Empat Tahun Penjara Untuk Hamdani Amin
Utama

Empat Tahun Penjara Untuk Hamdani Amin

Selain empat tahun penjara, Hamdani diharuskan membayar uang pengganti lebih dari Rp5 miliar. Namun, ada dissenting opinion dari dua majelis terkait dengan besarnya jumlah uang pengganti yang harus dibayar Hamdani.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Empat Tahun Penjara Untuk Hamdani Amin
Hukumonline

 

Selain itu, majelis berpandangan Hamdani sebagai seorang pegawai negeri sipil terbukti melakukan penyalahgunaan wewenangnya dan menggunakan jabatan Kepala Biro Keuangan KPU untuk mendapatkan keuntungan seperti yang diatur dalam Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Dissenting opinion

Penting untuk disampaikan, dalam putusan Hamdani ini terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari hakim tentang besarnya uang pengganti yang harus dibayar. Pendapat berbeda tersebut disampaikan oleh I Made Hendra dan Ahmad Linoch--keduanya hakim ad hoc pengadilan korupsi. Menurut Hendra dan Linoch besarnya uang pengganti yang harus dibayar Hamdani adalah sebesar Rp13,392 miliar. Angka tersebut diperoleh dari pengurangan Rp14,8 miliar dengan klaim yang telah dibayar Bumida ke KPU--sebesar Rp607 juta--dan AS$89 ribu (setara dengan Rp801 juta) yang dikembalikan beberapa anggota KPU dan staf KPU ke KPK setelah kasus korupsi di KPU mulai terkuak.

 

Atas putusan tersebut, Abidin, penasihat hukum Hamdani, menyatakan masih akan membicarakan dengan kliannya soal upaya hukum. Namun demikian, menurut Abidin, putusan majelis tersebut tergolong ringan, Dengan terbuktinya dua dakwaan penuntut, itu adalah hukuman minimal, cetusnya.

 

Sementara itu, Tumpak Simanjuntak, salah satu penuntut, menyatakan puas dengan putusan majelis. Ia menilai yang diputus tak jauh berbeda dengan dakwaan. Tapi, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan tersebut. Sebab, putusan majelis kali ini masih lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum yang meminta Hamdani dihukum lima setengah tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp14,193 miliar.   

Hari-hari melelahkan Hamdani Amin menjalani proses persidangan berakhir tatkala majelis pengadilan korupsi menjatuhkan vonis hari ini (2/12). Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu akhirnya divonis empat tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan diharuskan membayar uang pengganti secara tanggung renteng bersama-sama dengan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin sebesar Rp5,032 miliar.

 

Majelis pengadilan korupsi yang diketuai Kresna Menon menyatakan Hamdani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dalam dakwaan disebutkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b dan ayat 2 dan ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan fakta di persidangan tidak cukup kuat membuktikan jika Hamdani yang menentukan terjadinya kesepakatan antara KPU dengan PT Asuransi Bumida 1967 (Bumida). Meski demikian, berdasarkan fakta di persidangan, terungkap suatu momen ketika terjadi pertengkaran antara S. Heru Hermawan, staf KPU, dan M. Dentjik, wakil kepala biro keuangan KPU, seputar pembuatan perjanjian antar KPU dengan Bumida. Saat itulah, Hamdani muncul dan mengatakan kepada Heru untuk membuat saja perjanjian tersebut dengan alasan itu adalah perintah Nazaruddin.

 

Hal itu oleh hakim dianggap cukup untuk membuktikan bahwa Hamdani terlibat dalam satu rangkaian kejadian dalam proses kerjasama yang melawan hukum tersebut. Dikatakan melawan hukum karena dalam proses penutupan premi asuransi bagi anggota KPU di seluruh Indonesia yang nilainya mencapai Rp14,8 miliar, KPU mendapatkan diskon 34 persen. Celakanya, diskon tersebut tidak tercantum dalam perjanjian.

 

Oleh Hamdani, diskon 34 persen dari premi yang jumlahnya mencapai AS$566 ribu itu disimpan rapi dalam brankas di ruangannya. Belakangan diketahui uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota dan staf KPU.

Tags: