Pejabat Anak Perusahaan Pertamina Di Hongkong Didakwa Korupsi
Berita

Pejabat Anak Perusahaan Pertamina Di Hongkong Didakwa Korupsi

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara AS$8,25 juta.

Aru
Bacaan 2 Menit
Pejabat Anak Perusahaan Pertamina Di Hongkong Didakwa Korupsi
Hukumonline

 

Ternyata, ketentuan Minute of Meeting itu dilanggar oleh Zainul, Zainul tidak hanya membuka rekening, tetapi juga menempatkan dana Petral di Bank Paribas Hongkong senilai AS9 juta ke rekening Petral di CSS.

 

Dalam hal melakukan kerjasama dengan CSS, Zainul dan Soekono menandatangani BR yang sebenarnya merupakan kewenangan dewan komisaris. CSS sendiri mengetahui jika yang berwenang untuk menandatangani BR adalah dewan komisaris. Karena itu, CSS mengunakan BR dengan tanda tangan Muchsin Bahar dan Burhanuddin Hassan yang dipalsukan. Namun, pihak CSS tidak menyampaikan secara resmi BR palsu tersebut kepada Soekono.

 

Selain penandatanganan BR tanpa kewenangan, Zainul juga menandatangani perluasan kerjasama dengan CSS. Dari perjanjian itu Petral mendapatkan fasilitas kredit sebesar AS$10 juta, tetapi dana Petral senilai AS$9 juta yang ada di CSS akan menjadi jaminan kredit apabila fasilitas kredit digunakan Petral.

 

Sebenarnya, fasilitas kredit dari CSS itu tidak benar. Sebab, CSS tidak mempunyai fasilitas Letter of Credit, fasilitas itu hanya ada pada induk CSS yang berkedudukan di Boston, Amerika. 

 

Selanjutnya, CSS menggunakan surat dengan tandatangan Zainul yang dipalsukan yang ditujukan kepada CSS untuk mempergunakan fasilitas kredit Petral dan mencairkan AS$8 juta. AS$8 juta itu selanjutnya ditransfer ke Aceasia Commercial Enterprises Ltd (ACEASIA). ACEASIA adalah pihak yang oleh Zainul dipakai sebagai perusahaan yang seolah-olah mengelola investasi Petral senilai AS$8 juta. Ini dilakukan Zainul untuk menyembunyikan transfer dana yang dilakukan tanpa alas hak atau perjanjian apapun itu.

 

Pada 10 April 2003, kredit atas nama Petral yang dicairkan ke ACEASIA jatuh tempo. Karena tidak ada tanggapan dari pihak Petral yang termanipulasi oleh Zainul, pihak CSS melakukan set-off yaitu mengkompensasikan utang Petral dengan dana Petral di CSS.

 

Bagaimana cara Zainul menyembunyikan pencairan dan transfer kredit atas nama Petral ke ACEASIA? Bekerjasama dengan Lim Chee Chien dan Dedy Budhiman Garna, President Director ACEASIA, Zainul tidak mengirimkan Bank Statement Petral ke alamat kantor Petral, melainkan mengirimkannya ke alamat Zainul. Zainul kemudian mengatur sedemikian rupa sehingga lembar Bank of Statement yang dikirimkan ke Petral Singapura hanya yang berisi deposito, sedangkan yang dikirim ke Petral Hongkong hanya informasi jumlah depositonya saja.

 

Berikutnya, untuk mengelabui Pertamina Pusat, Zainul memerintahkan George Chan untuk membuat laporan rutin mingguan cash balance' Petral yang tidak benar. George membuat laporan yang menyatakan posisi keuangan Petral yang sudah dipindahkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) --seperti instruksi Pertamina Pusat untuk memindahkan dana di luar negeri ke dalam negeri-- seluruhnya AS$19,7 juta. Padahal, posisi keuangan Petral di BNI hanya AS$10,8 juta.

 

Atas perbuatannya tersebut, Zainul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/4) dalam dakwaan primairnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan subsidairnya, Zainul dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zainul Ariefin, Vice President Finance and Administration Pertamina Energy Trading Ltd, anak perusahaan Pertamina yang berkedudukan di Hongkong didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatan Zainul yang dilakukan pada kurun 2001-2003 itu, negara menurut Arnold Angkouw, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpotensi mengalami kerugian AS$8,25 juta.

 

Dalam dakwaan, Zainul dianggap menyalahgunaan kewenangannya selaku Vice President karena menandatangani Board of Resolution (BR) tanpa persetujuan dewan komisaris. Selain itu, Zainul juga menandatangani perjanjian kerjasama perluasan kredit dengan pihak ketiga, yaitu Bank Credit Suisse Singapore Branch (CSS) lagi-lagi tanpa persetujuan dewan komisaris.

 

Padahal, menurut Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-109/C00000/2001-SO tentang Pedoman Penyelenggaraan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan Pertamina serta Memorandum of Association and Article of Association of Perta Oil Marketing Ltd tahun 1976, kerjasama perusahaan dengan pihak ketiga wajib mendapat persetujuan dewan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.

 

Menegaskan aturan tersebut, dewan komisaris Petral, Muchsin Bahar dan Burhanuddin Hassan menandatangani Minute of Meeting yang pada pokoknya (hanya) memberikan kewenangan kepada Soekono Wahjoe (Presiden Petral) dan Zainul untuk membuka rekening atas nama Petral di CSS.

Tags: