Taufiq Kamil Dituntut Delapan Tahun Penjara
Berita

Taufiq Kamil Dituntut Delapan Tahun Penjara

Taufiq Kamil, mantan Direktur Jendral Departemen Agama (Depag) dituntut delapan tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 milyar subsider satu tahun penjara.

Aru
Bacaan 2 Menit
Taufiq Kamil Dituntut Delapan Tahun Penjara
Hukumonline

 

JPU menambahkan, meski uang tersebut berasal dari calon jemaah Haji, namun karena dana tersebut dalam penguasan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, dalam hal ini Taufiq yang juga bertindak sebagai Dirjen BPIH, maka uang tersebut masuk dalam pengertian uang negara.

 

Terhadap alasan Taufiq yang berlindung dibalik alasan melaksanakan perintah Said Agil, JPU berpendapat, seharusnya Taufiq mengetahui bahwa dalam Keputusan Presiden (Keppres) 22/2001 telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) 348/2001 yang dikeluarkan saat Menag dijabat Tolchah Hasan.

 

Namun Taufiq justru memberikan saran kepada Said Agil sehingga diterbitkan KMA 484/2001. Dalam KMA 484 itulah dilakukan penambahan pasal sehingga memberikan peluang yang sangat luas dalam penggunaan uang DAU. Dalam persidangan juga terungkap ada delapan rekening diluar rekening DAU sejumlah Rp652 milyar.

 

Karena itu JPU menilai Taufiq terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Said Agil Husen Al Munawar dan Enin Yusuf Suparta, Bendahara BPIH sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Selain dakwaan kesatu primair, dakwaan kedua primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP juga terbukti.

 

Sementara itu, penasihat hukum Taufiq, Sanit Dt. B. Sati menganggap perbuatan Taufiq bukan delik pidana korupsi. Pasalnya, perbuatan Taufiq itu karena melaksanakan perintah atasan, dalam hal ini Menag. Taufiq melakukan itu karena sistemnya memang demikian, ujar Sanit. Usai pembacaan tuntutan, pihak Taufiq oleh majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan pada 23 Januari esok.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ranu Mihardja dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di PN Jakarta Pusat hari ini (13/01). Taufik Kamil adalah mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Ia menjadi terdakwa bersama mantan Menteri Agama Said Agil al-Munawar dalam berkas terpisah.

 

JPU menganggap Taufiq melakukan penyimpangan dalam pengelolaan uang BPIH dalam pelaksanaan ibadah haji musim 2001-2004. Selain BPIH, penyimpangan juga terjadi dalam pengelolaan DAU Deartemen Agama. Modusnya, uang BPIH dan DAU tersebut tidak hanya dipakai untuk penyelenggaraan haji, tetapi juga untuk keperluan lain. Seperti membiayai perjalanan dinas anggota DPR, membayar audit Badan Pemeriksa Keuangan yang melibatkan Khairiansyah Salman dan beberapa pegawai Depag. Selain itu, Jaksa menguraikan bahwa anak dari Jimly Asshidiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi, disebut-sebut kecipratan DAU sebesar Rp55 juta.

 

Akibat perbuatan Taufiq dan terdakwa lain, negara mengalami kerugian sebesar Rp67 milyar dan AS$848 ribu.

 

Menurut JPU, uang tersebut berdasarkan pasal 1 angka 16 UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji seharusnya merupakan hasil efisiensi dan dimasukkan ke DAU. Sehingga dengan pengeluaran yang peruntukannya tidak sesuai itu, DAU berkurang. Kesimpulannya, negara lagi-lagi dirugikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: