Banyak Peserta PKPA Terancam Tak Bisa Ikut Ujian Advokat
Utama

Banyak Peserta PKPA Terancam Tak Bisa Ikut Ujian Advokat

Lulus ujian PKPA bukan jaminan untuk bisa mengikuti ujian advokat pada 4 Februari. Peserta PKPA yang diselenggarakan DPP HAPI contohnya.

Mys
Bacaan 2 Menit
Banyak Peserta PKPA Terancam Tak Bisa Ikut Ujian Advokat
Hukumonline

Diperkirakan ratusan peserta PKPA yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Advokat (P3A) DPP HAPI akan gagal mengikuti ujian advokat. Pasalnya, PERADI belum dapat mengeluarkan sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kepada mereka.

 

Belum diketahui pasti berapa banyak peserta PKPA yang tidak bisa ikut ujian advokat. Korban Ketidakadilan Organisasi Advokat (KKOA), forum diskusi dan berkumpul mereka yang gagal ujian, mengklaim jumlahnya sekitar 257 orang. Mereka umumnya adalah para peserta P3A HAPI.

 

Sesuai dengan Surat Keputusan DPN Peradi No. 013/Peradi-DPN/I/2006 tertanggal 7 Januari 2006, memang ada beberapa P3A yang belum bisa mendapatkan sertifikat PKPA. Padahal sertifikat itu merupakan syarat mutlak untuk bisa mengikuti ujian advokat. Sertifikat belum bisa diserahkan kepada mereka yang mengikuti P3A DPP HAPI pada 14 Maret – 16 Mei 2005 dan  peserta 29 Maret – 31 Juni 2005. Demikian pula P3A  yang diselenggarapan pengurus daerah HAPI. Misalnya yang diselenggarakan DPD Jawa Barat pada 6 Juni – 23 Juli 2005, DPD Yogyakarta pada 16 Juni – 12 Agustus 2005, DPD Jawa Timur pada 14 Januari – 19 Maret 2005, dan DPD Sulawesi Selatan pada 1 April – 11 Juni 2005.

 

Sebanyak 38 orang peserta PKPA yang diselenggarakan DPP HAPI telah melayangkan surat klarifikasi/teguran baik kepada pengelola P3A maupun PERADI. Dalam surat tertanggal 16 Januari 2006 tersebut, para peserta PKPA itu meminta kejelasan status mereka menjelang pelaksanaan ujian advokat. Mereka meminta agar persoalan administrasi antara PERADI dengan DPP HAPI tidak sampai mengorbankan hak-hak peserta PKPA. Apalagi mereka telah melaksanakan seluruh kewajiban selaku peserta kursus.

 

Keberatan 38 peserta ini ditanggapi oleh pimpinan PERADI. Hingga Kamis (02/2) sore, sejumlah pimpinan PERADI antara lain Otto Hasibuan dan Harry Ponto, dan Sekjen HAPI Elza Syarif bertemu dengan wakil peserta PKPA di kantor PERADI. Leonard Simorangkir, koordinator peserta, mengatakan bahwa pihaknya masih terus memperjuangkan agar mereka bisa ikut ujian advokat. Kami masih meminta kebijakan PERADI untuk bisa secara bijak dan arif menerima teman-teman, ujar Leonard via telepon.

 

Menurut Leonard, pihaknya tidak hanya akan memperjuangkan ke-38 peserta di Jakarta, tetapi juga ratusan peserta di daerah yang nasibnya belum menentu. Dalam rilis yang dikirimkan ke hukumonline, Korban Ketidakadilan Organisasi Advokat (KKOA) meminta PERADI untuk mencabut SK No. 013 tersebut, sekaligus meminta wadah organisasi advokat itu menyelesaikan permasalahannya dengan DPP HAPI secara proporsional.

Tags: