Ada 11 Bidang Usaha Syariah yang Jadi Wewenang Pengadilan Agama
Berita

Ada 11 Bidang Usaha Syariah yang Jadi Wewenang Pengadilan Agama

Semula hanya menyangkut perbankan, belakangan meluas ke banyak bidang ekonomi syariah. Usulan perluasan itu datang dari Pemerintah.

CR/M-1/Mys
Bacaan 2 Menit
Ada 11 Bidang Usaha Syariah yang Jadi Wewenang Pengadilan Agama
Hukumonline

 

Menurut Tamim –begitu anggota DPR dari PKS itu disapa— semula DPR hanya mengusulkan istilah 'perbankan syariah'. Tetapi Pemerintah mengusulkan 'ekonomi syariah' karena maknanya lebih luas dan bisa beradaptasi dengan perkembangan. Dewan kemudian setuju terhadap usul tersebut, bahkan istilah ekonomi syariah masuk ke dalam pasal 49 draft RUU usul inisiatif DPR.

 

Hal itu juga tampak pada penjelasan pasal 49, yang menyebutkan "penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syariah, melainkan juga di bidang ekonomi syariah lainnya".

 

Perluasan kewenangan PA mendapat apresiasi dari  Muhammad Taufik. Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) ini mengatakan perluasan itu akan menjadi kemajuan yang luar biasa jika kelak disetujui DPR. Banyak hal substansial yang merupakan kewenangan absolut PA, hingga kini masih ditangani pengadilan umum. "Jadi, nanti PA tidak semata-mata dianggap mengurusi orang kawin cerai saja," ujar Taufik.

 

Taufik berpendapat bidang-bidang usaha syariah sudah berkembang secara pesat, sehingga bukan sesuatu yang baru bagi masyarakat. Pengaturan dan menjadikan PA sebagai tempat menyelesaikan sengketa syariah dinilai positif. Memang, perluasan itu membawa konsekwensi pada persiapan SDM Peradilan Agama. Tetapi, hal itu tak perlu terlalu dikhawatirkan karena dalam proses persidangan hakim bisa saja menghadirkan saksi ahli atau mendatangkan orang-orang yang mumpuni di bidang syariah yang sedang diperkarakan.

Draft revisi UU No. 7 Tahun 1989 yang kini sedang dibahas di DPR akan memperluas kewenangan Peradilan Agama hingga ke masalah-masalah syariah. Selama ini wewenang Peradilan Agama (PA) hanya meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, sedekah dan wakaf orang-orang yang beragama Islam.

 

Menurut Mutammimul U'la, anggota Komisi III DPR, RUU Peradilan Agama akan memasukkan soal-soal muamalah ke dalam kewenangan (PA). Revisi terhadap UU No. 7 Tahun 1989 tidak bisa dihindari karena sudah merupakan amanat konstitusi. Peradilan agama harus diintegrasikan ke bawah Mahkamah Agung.

 

Namun selain mengatur penyatuan atap, RUU juga akan memperluas wewenang PA ke bidang ekonomi syariah. Menurut Mutammimul U'la, ada 11 bidang usaha ekonomi syariah yang akan dimasukkan ke dalam wewenang PA.

 

Kesebelas bidang itu adalah bank, lembaga keuangan mikro, asuransi, reasuransi, reksadana, obligasi dan surat berharga berjangka menengah, sekuritas, pembiayaan, pegadaian, dana pensiun lembaga keuangan, dan bisnis. Tentu saja, semua bidang usaha tersebut berlabel syariah.

Tags: