Mantan Direktur Investasi Jamsostek Divonis 8 Tahun Penjara
Berita

Mantan Direktur Investasi Jamsostek Divonis 8 Tahun Penjara

Jadi, saya seperti halnya yang diungkapkan Pak Andy. Pak Andy sangat ngeri dituntut oleh Jaksa yang tidak mengerti transaksi. Kami ngeri divonis oleh hakim yang tidak mengerti materi. Jadi kami harus banding".

Rzk
Bacaan 2 Menit
Mantan Direktur Investasi Jamsostek Divonis 8 Tahun Penjara
Hukumonline

 

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain karena korupsi merupakan extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa, red.) serta dapat merendahkan martabat bangsa, dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dipandang bertentangan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, berjasa dalam memajukan Jamsostek, dan tindakannya tidak terlepas dari kelemahan sistem pengawasan di dunia perbankan.   

 

Ketika ditemui setelah persidangan, JPU Heru Chairuddin mengatakan belum tahu apakah pihaknya akan mengajukan upaya banding atau tidak. Kami akan pikir-pikir dulu setelah ini, ujarnya pendek.

 

Sementara itu, Andy yang selama persidangan setia didukung oleh keluarganya serta sejumlah Satgas Pemuda Pancasila, menolak berkomentar banyak. Dia hanya berseloroh, Inilah kekuasaan namanya.

 

Momok bagi direksi BUMN

Salah seorang penasihat hukum terdakwa Aji Wijaya mengatakan putusan yang menimpa kliennya adalah bukti semakin tidak jelasnya sistim hukum di negeri ini. Aji memandang segala hal di negeri ini sepertinya dapat dipidana. Dia mencontohkan kasus Jamsostek yang hanya karena membeli efek di pasar modal berupa obligasi subordinansi Bank Global, dianggap tindak pidana hanya karena Bank Global akhirnya terlikuidasi.

 

Aji menilai majelis sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya, menurut Aji, adalah terkait pertimbangan majelis seputar MTN. Majelis berpendapat MTN harus memiliki peringkat dan bank penjamin. Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, MTN diperbolehkan tanpa peringkat dan tanpa bank penjamin.

 

Jadi, saya seperti halnya yang diungkapkan Pak Andy. Pak Andy sangat ngeri dituntut oleh Jaksa yang tidak mengerti transaksi. Kami ngeri divonis oleh hakim yang tidak mengerti materi. Jadi kami harus banding, ujar Aji, sekaligus menegaskan niatnya untuk langsung mengajukan upaya banding atas putusan ini.

 

Selain itu, Aji juga khawatir putusan yang menimpa kliennya akan menjadi momok bagi seluruh direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga mereka akan sangat ketakutan setiap ingin menempuh kebijakan untuk perusahaan mereka.

Persidangan perkara korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Andy Rahman Alamsyah di PN Jakarta Selatan akhirnya mencapai tahap pembacaan putusan. Majelis hakim yang diketuai oleh Sutjahyo Padmo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.

 

Andy dinyatakan bersalah dalam memberikan surat utang jangka menengah atau mid-term notes (MTN) kepada sejumlah perusahaan seperti PT Dahana, PT Sapta Pranajaya, PT Surya Indo Pradana (SIP), dan PT Volgren. Majelis menilai Andy tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian MTN tersebut.

 

Andy, misalnya, menurut majelis, tidak melihat kemampuan perusahaan-perusahaan tersebut terlebih dahulu sebelum memberikan MTN. Padahal, mengutip keterangan saksi ahli hukum perusahaan dari Universitas Airlangga Rudy Prasetya, dalam melakukan investasi bonafiditas perusahaan yang akan menjadi tempat ditanamkan investasi perlu dipertimbangkan.

 

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan vonis 8 (delapan) tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 (enam) kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp66.625.000.000,- yang harus dibayar dalam 1 (satu) bulan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta terdakwa akan disita, dan apabila hartanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan 1 (satu) tahun kurungan.

 

Vonis yang dijatuhkan majelis ini sedikit lebih rendah dari apa yang dituntut oleh JPU. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, JPU menuntut agar Andy divonis 15 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp133,25 miliar, yang apabila tak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan maka hartanya akan disita atau dipidana penjara dua tahun.

Tags: