Sejumlah Advokat Minta PERADI Pertimbangkan Masa Kerja Mereka
Utama

Sejumlah Advokat Minta PERADI Pertimbangkan Masa Kerja Mereka

Untuk dapat dikonversi maka masing-masing anggota FAKOM harus menyerahkan surat keterangan kerja dari kantor pengacara atau perusahaan tempat mereka bekerja, dan setelah itu baru diangkat sebagai advokat.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Advokat Minta PERADI Pertimbangkan Masa Kerja Mereka
Hukumonline

 

Mereka mengusulkan agar mengkonversi masa kerja yang telah ditempuh oleh anggota FAKOM sebagai magang sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Advokat. Untuk dapat dikonversi maka masing-masing anggota FAKOM harus menyerahkan surat keterangan kerja dari kantor pengacara atau perusahaan tempat mereka bekerja, dan setelah itu baru diangkat sebagai advokat.

 

Rio mengatakan ia tidak memberikan batas waktu kepada PERADI untuk menanggapi usulan FAKOM. Ini kan sifatnya cuma usulan, tidak seperti forum-forum lain. Diterima monggo tidak diterima juga tidak masalah, ujarnya.

 

Terkait surat keterangan kerja yang diusulkan FAKOM, Rio mengakui pelaksanaannya akan sangat rentan dapat dimanipulasi. Untuk mencegah kemungkinan tersebut, dia mengusulkan agar PERADI merumuskan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi sebuah kantor pengacara untuk diakui sebagai tempat magang yang diakui oleh PERADI.

 

Jujurnya, sampai sekarang kami tidak tahu standar-standar apa yang digunakan PERADI untuk menunjuk kantor-kantor mana yang bisa menerima peserta magang, kata Rio.

 

Rio mengatakan akan menunggu tanggapan PERADI atas surat mereka terlebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. Apabila PERADI ternyata tidak memberikan tanggapan positif, FAKOM akan memikirkan alternatif lain seperti memperjuangkan kepentingan FAKOM melalui 8 (delapan) organisasi advokat yang tergabung dalam PERADI.

 

Sayangnya, hingga berita ini turun, pihak PERADI tidak ada yang berhasil dihubungi untuk dimintai komentarnya. Namun, berdasarkan perbincangan hukumonline dengan Sekretaris Jenderal PERADI Harry Ponto dalam beberapa kesempatan, mengatakan PERADI saat ini tengah intens merumuskan konsep magang yang nantinya akan diterapkan. Harry menambahkan bahwa kerangka konsep magang sebenarnya sudah disusun oleh PERADI ketika organisasi masih berbentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) benar-benar sedang diuji beberapa bulan belakangan ini. Belum juga rampung ‘perselisihannya' dengan Forum Komunikasi Calon Advokat Indonesia (FKCAI), kini PERADI harus berurusan dengan forum lainnya, Forum Advokat Konversi Magang (FAKOM) sehubungan dengan rencana pelaksanaan magang sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi advokat menurut UU No. 18/2003 tentang Advokat.

 

FAKOM adalah forum yang didirikan pada 29 Maret 2006 oleh sejumlah calon advokat yang telah dinyatakan lulus ujian advokat, 4 Februari lalu, dan telah bekerja di kantor pengacara atau perusahaan sebagai in house lawyer.

 

Pasal 3, UU Advokat

(1)         Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

g.             magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

 

Menurut ketuanya F. SP. Sangsun, keanggotaan FAKOM masih bersifat sukarela, dan saat ini masih dalam tahap penggalangan. F. SP. Sangsun atau yang akrab disapa Rio mengatakan FAKOM belum berani mengatasnamakan calon advokat lainnya karena belum tentu mereka memiliki kepentingan yang sama.

 

FAKOM melalui surat No. 01/FKM/III/06 meminta PERADI, dalam merumuskan konsep magang, memperhatikan keberadaan anggota FAKOM yang sebelum berlakunya UU Advokat telah bekerja di kantor-kantor pengacara dan perusahaan sebagai in house counsel.

Tags: