Hakim Tipikor Dapat Uang Kehormatan Rp10 Juta Per Bulan
Berita

Hakim Tipikor Dapat Uang Kehormatan Rp10 Juta Per Bulan

Kerisauan para hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyangkut gaji terjawab sudah. Presiden SBY sudah menandatangani Perpres Nomor 49 Tahun 2005.

Mys
Bacaan 2 Menit
Hakim Tipikor Dapat Uang Kehormatan Rp10 Juta Per Bulan
Hukumonline

 

Tunjangan hakim

Hakim karir yang bertugas pada Pengadilan Tipikor dan menerima uang kehormatan, tidak berhak lagi atas tunjangan hakim. Besarnya tunjangan hakim diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001, dikeluarkan semasa Presiden Abdurrahman Wahid.

 

Keppres 89 membedakan besarnya tunjangan setiap hakim berdasarkan golongannya. Untuk pengadilan tingkat pertama, tunjangan terbesar mencapai Rp2,6 juta per bulan, yakni bagi hakim dengan pangkat Pembina Utama (golongan IV/e). Tunjangan terendah Rp650 ribu per bulan untuk hakim golongan Penata Muda (III/a). Jika seorang hakim dengan pangkat IV/a menjabat sebagai ketua pengadilan negeri kelas II, ia mendapat tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. 

 

Bagi hakim yang bertugas di tingkat banding, besarnya uang tunjangan berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4,25 juta. Jika menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, seorang hakim golongan IV/e mendapat tunjangan sebesar Rp5 juta. Bila masih golongan IV/d, sang hakim mendapat tunjangan sebesar Rp4,5 juta.

 

Salah satu yang belum jelas adalah tunjangan bagi hakim peradilan militer. Keppres 89 hanya menyebut bahwa masalah ini akan diatur lebih lanjut dalam Keppres lain.

Melalui Perpres ini, Pemerintah memutuskan untuk memberikan uang kehormatan bagi hakim-hakim yang bertugas pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), baik hakim karir maupun hakim ad hoc. Namun demikian, para hakim Pengadilan Tipikor tidak berhak memperoleh tunjangan hakim.

 

Berdasarkan Perpres, setiap hakim tipikor tingkat pertama memperoleh uang kehormatan sebesar Rp10 juta per bulan. Sementara untuk tingkat banding dan kasasi, masing-masing kebagian Rp12 juta dan Rp14 juta per bulan.

 

Selain uang kehormatan, para hakim juga akan mendapatkan fasilitas transportasi, perumahan dan keamanan. Pemberian fasilitas transportasi, perumahan dan keamanan masih menunggu keputusan Sekretaris Mahkamah Agung, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Jika mereka melakukan perjalanan dinas, mereka juga akan mendapatkan biaya transportasi dan akomodasi, sesuai yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV.

 

Sesuai ketentuan Perpres, hakim-hakim yang berstatus PNS tidak lagi berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural dan fungsional jika mereka telah menerima uang kehormatan.

 

Menariknya, Perpres 49 ini berlaku surut. Artinya, meskipun baru dikeluarkan pada 27 Juli 2005, para hakim akan mendapatkan uang kehormatan itu sejak mereka diangkat menjadi hakim. Aturan ini akan menguntungkan bagi hakim-hakim pengadilan tipikor gelombang pertama, yang sudah bertugas sejak tahun lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: