Daan Dimara Jadi Tersangka Korupsi Segel Surat Suara
Berita

Daan Dimara Jadi Tersangka Korupsi Segel Surat Suara

Pengacara menyatakan keterlibatan Hamid Awaludin dalam pengadaan segel surat suara untuk Pemilu Pilpres pertama dan kedua

Aru
Bacaan 2 Menit
Daan Dimara Jadi Tersangka Korupsi Segel Surat Suara
Hukumonline

Erick S. Paat, penasihat hukum Daan menyatakan bahwa kliennya adalah korban kebijakan atasan, dalam hal ini Nazaruddin Sjamsuddin, Ketua KPU yang juga telah masuk bui. Pasalnya, menurut Erick, pengadaan segel surat suara untuk Pemilu Legislatif adalah hasil penunjukan Nazaruddin. Pemenangnya sudah ditunjuk, lalu dibuatlah surat penunjukkan oleh Pak Daan, kata Erick.  

Selain menuding Nazaruddin, Erick juga mengungkapkan peran Hamid Awalludin, mantan anggota KPU yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Jika Nazaruddin yang melakukan penunjukan rekanan dalam Pemilu Legislatif, maka Hamid adalah orang yang melakukan penunjukan  rekanan dalam Pemilu Pilpres pertama dan kedua.

Saat ditanya tentang hal ini, Tumpak dengan diplomatis menjawab, Nanti saja kita lihat perkembangannya. Dengan ditetapkannya Daan sebagai tersangka, maka menambah deretan anggota KPU yang terlebih dahulu diajukan ke persidangan dan beberapa telah masuk penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/2) secara resmi menetapkan status Daan Dimara, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka. Menurut keterangan Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK, Daan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi segel surat suara.

Menurut Tumpak, Daan yang bertindak selaku ketua panitia pengadaan segel surat suara tersebut melanggar Keputusan Presiden (Keppres) 80/2003 tentang Pedoman Pelasanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan modus penunjukan langsung. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, kualitas dalam jenis barang yang diadakan tidak sesuai dengan isi kontrak. 

Akibatnya, negara untuk sementara dirugikan Rp2,7 miliar. Bukan hanya itu, Daan menurut Tumpak telah menerima dana senilai AS$30 ribu. Uang tersebut adalah pemberian dari rekanan yang diberikan lewat Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU yang terlebih dahulu masuk penjara.

Selain Daan, KPK juga menetapkan Untung Sastrawidjaya, Direktur Utama PT Royal Standard sebagai tersangka. PT Royal Standard sendiri adalah rekanan yang memenangkan proyek pengadaan segel surat suara. Menurut Tumpak, berkas perkara Daan dan Untung akan dibuat terpisah.  

Mereka berdua menurut Tumpak diancam dengan  Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus untuk Daan, KPK juga menjeratnya dengan pasal 11 UU Korupsi

Halaman Selanjutnya:
Tags: