Pengujian Undang-Undang KY dan MA Dinyatakan NO
Utama

Pengujian Undang-Undang KY dan MA Dinyatakan NO

Upaya sejumlah pengacara menguji UU Komisi Yudisial dan UU Mahkamah Agung kandas di tengah jalan. Mahkamah Konstitusi berpendapat para pemohon tidak memiliki hak gugat atau legal standing.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pengujian Undang-Undang KY dan MA Dinyatakan <i>NO</i>
Hukumonline

 

Namun, Mahkamah berpendirian dalil pemohon bukanlah hak konstitusional yang berkaitan langsung dengan UU yang dimohonkan diuji. Pasal 27 ayat (1) hanya menyangkut hak warga negara dan penduduk yang mempunyai hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Surat Edaran MA yang didalilkan pemohon, menurut Mahkamah, sama sekali tak menyangkut hak konstitusional pihak yang dirugikan. Faktanya, pasal yang dimohonkan adalah menyangkut pengawasan terhadap hakim.

 

Kalaupun misalnya ada pertentangan antara UU MA dan UU KY dengan UUD 1945, pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya. Yang rugi justeru pihak lain. Cuma, MK tak menyebutkan siapa pihak lain dimaksud dalam putusan, apakah Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung.

 

Pemohon tidak dapat mendasarkan diri pasal pasal 24B ayat (1) UUD 1945 sebagai landasan untuk mengkonstruksikan adanya hak konstitusional para pemohon yang dirugikan, baikn secara aktual maupun potensial, papar Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.

Pendapat Mahkamah Konstitusi itu tertuang dalam putusan yang dibacakan dalam sidang hari ini (6/01) dipimpin langsung Jimly Asshiddiqie. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Seorang hakim mengajukan pendapat berbeda. Hakim yang tak disebut namanya tersebut berpendapat bahwa pemohon memiliki legal standing.

 

Dengan putusan ini berarti pokok perkara pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Mahkamah Agung tidak sampai diperiksa. Dominggus Maurits Luitnan, salah seorang pemohon, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah. Ini putusan politis, ujarnya.

 

Luitnan mengaku heran dengan pertimbangan hakim. Sebab, permohonan yang dia ajukan bersama sejumlah advokat justeru menyangkut kepentingan masyarakat. Bagaimana kalau Komisi Yudisial merekomendasikan penindakan seorang hakim, tetapi MA diam saja? Kasus semacam ini justeru akan merugikan pencari keadilan.

 

Sama seperti yang dialami Luitnan ketika melaporkan hakim PN Jakarta Selatan. Tindak lanjut laporan tersebut tidak jelas, termasuk bagaimana tindakan MA terhadap hakim bersangkutan. Alih-alih memberi sanksi kepada sang hakim, MA malah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2002 yang melarang hakim, panitera dan petugas mengadilan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Oleh karena itu, jelas kami memiliki legal standing, ujarnya. Acuannya pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Tags: