Hamid Kembali tidak Hadiri Sidang Tipikor
Korupsi KPU

Hamid Kembali tidak Hadiri Sidang Tipikor

Kesaksian Hamid diperlukan untuk mengungkap siapa yang berperan menentukan harga segel suara Pilpres 2004.

Aru
Bacaan 2 Menit
Hamid Kembali tidak Hadiri Sidang Tipikor
Hukumonline

 

Mantan Kabiro Mengaku Terima Duit

Dalam dua sidang tersebut, Hamdani Amin, mantan Kepala Biro Keuangan KPU mengakui pernah menerima duit Rp200 juta dari Untung. Dalam kesaksiannya, Hamdani menyatakan mengetahui Untung sebagai rekanan KPU, namun dia tidak mengetahui secara persis dalam pengadaan barang apa Untung berperan.

 

Memang dalam beberapa perkara korupsi KPU, Hamdani terbukti sebagai pengumpul dana taktis KPU. Dana taktis adalah dana yang didapat dari rekanan KPU –termasuk Untung-- yang sifatnya tidak mengikat. Diketahui dari pengakuan Hamdani, dana taktis yang dikumpulkannya itu dibagi-bagikan kepada anggota dan staf KPU.

 

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan segel surat suara itu, Daan yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan dan Untung yang didakwa dalam berkas terpisah dianggap merugikan negara sebesar Rp 3.540.968.027,16. Angka tersebut dihitung dari seluruh jumlah pembayaran KPU ke PT. Royal Standard Rp7.726.722.644 dikurangi dengan harga yang seharusnya dibayar Rp4.185.754.616,84.

 

Hasil tersebut diperoleh berdasarkan hasil laporan kerugian negara oleh ahli Agung Krishartanto dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli Herman Jakub dari Asosiasi Percetakan Sekuriti Indonesia (Aspersindo).

 

Modus yang digunakan dalam perkara tersebut adalah penetapan harga yang tidak dihasilkan melalui negosiasi antara KPU dengan Royal Standard. Namun, KPU hanya mengikuti harga yang ditentukan Untung sebesar Rp120 per keping untuk pengadaan segel surat suara dalam Pemilu Legislatif. Sementara harga segel untuk Pilpres ditentukan dalam rapat yang dihadiri Hamid.

 

Selain didakwa melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara, Daan dalam dakwaan pertama subsidairnya didakwa menyalahgunakan kewenangan sehubungan dengan jabatannya. Daan menurut penuntut memerintahkan Bakrie Asnuri untuk membuat formalitas kelengkapan administrasi dalam pengadaan segel surat suara.

 

Diketahui, PT. Royal Standard mulai melakukan pekerjaan sebelum dibuat surat perjanjian dengan KPU. Artinya, PT. Royal Standard mulai bekerja sebelum Surat Perintah Mulai Kerja terbit.

 

Sidang yang dipimpin Masrurdin Chaniago tersebut akhirnya ditunda. Rencananya, baik sidang Daan dan Untung akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (25/7) dengan agenda mendengarkan keterangan Hamid Awaludin dan saksi ahli.

Pengusutan perkara dugaan korupsi dalam tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berlanjut. Kali ini giliran Daan Dimara, anggota KPU dan Untung Sastrawidjaja, Direktur Utama PT. Royal Standard, rekanan KPU yang didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan segel surat dalam pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2004.

 

Sayangnya, Hamid Awalludin, mantan anggota KPU yang sekarang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diagendakan hadir sebagai saksi dalam sidang Daan dan Untung, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (18/7) tidak dapat hadir. Kehadiran Hamid ini menurut Tumpak Simanjutak, penuntut umum KPK sangat diperlukan untuk mengungkap fakta dibalik penetapan harga segel surat suara.

 

Pasalnya, sejumlah saksi menyebutkan keterlibatan Hamid sebagai penentu harga segel surat suara. Paling tidak, Hamid dinyatakan menghadiri rapat tanggal 14 Juni 2004. Rapat untuk menentukan harga segel surat suara Pilpres senilai Rp99 per keping. Selain Hamid, hadir dalam rapat tersebut adalah Untung, Bakrie Asnuri (Sekretaris Panitia) dan Boradi.

 

Hamid sendiri usai pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan segel surat suara.

 

Jika dihitung dari pemanggilan pekan lalu, Hamid tercatat dua kali tidak menghadiri sidang. Alasan Hamid sama, dia tidak menghadiri sidang karena mewakili pemerintah dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU). Jika pekan lalu RUU Kewarganegaraan, maka kali ini Hamid menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban di DPR, Selasa (18/7). Meski demikian, penuntut umum KPK menyatakan tetap akan memanggil Hamid minggu depan.

Tags: