengan keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui soal rapat 14 Juni 2004. Soal tudingan Erick yang menengarai adanya salah satu pihak yang memberikan keterangan palsu, Hamid memakluminya sebagai suatu ikhtiar dari seorang penasihat hukum untuk membebaskan kliennya.

Setelah dua kali tidak menghadiri panggilan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Daan Dimara, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya, Selasa (25/7) Hamid Awalludin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memenuhi panggilan tersebut.

 

Kehadiran Hamid dalam sidang perkara korupsi pengadaan segel surat suara pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut memang sangat ditunggu. Seperti yang telah disampaikan oleh Tumpak Simanjutak, salah satu penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, kehadiran Hamid diperlukan untuk mengetahui fakta perihal keterangan beberapa saksi yang menyatakan keterlibatan Hamid dalam perkara tersebut.

 

Disinyalir, keterlibatan Hamid terletak pada perannya dalam menentukan harga segel surat suara pemilihan presiden. Paling tidak, ada lima saksi yang menyatakan Hamid menghadiri sebuah rapat pada 14 Juni 2004. Salah satu yang dihasilkan dalam rapat itu adalah penetapan harga segel surat suara pemilihan presiden sebesar Rp99 per keping. Pengadan segel surat suara pemilu legislatif dan pemilihan presiden itu sendiri diketuai Daan Dimara.

 

Lima saksi itu diantaranya, Bakri Asnuri (Sekretaris Panitia pengadaan Segel), Boradi (Staf Panitia), Untung Sastrawidjaja (Direktur PT Royal Standard, rekanan KPU untuk pengadaan segel), Azikin dan Aryoko (Pegawai PT Royal Standard).

 

Namun demikian, Hamid dalam kesaksiannya membantah jika ia menghadiri rapat rapat tersebut. Sayangnya, Hamid tidak mampu menjelaskan dimana keberadaannya pada 14 Juni 2004 tersebut. Saya lupa, mungkin di KPU, tukasnya. Untuk memperkuat dalilnya Hamid menyatakan tidak ada catatan atau notulen perihal rapat tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: